Sambas Times. KPU Kabupaten Sambas mengimbau Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 tertibkan mandiri Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang.
Imbauan tersebut disampaikan Aan Sumantri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Kabupaten Sambas pada kegiatan KPU, Sabtu (10/2/2024).
“Kepada partai politik kami imbau mulai tanggal 11-12 Februari 2024 cabut APK secara mandiri, dan tanggal 13 Februari berdasarkan PKPU akan ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP,” imbaunya.
Aan menyampaikan harus ada gerakan-gerakan moral dari parpol untuk mencabut atribut peserta Pemilu 2024 pada masa tenang, dan tidak menunggu petugas.
“Pukul 00.00 malam ini atribut parpol sudah tidak beredar, melalui rakor ini kami sampaikan kepada parpol dan jajaran. Sehingga pada 14 Februari fasilitas umum sudah bersih dari APK,” tegasnya.
Aan mengingatkan, apabila tidak ada inisiatif dari peserta Pemilu menurunkan APK. Maka Bawaslu bersama pemerintah daerah dan kepolisian melakukan pembersihan APK yang ada.
“Semuanya mari kita jaga masa tenang ini, selain tidak ada aktivitas kampanye. Kami mengharapkan untuk menjaga kondusifitas selama masa tenang ini,” imbaunya.
Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News