Home / Hukum

Jumat, 26 Agustus 2022 - 13:11 WIB

Polsek Pemangkat Berhasil Tangkap Seorang Pelaku Penculikan Bayi 40 Hari

Usai Berhasil Ditemukan, Kapolsek Pemangkat menyerahkan Bayi Perempuan ke Ibu Kandungnya

Usai Berhasil Ditemukan, Kapolsek Pemangkat menyerahkan Bayi Perempuan ke Ibu Kandungnya

Sambas Times. Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengamankan seorang laki-laki yang merupakan pelaku penculikan anak di Kecamatan Pemangkat pada Kamis (25/08/2022) siang.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan membenarkan adanya dugaan kasus penculikan bayi perempuan yang baru berumur 40 hari di Kecamatan Pemangkat.

“Dugaan kasus penculikan bayi di Kecamatan Pemangkat memang benar, bahkan ada laporan pukul 14.00 dan dugaan itu juga beredar di media sosial,” kata Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan saat ditemui Kamis (25/08/2022) malam.

Ia menjelaskan usai mendapatkan laporan dugaan penculikan bayi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Kodim 1208 Sambas Ikut Apel Gelar Operasi Zebra Kapuas

“Kami langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan bersama masyarakat dan akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa keberadaan bayi tersebut berada di Kota Singkawang,” terangnya.

Dari informasi yang didapati, Kapolsek Pemangkat mengungkapkan Tim dari Polsek Pemangkat langsung bergegas menuju Kota Singkawang dan berkoordinasi dengan Polres Singkawang untuk mengungkap kebenarannya, bahwa bayi bersama pelaku penculikan sudah berada di Kota Singkawang.

“Alhamdulillah setelah informasi itu, bayi tersebut berhasil ditemukan yang disimpan didalam warung yang kosong. Bayi ditemukan warga setempat dalam keadaan menangis,” jelasnya.

BACA JUGA:  Satreskrim Polres Sambas Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

Setelah berhasil ditemukannya bayi perempuan itu, kurang lebih 4 jam, pihaknya juga berhasil menangkap pelaku berinisial AN yang tidak jauh dari penemuan bayi tersebut.

“Bayi tersebut langsung kita bawa dan diserahkan langsung ke orang tuanya. Kemudian pelaku kita bawa ke Mapolsek Pemangkat untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tuturnya.

Hingga saat ini dugaan kasus penculikan anak masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Sementara pelaku AN juga dikenakan pasal undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Kapolsek Semparuk IPDA Tri Kurnia Setiawan

Hukum

Curhat Jumat Polsek Semparuk Bahas Kamtibmas
Pria Meninggal di Hotel Pemangkat Miliki Riwayat Jantung

Hukum

Pria Meninggal di Hotel Pemangkat Miliki Riwayat Jantung

Hukum

Kapolres Sambas Silaturahmi ke Kodim 1208/Sambas
Satnarkoba Polres Sambas memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu

Hukum

Polres Sambas Musnahkan 10,74 Gram Sabu
Ilustrasi Judi Online yang dapat merugikan diri sendiri

Hukum

Pelaku Bacok Debt Collector di Selakau Pinjam Uang Untuk Judi Online
Tersangka dan barang bukti Narkoba

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkoba di Selakau
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Amankan Pelaku Cabul Pelajar Siswi di Pemangkat
Barang bukti batu yang dilempar pelaku ke kaca mobil

Hukum

Polisi Lakukan Penyelidikan Pelemparan Kaca Mobil di Sambas
error: Content is protected !!