Sambas Times. Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur, menegaskan memberikan perhatian serius terhadap penangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Penegasan itu disampaikan Prabasa, merespons tujuh tuntutan Aliansi Mahasiswa Universitas PGRI Pontianak terkait penanganan Karhutla, serta persoalan pendidikan di Kalbar, Selasa (20/10/2026).
Prabasa mengatakan, tuntutan agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional sudah diminta kepada pemerintah pusat. Karena keputusan status bencana nasional berada di tangan pemerintah pusat.
“DPRD sudah sepakat, ini sudah kita minta kepada pemerintah pusat, tunggu pemerintah pusat menentukan status bencana nasional, pasti ada pertimbangan-pertimbangannya,” jelas Prabasa.
Terkait transparansi anggaran penanganan karhutla sebesar Rp40 miliar dari pemerintah pusat dan Rp20 miliar dari APBD Kalbar, jelas prabasa, tentuya perlu pengawasan bersama.
Ia mengatakan, DPRD memiliki tanggung jawab mengawasi penggunaan anggaran karhutla. Namun pembahasan lebih lanjut bersama pihak eksekutif masih diperlukan.
“Ini kita sama-sama mengawasi. DPRD Provinsi pun mengawasi, karena kita belum ada rapat kerja,” ujarnya.
Prabasa berharap rapat kerja dengan pemerintah daerah dapat segera dilaksanakan setelah anggota DPRD menyelesaikan kegiatan reses.
“Pembahasan tersebut juga diharapkan dapat berjalan beriringan dengan agenda pembahasan APBD murni 2027,” harapnya.
Ia menyebut DPRD telah beberapa kali menyampaikan permintaan agar rapat kerja bersama pihak eksekutif digelar, untuk membahas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Mengenai tuntutan percepatan penanganan karhutla hingga akhir Oktober 2026, Prabasa menyatakan sependapat dengan perlunya langkah cepat.
Ia menyebut jumlah titik panas dilaporkan telah menurun, meskipun Kabupaten Ketapang masih menjadi wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam penanganan karhutla.
Layanan Kesehatan Gratis Telah Direspon Pemprov Kalbar Terkait permintaan layanan kesehatan gratis bagi warga terdampak karhutla, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) telah merespons kebutuhan tersebut.
“Iya, Pemprov Kalbar telah merespon permintaan tersebut, dengan memberikan layanan gratis bagi warga terdampak karhutla,” jelasnya.
Meski demikian, mekanisme, cakupan penerima, serta pelaksanaan layanan tersebut masih perlu dipastikan, agar masyarakat yang membutuhkan benar-benar dapat mengaksesnya.
Kesejahteraan Guru Sesuai Kewenangan Propinsi dan Daerah
Menanggapi tuntutan mahasiswa, terkait kesejahteraan guru, dijelaskan Prabasa, disesuaikan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Kesejahteraan guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau guru honorer, penanganannya sesuai kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, “jelasnya.
Menurut dia, pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam pengelolaan pendidikan tingkat SMA, sedangkan pendidikan SD dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Prabasa meminta mahasiswa menyampaikan data dan informasi lengkap persoalan guru, sehingga dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pemerintah.
“Aspirasi mahasiswa menjadi bahan DPRD untuk mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan perhatian lebih lanjut, termasuk kesejahteraan tenaga pendidik,” tegasnya.
Terkait pendidikan di wilayah Tertinggal, Terlua dan Terbelakang (3T), Prabasa menyatakan persoalan tersebut perlu menjadi salah satu prioritas perhatian DPRD Kalbar.
Selain persoalan ketersediaan fasilitas pendidikan dan tenaga pendidik, akses jalan menuju sekolah di daerah terpencil juga perlu diperhatikan.
Ia menilai pemerintah provinsi dapat menjajaki dukungan sesuai kewenangannya, termasuk penanganan infrastruktur jalan melalui perangkat daerah terkait.
“Akses menuju daerah yang belum terjangkau jalan darat memadai, dapat menjadi perhatian, agar mobilitas masyarakat dan akses terhadap layanan pendidikan lebih mudah,’ jelasnya.
Meski demikian, pelaksanaan dukungan tersebut tetap perlu disesuaikan dengan kewenangan pemerintah, kebutuhan lapangan, serta perencanaan anggaran.
Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times














