Sambas Times. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menggelar Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Rabu (21/6/2023) kemarin di salah satu Hotel di Kabupaten Sambas.
Rapat Pleno penetapan Rekapitulasi DPT hadiri Ketua dan Komisioner KPU, jajaran sekretariat KPU. Pengurus partai Politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Sambas, Forkopimda dan pihak terkait.
Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi mengatakan, hasil Rekapitulasi dan Penetapan DPT KPU Kabupaten Sambas Pemilu Tahun 2024 adalah, 19 Kecamatan dari 195 desa, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1.822.
“Dari jumlah DPT 19 kecamatan, 195 desa dari 1.822 TPS. Jumlah pemilih Kabupaten Sambas sebanyak 458.286 (Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam) orang pemilih,”. Jelas Ketua KPU Sambas, Kamis (22/6/2023).
Ketua KPU menyampaikan, dari jumlah tersebut, selanjutnya dibagi lagi jumlah pemilih laki-laki DAN jumlah pemilih perempuan.” Untuk pemilih laki-laki berjumlah 233.268 orang dan perempuan sebanyak 225.018 orang pemilih,” jelasnya.
Dari jumlah TPS tersebut, terdapat TPS khusus di Kecamatan Subah sebanyak 2 TPS. Kecamatan Sajingan Besar 3 TPS dan Kecamatan Sambas 2 TPS dengan total ada 7 TPS khusus di Kabupaten Sambas.
“TPS Khusus di Kecamatan Subah dan Sajingan Besar berada di lokasi Perusahaan sedangkan di Kecamatan Sambas berada di lokasi Rutan Kelas II B Sambas,” pungkasnya. (edo).
Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















