Home / Hukum

Jumat, 26 Agustus 2022 - 13:11 WIB

Polsek Pemangkat Berhasil Tangkap Seorang Pelaku Penculikan Bayi 40 Hari

Usai Berhasil Ditemukan, Kapolsek Pemangkat menyerahkan Bayi Perempuan ke Ibu Kandungnya

Usai Berhasil Ditemukan, Kapolsek Pemangkat menyerahkan Bayi Perempuan ke Ibu Kandungnya

Sambas Times. Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengamankan seorang laki-laki yang merupakan pelaku penculikan anak di Kecamatan Pemangkat pada Kamis (25/08/2022) siang.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan membenarkan adanya dugaan kasus penculikan bayi perempuan yang baru berumur 40 hari di Kecamatan Pemangkat.

“Dugaan kasus penculikan bayi di Kecamatan Pemangkat memang benar, bahkan ada laporan pukul 14.00 dan dugaan itu juga beredar di media sosial,” kata Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan saat ditemui Kamis (25/08/2022) malam.

Ia menjelaskan usai mendapatkan laporan dugaan penculikan bayi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Dandim 1208 Sambas Pimpin Purna Tugas dan Pindah Satuan

“Kami langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan bersama masyarakat dan akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa keberadaan bayi tersebut berada di Kota Singkawang,” terangnya.

Dari informasi yang didapati, Kapolsek Pemangkat mengungkapkan Tim dari Polsek Pemangkat langsung bergegas menuju Kota Singkawang dan berkoordinasi dengan Polres Singkawang untuk mengungkap kebenarannya, bahwa bayi bersama pelaku penculikan sudah berada di Kota Singkawang.

“Alhamdulillah setelah informasi itu, bayi tersebut berhasil ditemukan yang disimpan didalam warung yang kosong. Bayi ditemukan warga setempat dalam keadaan menangis,” jelasnya.

BACA JUGA:  Tahun Baru Islam Momentum Tingkatkan Silaturahmi

Setelah berhasil ditemukannya bayi perempuan itu, kurang lebih 4 jam, pihaknya juga berhasil menangkap pelaku berinisial AN yang tidak jauh dari penemuan bayi tersebut.

“Bayi tersebut langsung kita bawa dan diserahkan langsung ke orang tuanya. Kemudian pelaku kita bawa ke Mapolsek Pemangkat untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tuturnya.

Hingga saat ini dugaan kasus penculikan anak masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Sementara pelaku AN juga dikenakan pasal undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Rutan Sambas

Hukum

215 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Polda Kalbar

Hukum

Kapolda Kalbar Berikan Pelatihan Kemampuan IRSMS
Inspektur Wilayah I Icon Siregar pada Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas II B Sambas

Hukum

Inspektur Wilayah 1 Kunjungi Rutan Kelas II B Sambas
Foto. Bukti Chat Pelaku melalui Whatshap saat bermodus untuk meminjam uang agar dibelikan pulsa.

Hukum

Nama Kapolsek Teluk Keramat Dicatut Pinjam Uang
Kanit SPKT Polres Sambas, IPDA Tri Kurnia Setiawan dalan giat Patroli di Pasar Sambas

Hukum

Polres Sambas Lakukan Monitoring Pasar Jelang Nataru
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala

Hukum

Dekatkan Pelayanan, Kapolres Sambas Resmikan Polsubsektor Sebawi dan Salatiga
Pencarian Motor

Hukum

Bawa Kabur Motor Dengan Modus Harta Gaib, AR Ditangkap Polisi
Tagih Hutang, Dept Collector Ditusuk Nasabahnya di Selakau

Hukum

Tagih Utang, Debt Collector Tewas Ditusuk Nasabahnya di Selakau
error: Content is protected !!