Sambas Times. Untuk mengatasi permasalahan Bahan Bakar Minyak (BBM) Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurahman ST akan mendorong pembangunan Tangki BBM baru dengan kapasitas memadai di Kalimantan Barat.
“Saya akan mengajak pihak terkait lainnya sebagai salah satu upaya mengantisipasi kelangkaan BBM yang sering dikeluhkan masyarakat di Kalimantan Barat,” kata Maman Abdurahman pada acara BPH Migas, Rabu (10/8/2022) di Sambas.
Maman menyampaikan, sekarang ada isu besar yang terjadi yakni kelangkaan solar. Sumber permasalahannya salah satunya kuota Nasional. Dimana kuota tersebut terkena dampak dari perang Rusia dan Ukraina sehingga berimbas pada pasokan solar yang saat ini i masih mengandalkan impor.
“Tapi kemarin kami bersama BPH Migas tetap mendorong untuk menaikkan jumlah kuota, termasuk bagi Kalimantan Barat,” tegasnya.
Selain berbicara kuota nasional, legislator Partai Golkar tersebut, juga menyoroti Tangki BBM di Terminal BBM (TBBM) Pertamina untuk Kalimantan Barat yang ada sekarang ini yakni di Siantan.
Menurutnya TBBM yang ada hanya mampu menampung BBM untuk kebutuhan dua hingga tiga hari. Sementara, daerah lain di Indonesia, rata-rata TBBM nya bisa menyimpan antara 9 sampai 15 hari.
“TBBM Kalbar sudah tak memadai, dikarenakan kapasitas tangki hanya bisa mengamankan stok 2 hingga 3 hari. Ditambah lagi, posisi TBBM di Siantan, dimana pengangkutan lewat Sungai Kapuas mengalami kedangkalan. Sehingga berpengaruh terhadap kapasitas tangki yang bisa masuk, ini juga menjadi permasalahan,” kata Maman.
mendorong pembangunan tangki
Maman bersama pihak terkait mendorong Pertamina dan pihak terkait lainnya, akan mendorong pembangunan tangki dengan kapasitas yang memadai di TBBM.
“Kalau belum ada TBBM baru yang memadai, kalau nanti pertamina pusat menambah kuota. Permasalahannya tetap akan sama, jadi ini penting kami dorong,” katanya.
Di tenpat yang sama, Komite BPH Migas, Wahyudi Anas menjelaskan. Untuk penyaluran BBM Subsidi masyarakat agar tepat sasaran, sesuai regulasi yakni merevisi Perpres Nomor 1991 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut, kendaraan roda enam keatas itu diizinkan membeli 200 liter per hari. Sedangkan kendaraan angkutan umum diatur ada yang 60 liter hingga 80 liter sehari, dan dalam revisi yang diajukan itu akan disesuaikan kembali.
“Untuk revisi sudah ditangan Pak Presiden, jika nanti disetujui, aturan tersebut bisa diterapkan per Oktober 2022. Kemudian sebelum diimplementasi akan ada sosialisasi kepada pemerintah daerah untuk disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya. (edo)















