Sambas Times. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sosialisasi Peraturan KPU yang dihadiri Forkopimda, Perguruan Tinggi, Ormas, Tokoh Agama, Pimpinan Partai Politik, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2024, Tokoh Masyarakat dan media, Jumat (02/8/2024) untuk menyampaikan tahapan Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sambas Irawati menyampaikan tahapan Pilkada serentak yang sedang berlangsung. Untuk tahap yang sedang berjalan yaitu calon perseorangan.
“Sekarang berlangsung Verifikasi Faktual (Verfak) kedua lebih kurang 11 hari, mulai tanggal 31 Juli Hingga 10 Agustus 2024. Dan ini kesempatan terakhir bagi calon perseorangan untuk bisa daftar bersama-sama dengan partai politik,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penetapan pemenuhan syarat dukungan pada tanggal 19 Agustus bagi calon perseorangan, syarat minimal dukungan memenuhi syarat sebanyak 38.955.
“Jika memenuhi syarat 38.955, maka calon perseorangan itu, Insya allah Allah bisa mendaftar mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” ujar Ketua KPU menjelaskan.
Irawati menghimbau, bagi calon perseorangan yang telah memenuhi syarat. Diharapkan dapat melengkapi persyaratan untuk mendaftar sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Untuk pemeriksaan kesehatan dari tanggal 27 Agustus Hingga 2 September 2024. Nanti KPU akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Apakah rumah sakit di Kabupaten Sambas memenuhi syarat atau belum untuk pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.
Irawati menegaskan akan melakukan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas. “Kita akan melakukan koordinasi, mengingat tahun lalu pemeriksaan kesehatan masih di RS Sudarso dan RS Jiwa Pontianak,” tutupnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News