Sambas Times. Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023 menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Dalam sosialisasi tersebut, Anggota KPU Sambas Irawati l menyampaikan jumlah alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk daerah pemilihan Kalimantan Barat sebanyak 12 kursi.
“Dapil Kalbar terbagi menjadi dua, yakni Kalbar I dengan 8 kursi antaranya Kabupaten Sambas, Bengkayang, Landak, Kayong Utara. Ketapang, Mempawah, Kubu Raya, Kota Singkawang, dan Kota Pontianak,” ujar Irawati, Kamis (27/4/2023).
Sedangkan Dapil Kalbar II dengan jumlah perolehan 4 kursi, antaranya terdapat Kabupaten Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Sekadau, dan Kabupaten Melawi.
Untuk DPRD Provinsi Kalbar terdapat 65 alokasi kursi yang terbagi 8 dapil, Dapil Kalbar I Kota Pontianak dengan 8 kursi. Kalbar II Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya dengan 11 kursi, Kalbar III Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang dengan 6 kursi.
Kalbar IV Kabupaten Sambas dengan 8 kursi, Kalbar V Kabupaten Landak 5 Kursi, Kalbar VI Kabupaten Sanggau dan Sekadau 8 kursi. Kalbar VII Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu, dan Melawi 11 kursi, Kalbar VIII Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara 8 kursi.
“Untuk DPRD Kabupaten Sambas pada pemilu tahun 2024 terbagi menjadi 7 dapil. Dengan alokasi kursi DPRD sebanyak 45 kursi,” terang Irawati.
Dapil Sambas 1 Kecamatan Sambas, Subah dan Sajad sebanyak 7 kursi, dapil Sambas II Kecamatan Tebas dan Sebawi 7 kursi. Dapil Sambas III Kecamatan Selakau, Salatiga, Selakau Timur 5 kursi, dapil Sambas IV Kecamatan Pemangkat dan Semparuk 6 kursi.
Dapil Sambas V Kecamatan Jawai, Tekarang dan Jawai Selatan 6 kursi. Dapil Sambas VI Kecamatan Teluk Keramat dan Tangaran 7 kursi, dapil VII Kecamatan Sejangkung, Paloh, Sajingan Besar, dan Galing 7 kursi. (Ris)
















