Home / Pemerintahan

Selasa, 20 Desember 2022 - 12:45 WIB

PD Aman Dorong Terbentuknya Perda PPMA

PD Aman mengabadikan momen foto bersama Sekda Sambas, Selasa (20/12/2022).

PD Aman mengabadikan momen foto bersama Sekda Sambas, Selasa (20/12/2022).

Sambas Times. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) menggelar Focus Grup Discussions (FGD) Mendorong Perda Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Adat (PPMA) di Kabupaten Sambas.

FGD yang digelar PD Aman dibuka secara resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Ir H Ferry Madagaskar MSi, Selasa (20/12/2022) di Aula Kantor Bupati Sambas.

Sekda menegaskan sangat memahami tujuan dari FGD yang digelar. Dan tujuan kita sangat mulia, apalagi sudah delapan kabupaten daerah tentang penataan masyarakat adat di Kabupatennya masing masing.

“Perda ini bertujuan menjaga hak asasi masyarakat untuk mempertahankan wilayahnya, ini sangat sejalan dengan visi dan misi Bupati Sambas,” ujar Sekda.

BACA JUGA:  PLN Unit Sejangkung Cek Listrik Lokasi Banjir, Imbau Warga Waspada

Ferry berpesan nantinya, jika sudah terwujud maksimalkan Perda ini untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk menakuti.

“Tujuan Perda ini untuk kepentingan masyarakat, jika Perda tersebut telah terwujud, diharapkan dapat melindungi masyarakat,” pesan Sekda.

Ketua PD Aman Sambas Iskandar mengatakan sangat mendorong terbentuknya Perda tentang PPMA di Kabupaten Sambas.

“Ia berharap hasil FGD ini nantinya dapat dirumuskan pikiran bersama mendorong terwujudnya Perda PPMA,” harapnya.

Biro Advokat dan kebijakan PW Aman Kalbar Glorio Sanen menyampaikan. Pemerintah Kabupaten Sambas dalam hal ini di wakili Sekda Sambas memberi dukungan Perda yang diajukan PD Aman.

BACA JUGA:  Persiapan PISEW Tangaran di Merabuan dan Arung Parak Capai 30 Persen

“Untuk mendorong Perda ini tentunya ada mekanisme administratif, sehingga harus disesuaikan dengan kondisi permintaan yang berjalan,” jelasnya.

Ia mengatakan, secara substansi Perda ini yang pertama mandat dari konstitusi, terutama putusan nomor 35 tahun 2012.

Aman selaku pemohon dalam proses yang secara tegas, mahkamah menyatakan perlu peraturan perundang-undangan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Jika di tingkat undang-undang belum dibahas, maka mahkamah konstitusi memberikan alternatif kewenangan ditingkat daerah, dalam hal ini provinsi maupun kabupaten, dan diskusi ini menjawab keputusan mahkamah konstitusi tersebut,” pungkasnya. (Hen)

Share :

Baca Juga

Daerah Otonomi Baru

Pemerintahan

Prabasa Pimpin Monitoring DOB Komisi 1 DPRD Kalbar di Sambas
Bupati Sambas Satono memimpin rapat persiapan Safari Ramadan 1444 H di Kabupaten Sambas.

Pemerintahan

Pemda Sambas Rakor Persiapan Safari Ramadan 1444 H
Suasana Rakor Pelaksanaan TMMD ke-116 yang dibuka Dandim 1208 Sambas Letkol Inf Dadang Armada Sari diruang Asisten III Setda Sambas.

Pemerintahan

Kodim dan Pemda Sambas Rakor Pelaksanaan TMMD Reg Tas ke-116
Daerah Otonomi Baru

Pemerintahan

Pemda Sambas Dukung Semangat Masyarakat Wujudkan CDOB KSP
Bupati Sambas Satono mengabadikan momen foto bersama usai pembukaan Rakor

Pemerintahan

Bupati Ajak Bersama Tingkatkan Angka Rata-rata Lama Sekolah
Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar SPd I.

Pemerintahan

Sikapi Banjir, DPRD Akan Kunker ke Dinas PU Kalbar
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Wabup Rofi Ikuti Temu Kerja Nasional TPPS se Indonesia
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Serahkan Bonus Kepada Kafilah MTQ Kabupaten Sambas
error: Content is protected !!