Home / Pemerintahan

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:27 WIB

Pemda Sambas Harus Sesuaikan Aturan Perubahan UU Desa

Wakil Ketua DPRD Sambas Sehan A Rahman pada kegiatan konsultasi UU Desa ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Senin (13/5/2024).

Wakil Ketua DPRD Sambas Sehan A Rahman pada kegiatan konsultasi UU Desa ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Senin (13/5/2024).

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menindaklanjuti Perubahan Undang-undang (UU) Desa.

Dari konsultasi itu, Wakil Ketua DPRD Sambas Sehan A Rahman meminta pemerintah daerah dapat menyesuaikan aturan yang menjadi kewenangan daerah dalam menindaklanjuti Perubahan UU tentang desa.

“Pemerintah daerah harus dapat menyesuaikan aturan tentang UU Desa, terutama kaitan dengan kewenangan daerah menindaklanjuti UU tersebut.” Kata Sehan A Rahman, Senin (13/5/2024).

Ia menjelaskan, dari konsultasi itu DPRD dapati bahwa pemerintah sedang dalam proses mempersiapkan dukungan dengan diterbitkannya UU Nomor 3 Tahun 2024.

BACA JUGA:  Fraksi Gerindra DPRD Sambas Hadiri Bimtek WUB IKM

“pemerintah sedang dalam proses mempersiapkan dukungan dengan diterbitkannya UU tersebut. Terutama peraturan turunannya, dan hal itu menjadi sesuatu yang prinsip,” tegas Sehan.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Sambas, Ferdinan menjelaskan, UU Nomor 3 Tahun 2024 sesuai informasi Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Tidak mencabut UU sebelumnya, yakni Nomor 6 tahun 2014.

“UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Desa Nomor 6 tahun 2014. Terdapat penambahan pasal baru dan belasan pasal perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan,” sebutnya.

BACA JUGA:  DKM 1001 Kubah dan MUI Gelar Pemantapan Tajwid dan Pengenalan Rosam Usthmani

Hasil Konsultasi DPRD ke Kemendagri, yakni di Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Kita masih menunggu peraturan turunannya, termasuk Surat Edaran dari Mendagri.

“Ini nantinya ditindaklanjuti provinsi, dan itu akan menjadi dasar kita kedepannya untuk menerapkan perubahan kedua UU tentang desa dimaksud,” tutupnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolres Sambas

Pemerintahan

Kapolres Sambas Tinjau Lokasi Panen Raya Serentak Di Semparuk
Suasana paripurna DPRD Kabupaten Sambas,

Pemerintahan

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022
Presidium MD Kahmi Yuliansyah bersama Kader HMI

Pemerintahan

Yuliansyah Motivasi HMI Berikan Manfaat Bagi Kader
Polsek Semparuk

Pemerintahan

Kapolsek Semparuk Tinjau Persiapan Panen Raya Jagung di Sepinggan
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Wabup Rofi Resmikan Gedung UPTD PPA
Nandes Juru Bicara Fraksi PAN menyerahkan PU fraksinya kepada pimpinan sidang paripurna

Pemerintahan

Fraksi PAN Apresiasi Raihan WTP Pemda Sambas
Pendidikan Memutuskan Rantai Kemiskinan

Pemerintahan

Pendidikan Memutuskan Rantai Kemiskinan
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

DPRD Sambas Mantapkan Raperda Inisiatif Perlindungan PMI
error: Content is protected !!