Home / Pemerintahan

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:27 WIB

Pemda Sambas Harus Sesuaikan Aturan Perubahan UU Desa

Wakil Ketua DPRD Sambas Sehan A Rahman pada kegiatan konsultasi UU Desa ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Senin (13/5/2024).

Wakil Ketua DPRD Sambas Sehan A Rahman pada kegiatan konsultasi UU Desa ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Senin (13/5/2024).

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menindaklanjuti Perubahan Undang-undang (UU) Desa.

Dari konsultasi itu, Wakil Ketua DPRD Sambas Sehan A Rahman meminta pemerintah daerah dapat menyesuaikan aturan yang menjadi kewenangan daerah dalam menindaklanjuti Perubahan UU tentang desa.

“Pemerintah daerah harus dapat menyesuaikan aturan tentang UU Desa, terutama kaitan dengan kewenangan daerah menindaklanjuti UU tersebut.” Kata Sehan A Rahman, Senin (13/5/2024).

Ia menjelaskan, dari konsultasi itu DPRD dapati bahwa pemerintah sedang dalam proses mempersiapkan dukungan dengan diterbitkannya UU Nomor 3 Tahun 2024.

BACA JUGA:  Bupati Satono Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2023

“pemerintah sedang dalam proses mempersiapkan dukungan dengan diterbitkannya UU tersebut. Terutama peraturan turunannya, dan hal itu menjadi sesuatu yang prinsip,” tegas Sehan.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Sambas, Ferdinan menjelaskan, UU Nomor 3 Tahun 2024 sesuai informasi Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Tidak mencabut UU sebelumnya, yakni Nomor 6 tahun 2014.

“UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Desa Nomor 6 tahun 2014. Terdapat penambahan pasal baru dan belasan pasal perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan,” sebutnya.

BACA JUGA:  APDESI Tekarang Ajak 7 Desa Sinergi Bangun Desa

Hasil Konsultasi DPRD ke Kemendagri, yakni di Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Kita masih menunggu peraturan turunannya, termasuk Surat Edaran dari Mendagri.

“Ini nantinya ditindaklanjuti provinsi, dan itu akan menjadi dasar kita kedepannya untuk menerapkan perubahan kedua UU tentang desa dimaksud,” tutupnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Sosialisasi Legalitas Usaha dan Akses Pembiayaan Usaha Mikro yang digelar Diskumindag di Kecamatan Sambas

Pemerintahan

Diskumindag Sosialisasi Legalitas Usaha dan Akses Pembiayaan Usaha Mikro
Drs H Ramzi DPRD Sambas

Pemerintahan

Fraksi DPRD Setujui Raperda APBD Kabupaten Sambas TA 2023
Bui Khiong Anggota DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Bui Kiong Dukung CGM Jadi Ikon Wisata
Mardani Pansus II DPRD Sambas menyampaikan pendapat Fraksi DPRD Sambas

Pemerintahan

Pansus II Sampaikan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

DPRD Sambas Konsultasi Ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa
Bui Kiong Anggota DPRD Sambas

Pemerintahan

Bui Kiong Sambut Baik Kunker Wakapolda Kalbar di Sambas
Kabid PIAK Disdukcapil Kabupaten Sambas Muslimin menyampaikan program Gebyar Adminduk, Kamis (27/7/2023)

Pemerintahan

Disdukcapil Gelar Gebyar Adminduk Dua Hari di Tebas
Ivandri juru bicara Fraksi Persatuan Demokrat menyerahkan PU Fraksinya kepada Ketua DPRD Sambas Abu Bakar

Pemerintahan

Fraksi Persatuan Demokrat Apresiasi RAPBD 2024
error: Content is protected !!