Sambas Times. Menghadapinya persiapan kampanye Metode Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2024, KPU Kabupaten Sambas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor). Senin (14/10/2024).
Turut hadir pada rakor tersebut LO tiga pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas. Bawaslu Kabupaten Sambas, perwakilan Polres Sambas dan sejumlah media.
Aan Sumantri Plh Ketua KPU Sambas dalam sambutannya menjelaskan. Debat yang akan dilaksanakan nanti dengan tujuan menyampaikan visi misi dan program Calon Bupati Sambas dan Wakil Bupati Sambas.
“Debat ini bukan seperti Cerdas Cermat, tujuan dari debat publik ini untuk menyampaikan visi misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Sambas Kepada masyarakat.” Kata Aan Sumantri menjelaskan.
Pada pelaksana debat, jelas Aan, KPU akan memperbanyak mengundang masyarakat umum, sedangkan tim pasangan calon berjumlah sekitar 42 orang bersama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sambas.
“Untuk tempat debat publik opsi pertama dilaksanakan di Aula DPRD. Sedangkan opsi kedua Asrama Haji Sambas, dan opsi ketiga Aula Hotel Pantura,”
Ia jiga menjelaskan, tema debat publik bersifat umum, pertama Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kedua Memajukan Daerah, Ketiga Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat.
Keempat Menyelesaikan Persoalan Daerah, Kelima Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Sambas, dan Keenam memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
Metode Debat Publik Pilkada Sambas
Aan juga menjelaskan desain model debat publik. Serta Segmen pembagian babak segmen dan sesi debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sambas yang akan dibacakan moderator.
“Selama debat nantinya akan dipandu moderator yang bersifat netral, juga dirahasiakan siapa moderator untuk keberlangsungan sesi-sesi debat, termasuk pendalaman visi misi oleh panelis,” jelasnya.
Metode debat oleh KPU, jelas Aan, seperti metode debat Kelima Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Selain panelis, juga ada pertanyaan masyarakat yang dirahasiakan namanya, setelah di seleksi panelis selanjutnya akan dijawab pasangan calon.
“Ada 6 tema sesuai PKPU akan ditanyakan dan dijawab oleh pasangan calon sesuai segmen. Akan ada pertanyaan sesuai durasi yang selanjutnya saling direspon pasangan calon,” ujar Aan menjelaskan.
Sesi terakhir closing statmen pasangan calon dan juga closing statmen panelis yang nantinya disiarkan lembaga penyiaran berita agar bisa diakses masyarakat.
“Durasi debat 139 menit, sedangkan durasi ILM 30 menit pada tanggal 12 November 2024 yang telah disesuaikan dengan kondisi Pilkada di Kalimantan Barat.” Tutupnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News