Sambs Times. Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Desa Bekut dan Desa Sempalai. Kecamatan Tebas menerima 100 Persil Sertifikat Tanah dari Pemerintah Kabupaten Sambas.
Penyerahan 100 persil sertifikat oleh Bupati Sambas Satono di Kantor Desa Bekut. Merupakan Program Sertifikat Hak atas Tanah (SHAT) yang digagas Diskumindag Kabupaten Sambas bekerjasama dengan ATR BPN.
“Penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan program SHAT yang digagas Diskumindag Kabupaten Sambas bekerjasama dengan ATR BPN Sambas,”. Kata Bupati Sambas Satono, Senin (20/3/2023).
Bupati menjelaskan, tujuan penyerahan sertifikat tanah kepada pelaku UMKM agar mereka memiliki sertifikasi atas tanah, dan membantu akses kredit usaha mikro melalui perbankan.
“100 persil sertifikat tanah ini terdiri dari 50 persil untuk pelaku UMKM Desa Bekut dan 50 persil untuk pelaku UMKM Desa Sempalai,”. Ujar orang nomor satu Kabupaten Sambas menjelaskan.
Bupati berharap, sertifikat tanah yang telah diberikan dapat memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM, Desa Bekut dan Desa Sempalai.” Kedepannya program ini akan menyasar pelaku UMKM desa lainnya,” terang bupati.
Selain sertifikat tanah kata Bupati Satono, dia juga menyerahkan sertifikat jaminan halal kepada pelaku UMKM tersebut. Dengan harapan bisa meningkatkan kualitas dan kredibilitas usaha mereka.
“Sertifikat halal bisa menjadi jaminan bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usaha, seperti kuliner, jualan ayam potong dan usaha kecil lainnya, sehingga kualitas mereka terjamin,” motivasinya. (Ris)
Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















