Sambas Times. Polres Sambas berhasil menangkap dua pelaku sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia. Satu orang pelaku merupakan warga negara Malaysia.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Rosiaga Gea membenarkan hal tersebut. Polres Sambas telah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut Kapolri atas instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk memberantas sindikat maupun jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” jelasnya.
Migran Indonesia Ilegal
Setelah bentuk Satuan Tugas TPPO, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pria yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal.
“Dua orang pria tersebut masing-masing berinisial VCW (45) warga negara Malaysia yang beralamat di Kuching Sarawak Malaysia. Dan inisial KL (43) WNI beralamat di Singkawang Kalbar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (08/06/2023) sekitar pukul 09.30 WIB yang berlokasi di Jalan Merdeka. Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar.
Ia menyampaikan, kasus ini terungkap usai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang warga negara Indonesia yang akan berangkat ke Negara Malaysia yang di duga akan berkerja secara tidak resmi atau non prosedural.
“Ini berawal dari informasi masyarakat, setelah di selidiki, ada 3 WNI menunggu di halte Res Area PLBN Aruk, yakni 1 pria dan 2 wanita. Yang dijemput Mobil Inova warna Silver yang dikendarai KL dan VCW,” bebernya.
Setelah di lakukan pengecekan terhadap pengendara, jelaskan bahwa mereka akan berangkat ke Malaysia. Selanjutnya kelima orang tersebut di bawa ke Mapolres Sambas untuk diambil keterangannya.
Kedua tersangka dikenakan pasal TPPO atau perlindungan pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, Jo pasal 55 KUHP. (jyn)
Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News