Home / Hukum

Jumat, 26 Agustus 2022 - 13:11 WIB

Polsek Pemangkat Berhasil Tangkap Seorang Pelaku Penculikan Bayi 40 Hari

Usai Berhasil Ditemukan, Kapolsek Pemangkat menyerahkan Bayi Perempuan ke Ibu Kandungnya

Usai Berhasil Ditemukan, Kapolsek Pemangkat menyerahkan Bayi Perempuan ke Ibu Kandungnya

Sambas Times. Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengamankan seorang laki-laki yang merupakan pelaku penculikan anak di Kecamatan Pemangkat pada Kamis (25/08/2022) siang.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan membenarkan adanya dugaan kasus penculikan bayi perempuan yang baru berumur 40 hari di Kecamatan Pemangkat.

“Dugaan kasus penculikan bayi di Kecamatan Pemangkat memang benar, bahkan ada laporan pukul 14.00 dan dugaan itu juga beredar di media sosial,” kata Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan saat ditemui Kamis (25/08/2022) malam.

Ia menjelaskan usai mendapatkan laporan dugaan penculikan bayi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi Krakatau Steel

“Kami langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan bersama masyarakat dan akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa keberadaan bayi tersebut berada di Kota Singkawang,” terangnya.

Dari informasi yang didapati, Kapolsek Pemangkat mengungkapkan Tim dari Polsek Pemangkat langsung bergegas menuju Kota Singkawang dan berkoordinasi dengan Polres Singkawang untuk mengungkap kebenarannya, bahwa bayi bersama pelaku penculikan sudah berada di Kota Singkawang.

“Alhamdulillah setelah informasi itu, bayi tersebut berhasil ditemukan yang disimpan didalam warung yang kosong. Bayi ditemukan warga setempat dalam keadaan menangis,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pawai Taaruf Kabupaten Sambas Meriah, Dilepas Bupati Satono

Setelah berhasil ditemukannya bayi perempuan itu, kurang lebih 4 jam, pihaknya juga berhasil menangkap pelaku berinisial AN yang tidak jauh dari penemuan bayi tersebut.

“Bayi tersebut langsung kita bawa dan diserahkan langsung ke orang tuanya. Kemudian pelaku kita bawa ke Mapolsek Pemangkat untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tuturnya.

Hingga saat ini dugaan kasus penculikan anak masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Sementara pelaku AN juga dikenakan pasal undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Dandim 1208 Sambas Letkol Czi Priyo Hindrarto

Hukum

Dandim 1208 Sambas Pimpin Purna Tugas dan Pindah Satuan
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Dalam Sehari, Polres Sambas Berhasil Ungkap 2 Kasus TPPO
Tim Densus 88 saat melakukan penangkapan terduga teroris di Pangkalan Ojek Pasar Semparuk

Hukum

Densus 88 tangkap Seorang Pria Terduga Terorisme di Semparuk
Tersangka dan Korban TPPO beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satgas TPPO Polres Sambas.Tersangka dan Korban TPPO beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satgas TPPO Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Ungkap Dugaan TPPO Prostitusi
Polsek Subah

Hukum

Polsek Subah Patroli Cegah Karhutla Kepada Masyarakat
Kasat Lantas Polres Sambas IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Kasatlantas Mulai Terapkan Ops Keselamatan Kapuas 2023
Sat Reskrim polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Narkoba Jenis Shabu di Tebas
Dua tersangka pengedar Narkoba yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kecamatan Tebas
error: Content is protected !!