Home / Peristiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pangeran Tarhan Ungkap Isi Kitab Qanun tentang Pembakaran Huma

Dokumentasi Pangeran Ratu Dr Raden Muhammad Tarhan SPd ME pada kegiatan di Istana Alwatzikhoebillah Sambas.

Dokumentasi Pangeran Ratu Dr Raden Muhammad Tarhan SPd ME pada kegiatan di Istana Alwatzikhoebillah Sambas.

Sambas Times. Kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) semakin tebal menyelimuti Kabupaten Sambas, sehingga berdampak pada kesetanan dan aktivitas masyarakat.

Pewaris Tahta Kesultanan Sambas, Pangeran Ratu Dr Raden Muhammad Tarhan SPd ME menjelaskan, masyarakat Sambas sejak dahulu telah memiliki aturan mengenai tanggung jawab atas kebakaran lahan melalui Qonun Sambas.

Menurutnya, Qonun Sambas tidak hanya mengatur kehidupan sosial dan pertanahan, tetapi juga memuat ketentuan mengenai kebakaran huma yang merugikan lahan maupun tanaman milik orang lain.

“Qonun Sambas sejak dahulu telah mengajarkan, setiap orang harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran. Api, mungkin berasal dari satu huma, tetapi asap dan kerugiannya dapat dirasakan seluruh masyarakat,” ujar Pangeran Ratu.

Pangeran Ratu menjelaskan, pada Pasal ke-22 Qonun Sambas mengenai hukum huma yang terbakar, disebutkan adanya kewajiban mengganti kerugian apabila api menyebabkan padi atau tanaman milik pihak lain ikut terbakar.

Salah satu bagian naskah tersebut menyebutkan, jikalau hangus padi orang itu, mengganti agar diganti semuanya, demikianlah hukumnya, ketentuan itu menunjukkan bahwa masyarakat Sambas pada masa lalu telah mengenal prinsip pertanggungjawaban yang tegas.

“Ketika pembakaran menyebabkan api menjalar, membakar huma atau tanaman milik orang lain, pihak yang menimbulkan kerugian berkewajiban memberikan ganti rugi, “jelas Pangeran Ratu M Tarhan.

Pangeran Ratu menilai ketentuan tersebut sangat relevan dengan persoalan karhutla saat ini. Penanganan kebakaran tidak boleh berhenti pada pemadaman maupun pencarian pihak yang menyalakan api, tetapi harus menyentuh kerugian yang dialami masyarakat.

BACA JUGA:  IAIS Resmi Jadi Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

“Jika kebun, tanaman, atau sumber penghidupan masyarakat terbakar, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana kerugian itu dipulihkan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara tanggung jawabnya menguap bersama asap,” tegasnya.

Kelalaian Juga Harus Diperhitungkan

Hal penting lainnya dalam Qonun Sambas adalah penggunaan istilah “taksir”, sebagaimana terdapat dalam frasa “karena taksirnya tiada terkira olehnya”.

Istilah tersebut membuka ruang kajian bahwa tanggung jawab tidak hanya muncul ketika seseorang sengaja merugikan pihak lain, tetapi juga ketika kebakaran terjadi atau meluas akibat kelalaian dan ketidakhati-hatian.

Dengan demikian, dalih tidak sengaja seharusnya tidak serta-merta menghapus tanggung jawab apabila kebakaran telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.

“Tidak berniat membakar lahan orang lain bukan berarti dapat lepas dari tanggung jawab. Akibat dan kerugian yang ditimbulkan tetap harus diperhitungkan,” kata Pangeran Ratu.

Selain mengenai kebakaran huma, Pasal ke-20 Qonun Sambas juga mengenal pembedaan antara tanah hidup dan tanah mati. Secara umum, tanah hidup merupakan tanah yang telah memiliki pemilik atau hak tertentu.

Sementara tanah mati dipahami sebagai tanah yang belum bertuan. Ketentuan itu memperlihatkan masyarakat sejak dahulu telah mengenal hak mengolah tanah sekaligus kewajiban menghormati hak pihak lain.

Menurutnya, prinsip itu dinilai relevan, melihat persoalan pembukaan lahan. Setiap orang yang menguasai atau mengolah tanah tidak hanya memiliki hak, tetapi memikul kewajiban, memastikan kegiatannya tidak merusak lahan dan sumber penghidupan masyarakat di sekitarnya.

BACA JUGA:  Wabup Rofi Terima Lawatan Muhibah ABIM Sarawak
Jangan Biarkan Qonun Menjadi Pajangan Sejarah

Pangeran Ratu menegaskan bahwa Qonun Sambas tidak dimaksudkan untuk menggantikan hukum nasional. Penanganan dan penegakan hukum terhadap Karhutla tetap harus menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, nilai-nilai dalam Qonun Sambas dapat dijadikan landasan kearifan lokal untuk memperkuat pencegahan, mediasi konflik, penentuan tanggung jawab, dan pemulihan kerugian masyarakat.

Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Sambas bersama Kesultanan, tokoh adat, akademisi, pemerintah desa, masyarakat, perusahaan, dan aparat penegak hukum melakukan kajian serius terhadap Qonun Sambas.

Kajian tersebut diperlukan agar warisan hukum lokal tidak hanya disimpan sebagai dokumen sejarah, tetapi dapat diterjemahkan menjadi pendekatan nyata dalam menghadapi persoalan lingkungan yang terus berulang.

Menurutnya, penanganan karhutla setidaknya harus mencakup tiga hal, yakni pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan kerugian. Pemerintah, masyarakat, perusahaan, serta pemegang hak atas tanah wajib mencegah api menyebar.

Apabila ditemukan pelanggaran, hukum harus ditegakkan. Sementara masyarakat yang dirugikan harus memperoleh mekanisme pemulihan yang adil dan transparan.

“Kabut asap yang berulang merupakan peringatan bahwa penanganan karhutla belum boleh dianggap selesai. Qonun Sambas telah meninggalkan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab sejak dahulu, dalam tata kelola lingkungan masa kini,” tegasnya.

Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times

Share :

Baca Juga

Petugas Kepolisian Sektor Tebas saat melalukan olah TKP

Peristiwa

Pasang Baliho Caleg RI, Pria di Tebas Tewas Kesetrum Listrik
PT Sarana Esa Cita

Peristiwa

Pihak PT Sarana Esa Cita Buka Suara Terkait Tudingan Warga
Warga Desa Sungai Kumpai Gotong-royong bangun jembatan sementara dari Batang Kelapa

Peristiwa

Warga Desa Sungai Kumpai Bangun Jembatan Batang Kelapa
Ribuan warga memadati Lapangan Sepakbola Namida Sekura

Peristiwa

Pesta Rakyat Sambas Menyala di Lapangan Namida Dipadati Ribuan Warga
Kebakaran Rumah Kecamatan Semparuk

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Sebuah Rumah Warga di Semparuk
Wakapolres Sambas Kompol Muhamad Aminudin SIK MH menyerahkan penghargaan kepada personel Satlantas yang berprestasi

Peristiwa

Polres Sambas Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68
Proses pencarian bocah 12 tahun yang ditemukan meninggal tenggelam.

Peristiwa

Tenggelam di Sungai Sejangkung, Bocah 12 Tahun Ditemukan Meninggal
Warga Panglipur gotong-royong memperbaiki jalan rusak secara swadaya

Peristiwa

Warga Panglipur Swadaya Perbaiki Jalan Gunakan Dana Pribadi
error: Content is protected !!