Home / Pemerintahan

Selasa, 20 Desember 2022 - 12:45 WIB

PD Aman Dorong Terbentuknya Perda PPMA

PD Aman mengabadikan momen foto bersama Sekda Sambas, Selasa (20/12/2022).

PD Aman mengabadikan momen foto bersama Sekda Sambas, Selasa (20/12/2022).

Sambas Times. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) menggelar Focus Grup Discussions (FGD) Mendorong Perda Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Adat (PPMA) di Kabupaten Sambas.

FGD yang digelar PD Aman dibuka secara resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Ir H Ferry Madagaskar MSi, Selasa (20/12/2022) di Aula Kantor Bupati Sambas.

Sekda menegaskan sangat memahami tujuan dari FGD yang digelar. Dan tujuan kita sangat mulia, apalagi sudah delapan kabupaten daerah tentang penataan masyarakat adat di Kabupatennya masing masing.

“Perda ini bertujuan menjaga hak asasi masyarakat untuk mempertahankan wilayahnya, ini sangat sejalan dengan visi dan misi Bupati Sambas,” ujar Sekda.

BACA JUGA:  Pemda Sambas Serahkan Bendera Merah Putih Untuk Kecamatan dan Desa

Ferry berpesan nantinya, jika sudah terwujud maksimalkan Perda ini untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk menakuti.

“Tujuan Perda ini untuk kepentingan masyarakat, jika Perda tersebut telah terwujud, diharapkan dapat melindungi masyarakat,” pesan Sekda.

Ketua PD Aman Sambas Iskandar mengatakan sangat mendorong terbentuknya Perda tentang PPMA di Kabupaten Sambas.

“Ia berharap hasil FGD ini nantinya dapat dirumuskan pikiran bersama mendorong terwujudnya Perda PPMA,” harapnya.

Biro Advokat dan kebijakan PW Aman Kalbar Glorio Sanen menyampaikan. Pemerintah Kabupaten Sambas dalam hal ini di wakili Sekda Sambas memberi dukungan Perda yang diajukan PD Aman.

BACA JUGA:  Kadisdikbud Ajak Lestarikan Budaya dan Sebarluaskan Museum Daerah Sambas

“Untuk mendorong Perda ini tentunya ada mekanisme administratif, sehingga harus disesuaikan dengan kondisi permintaan yang berjalan,” jelasnya.

Ia mengatakan, secara substansi Perda ini yang pertama mandat dari konstitusi, terutama putusan nomor 35 tahun 2012.

Aman selaku pemohon dalam proses yang secara tegas, mahkamah menyatakan perlu peraturan perundang-undangan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Jika di tingkat undang-undang belum dibahas, maka mahkamah konstitusi memberikan alternatif kewenangan ditingkat daerah, dalam hal ini provinsi maupun kabupaten, dan diskusi ini menjawab keputusan mahkamah konstitusi tersebut,” pungkasnya. (Hen)

Share :

Baca Juga

Anggota DPRD Kalbar H Subhan Nur bersama Bupati Sambas Satono saat meninjau Banjir di Lubuk Lagak

Pemerintahan

Subhan Sebut Banjir Sambas Masuk Kategori Bencana Daerah
Wakil Ketua DPRD Kalbar Prabasa Anantatur

Pemerintahan

Prabasa Terima Aspirasi Terkait Infrastruktur dan Pupuk
Agri Arisa Kabid PSDM BKPSDMAD bersama Kepala BKPSDMAD Daryanto dan peserta PKA Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Agri Arisa Raih Peserta Terbaik PKA Angkatan V se Kalbar
Staf Ahli Bupati Sambas dr Fatah Maryunani

Pemerintahan

Baksos PPNI dan Germas Bagian Sosialisasi Stunting
Wakil Bupati Sambas Heroaldi

Pemerintahan

Wabup Hero Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Jalan Kota

Pemerintahan

HMKS Desak Pemda Sambas Benahi Jalan Kota Lama–Sendoyan
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Kesehatan

Wabup Rofi Apresiasi Mahasiswa IAIS Peduli Stunting
Irjen Kementan RI Dr Jan Samuel Maringka SH MH memberikan motivasi kepada Kelompok Tani

Pemerintahan

Kawal Ketahanan Pangan, Irjen Kementan RI Kunjungi Sambas
error: Content is protected !!