Sambas Times. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Kabupaten Sambas pada 25-26 November 2025.
Coktas yang dilakukan KPU Kabupaten Sambas. Merupakan rangkaian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV tahun 2025 pasca Pemilu atau Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Risno, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kabupaten Sambas menjelaskan. Coktas dilaksanakan di 17 kecamatan dan 30 desa yang ada di kabupaten Sambas.
“Petugas yang melaksanakan Coktas merupakan seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di sekretariat KPU Kabupaten Sambas. Bawaslu juga ikut hadir bersama KPU pada pelaksana Coktas,” jelas Risno.
Coktas dilakukan secara terbatas, menyasar data-data pemilih yang perlu dilakukan klarifikasi secara langsung. Seperti pemilih yang tidak memenuhi syarat, data yang belum valid dalam PDPB, atau pemilih telah meninggal dunia.
“Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sambas berharap dapat memastikan agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, KPU berupaya menjaga akurasi dan integritas data pemilih sebagai bagian dari komitmen menyelenggarakan Pemilu atau Pemilihan mendatang yang jujur dan akuntabel.
“KPU Kabupaten Sambas mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika terdapat perubahan elemen data kependudukan, ini disampaikan agar hak pilihnya tetap terjamin,” imbuhnya.
Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News














