Cabuli Anak Bawah Umur, Seorang Kakek di Sambas Ditangkap Polisi
Sambas Times. Seorang kakek berinisial AM (59) warga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemangkat karena perbuatan cabul kepada anak dibawah umur hingga hamil.
Kapolres melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan adanya kasus tersebut. “Benar, saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan dan berada Mapolsek Pemangkat,” katanya kepada Sambas Times.
AKP Ambril menjelaskan, tersangka melakukan aksi bejatnya di dua tempat yang berbeda, yakni rumah orang tua korban dan rumah pelaku yang beralamat di di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.
“Kejadian tersebut diketahui pada saat pelapor yang merupakan orang tua korban diberitahu oleh abang korban, bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku dan sampai saat ini korban dalam keadaan hamil,” ujarnya.
Mendengar hal tersebut, keluarga korban tidak terima atas perbuatan pelaku, hingga melaporkannya ke Mapolsek Pemangkat untuk di proses hukum yang berlaku.
Dengan laporan itu, pelaku berhasil ditangkap melalui Unit Reskrim Polsek Pemangkat dikediamannya di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga tanpa melakukan perlawanan.
Dari pengungkapan kasus, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali, mulai Februari sampai April 2024, dengan cara bujuk rayu dan menjanjikan korban akan diberikan uang oleh pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian di sel tahanan Mapolsek Pemangkat, pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News