Home / Pemerintahan

Rabu, 5 Oktober 2022 - 16:30 WIB

Pansus 1 Raperda CSR Sentil Bappeda Kabupaten Sambas

Mardani juru bicara Panitia Khusus 1 DPRD Kabupaten Sambas, Rabu (5/10/2022).

Mardani juru bicara Panitia Khusus 1 DPRD Kabupaten Sambas, Rabu (5/10/2022).

Sambas Times. Juru bicara Pansus 1 DPRD Kabupaten Sambas Mardani menyentil Bappeda Kabupaten Sambas yang dianggap kurang perduli menyelaraskan rencana kerja CSR Perusahaan dengan pembangun daerah yang berkelanjutan.

“Bappeda merupakan ujung tombak dan fasilitasi suksesnya penyelenggaraan PTSP kurang menunjukan kepeduliannya dalam menyelaraskan rencana kerja CSR perusahaan,” sentil Mardani agar Bupati melakukan evaluasi kepada OPD yang kurang peduli.

Usai menyampaikan amanah Pansus 1 kepada Bappeda, selanjutnya Mardani menyampaikan apresiasi kepada OPD yang telah terlibat dalam pembahasan Raperda Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

BACA JUGA:  Fraksi DPRD Apresiasi Pendapat Bupati Terhadap Raperda Inisiatif DPRD

Ia mengatakan, kepedulian OPD menunjukan kemitraan yang baik dalam pembentukan pola hukum, serta sinergis saling melengkapi untuk mewujudkan Sambas lebih baik dan berkemajuan.

Ia menegaskan, salah satu yang di harapkan pemerintah daerah untuk ikut serta membangun yang berkelanjutan, yaitu keterlambatan perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Tanggung jawab sosial merupakan komitmen perusahaan meningkatkan perekonomian yang berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik persoalan sendiri, kelompok dan masyarakat pada umumnya.

“Pemerintah daerah merupakan salah satu pemangku kepentingan dari perusahaan, sehingga perusahaan juga harus memperhatikan dan bertanggung Jawab kepada pemerintah daerah baik secara tertulis maupun sosial,” katanya.

BACA JUGA:  Polsek Semparuk dan Bea Cukai Koordinasi Pengawasan Illegal

Wujud tanggung jawab perusahaan kepada pemerintah daerah, beber Mardani, diantaranya dengan melakukan kegiatan yang bersinergis dengan program daerah, dan Perda tersebut sebagai dasar pertanggung jawaban perusahaan untuk melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Dengan demikian, maka perusahaan harus melakukan internalisasi biaya terhadap kepentingan masyarakat disekitar perusahaan, pencegahan pencemaran lingkungan, dan memperhatikan aspek etis dalam pengembangan usaha,” tutupnya. (edo)

Share :

Baca Juga

Pramuka Kwarcab dan DKC Sambas serahkan bantuan banjir secara simbolis kepada Kades Semanga' Mujian.

Pemerintahan

Wabup Rofi Apresiasi Pramuka Salurkan Bantuan Banjir
Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin memimpin Sosialisasi Raperda Kabupaten Sambas

Pemerintahan

DPRD Gelar Sosialisasi Dua Raperda Kabupaten Sambas
Rutan Sambas

Pemerintahan

Rutan Sambas Gandeng TNI-Polri Apel Siaga 3+1 Berantas Halinar
Kodim 1208 Sambas

Pemerintahan

Danrem Pimpin Apel Penanggulangan Bencana di Kodim 1208/Sambas
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Sambas Kukuhkan FKUB Kabupaten Sambas
Pemda Sambas Peringati Isra Mi'raj

Pemerintahan

Pemda Sambas Peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1445
Jalan Haji Said yang pengerjaannya hampir rampung

Pemerintahan

Pembangunan Jalan Haji Said Tebas Hampir Rampung
Warga Desa Pusaka antusias saat menyaksikan lomba Karaoke di GOR Desa Pusaka

Pemerintahan

Sambut HUT RI Ke-77, Pemdes Pusaka Gelar Lomba Karaoke
error: Content is protected !!