Sambas Times. Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas melaksanakan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), di Aula Kantor KPU Sambas, Rabu, (2/7/2025.
Pleno dihadiri jajaran Bawaslu, Kesbangpol, Dinas Dukcapil Kabupaten Sambas, Perwakilan Polres Sambas, Perwakilan Kodim 1208 Sambas, Kepala Rutan Kelas II B Sambas, Perwakilan Badan Pusat Statistik serta Perwakilan BPJS kesehatan.
Ketua KPU kabupaten Sambas Irawati menjelaskan, rapat pleno rutin dilaksanakan dalam rentang waktu tiga bulan sekali, sebagai bagian dari pemutakhiran data pemilih.
Saat rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025, KPU Kabupaten Sambas menetapkan 460.105 Pemilih. Dengan rincian 234.524 Pemilih Laki-laki dan 225.581 Pemilih Perempuan yang tersebar di 19 kecamatan dan 195 Desa.
Irawati mengatakan, pelaksanaan PDPB merupakan komitmen KPU dalam menjaga akurasi dan kualitas data pemilih secara berkelanjutan di kabupaten Sambas.
“Pemutakhiran data berdasarkan hasil sinkronisasi DPT pemilu/pemilihan terakhir dengan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 bulan sekali,” ujarnya menjelaskan.
Ia juga menjelaskan, konsolidasi selanjutnya dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang dalam negeri, TNI/Polri serta data yang bersumber dari BPS dan BPJS kesehatan.
“Hasil konsolidasi itu kemudian ditindaklanjuti KPU Kabupaten Sambas melalui koordinasi lintas sektoral. Diantaranya Disdukcapil, TNI/Polri, Rutan dan instansi terkait lainnya,” tegas Irawati
Risno Jelaskan Sasaran Yang Dimutakhirkan PDPB
Risno Ketua divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sambas menjelaskan sasaran yang dimutakhirkan pada PDPB ialah pemilih pemula. Perubahan identitas kependudukan, pemilih yang meninggal dunia, serta perubahan status TNI/Polri.
Dalam penyelenggaraan PDPB, jelas Risno, sinergi antar instansi terkait sangat diperlukan, tujuannya untuk menghasilkan data pemilih yang valid dan mutakhir. Karena data ini akan menjadi dasar pelaksanaan pemilu/pemilihan yang akan datang.
Risno menegaskan, masyarakat bisa turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan PDPB, caranya dengan membuka laman cekdptonline.kpu.go.id.
“Apabila dalam laman itu tidak terdaftar sebagai pemilih, masyarakat bisa memberikan tanggapan atau masukan ke KPU kabupaten Sambas. Baik melalui website atau langsung ke kantor KPU Sambas,” ujar Risno menginformasikan.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















