Home / Hukum

Jumat, 26 Agustus 2022 - 13:11 WIB

Polsek Pemangkat Berhasil Tangkap Seorang Pelaku Penculikan Bayi 40 Hari

Usai Berhasil Ditemukan, Kapolsek Pemangkat menyerahkan Bayi Perempuan ke Ibu Kandungnya

Usai Berhasil Ditemukan, Kapolsek Pemangkat menyerahkan Bayi Perempuan ke Ibu Kandungnya

Sambas Times. Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengamankan seorang laki-laki yang merupakan pelaku penculikan anak di Kecamatan Pemangkat pada Kamis (25/08/2022) siang.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan membenarkan adanya dugaan kasus penculikan bayi perempuan yang baru berumur 40 hari di Kecamatan Pemangkat.

“Dugaan kasus penculikan bayi di Kecamatan Pemangkat memang benar, bahkan ada laporan pukul 14.00 dan dugaan itu juga beredar di media sosial,” kata Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan saat ditemui Kamis (25/08/2022) malam.

Ia menjelaskan usai mendapatkan laporan dugaan penculikan bayi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polres Sambas Tetapkan Direktur BUMDesma Tebas Tersangka Korupsi

“Kami langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan bersama masyarakat dan akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa keberadaan bayi tersebut berada di Kota Singkawang,” terangnya.

Dari informasi yang didapati, Kapolsek Pemangkat mengungkapkan Tim dari Polsek Pemangkat langsung bergegas menuju Kota Singkawang dan berkoordinasi dengan Polres Singkawang untuk mengungkap kebenarannya, bahwa bayi bersama pelaku penculikan sudah berada di Kota Singkawang.

“Alhamdulillah setelah informasi itu, bayi tersebut berhasil ditemukan yang disimpan didalam warung yang kosong. Bayi ditemukan warga setempat dalam keadaan menangis,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bacok RA Dengan Parang, EA Diamankan Polsek Tebas

Setelah berhasil ditemukannya bayi perempuan itu, kurang lebih 4 jam, pihaknya juga berhasil menangkap pelaku berinisial AN yang tidak jauh dari penemuan bayi tersebut.

“Bayi tersebut langsung kita bawa dan diserahkan langsung ke orang tuanya. Kemudian pelaku kita bawa ke Mapolsek Pemangkat untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tuturnya.

Hingga saat ini dugaan kasus penculikan anak masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Sementara pelaku AN juga dikenakan pasal undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Satreskrim Polres Sambas mengamankan pelaku Judi Togel Online berinisial K di Mapolres Sambas.

Hukum

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Praktik Judi Togel Online
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Selakau

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Sejangkung
Kapolsek Jawai Selatan

Hukum

Imbau Pelajar Taati Berlalulintas dan Hindari Kenakalan Remaja
Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat menangkap M (56) di Desa Parit Baru, Kecamatam Salatiga, Kabupaten Sambas

Hukum

Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun Di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga
Polsek Jawai mengamankan tersangka Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Jawai Tangkap Pembobol Rumah Saudara Kandung Sendiri
Kapolda Kalbar Irjen Polisi Suryanbodo Asmoro

Hukum

Kapolda Minta Polres Sambas Awasi Peredaran Narkoba di Perbatasan Negara
Surat Kejari Pontianak

Hukum

Kejari Pontianak Usut Kasus IAIN Pontianak
error: Content is protected !!