Home / Hukum

Sabtu, 10 Juni 2023 - 13:41 WIB

Polres Sambas Amankan 2 Pelaku TPPO, 1 Warga Malaysia

Dua tersangka TPPO dan barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas

Dua tersangka TPPO dan barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas

Sambas Times. Polres Sambas berhasil menangkap dua pelaku sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia. Satu orang pelaku merupakan warga negara Malaysia.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Rosiaga Gea membenarkan hal tersebut. Polres Sambas telah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut Kapolri atas instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk memberantas sindikat maupun jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” jelasnya.

Migran Indonesia Ilegal

Setelah bentuk Satuan Tugas TPPO, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pria yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal.

BACA JUGA:  Polisi Olah TKP Korban Gantung Diri di Jelutung, Pemangkat

“Dua orang pria tersebut masing-masing berinisial VCW (45) warga negara Malaysia yang beralamat di Kuching Sarawak Malaysia. Dan inisial KL (43) WNI beralamat di Singkawang Kalbar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (08/06/2023) sekitar pukul 09.30 WIB yang berlokasi di Jalan Merdeka. Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar.

Ia menyampaikan, kasus ini terungkap usai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang warga negara Indonesia yang akan berangkat ke Negara Malaysia yang di duga akan berkerja secara tidak resmi atau non prosedural.

“Ini berawal dari informasi masyarakat, setelah di selidiki, ada 3 WNI menunggu di halte Res Area PLBN Aruk, yakni 1 pria dan 2 wanita. Yang dijemput Mobil Inova warna Silver yang dikendarai KL dan VCW,” bebernya.

BACA JUGA:  Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Selakau

Setelah di lakukan pengecekan terhadap pengendara, jelaskan bahwa mereka akan berangkat ke Malaysia. Selanjutnya kelima orang tersebut di bawa ke Mapolres Sambas untuk diambil keterangannya.

Kedua tersangka dikenakan pasal TPPO atau perlindungan pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, Jo pasal 55 KUHP. (jyn)

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Dandim 1208 Sambas Letkol Czi Priyo Hindrarto memimpin kenaikan pangkat anggota

Hukum

Dandim 1208 Sambas Pimpin Pelantikan Kenaikan Pangkat
Deklarasi Bersih Narkoba Bangun Kesadaran Kolektif Masyarakat

Hukum

Deklarasi Bersih Narkoba Bangun Kesadaran Kolektif Masyarakat
Tim SAR

Hukum

Pergi Kekebun, Warga Santaban Dilaporkan Hilang, Tim SAR Lakukan Pencarian

Hukum

Heboh Seorang Pria di Desa Serumpun, Pemangkat Gantung Diri
Kapolsek Semparuk IPDA Tri Kurnia Setiawan

Hukum

Curhat Jumat Polsek Semparuk Bahas Kamtibmas
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Pelaku Curas 43 Juta di Lubuk Lagak
Dandim 1208 Sambas Letkol Inf Dadang Armada Sari

Hukum

Dandim 1208 Sambas Komitmen Kawal Wilayah Perbatasan
Polda Kalbar

Hukum

Kapolda Kalbar Berikan Pelatihan Kemampuan IRSMS
error: Content is protected !!