Home / Hukum

Minggu, 30 Juni 2024 - 12:47 WIB

Polda Kalbar Gagalkan Peredaran 7,5 Ons Sabu di Pemangkat, Sambas

Tersangka HR dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Tim Gabungan Polda Kalbar, Jumat (28/6/2024) di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Tersangka HR dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Tim Gabungan Polda Kalbar, Jumat (28/6/2024) di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Sambas Times. Tim Gabungan Polda Kalbar menggagalkan peredaran Sabu seberat 7,5 Ons di Jalan Moh Sohor, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar, Jumat (28/6/2024) sore.

Seorang pria berinisial (HR) berhasil ditangkap Tim Gabungan Polda Kalbar di Jalan Moh Hambal, tepatnya dampingi SDN 22 Pemangkat, Desa Pemangkat Kota, Kabupaten Sambas.

Tim gabungan Polda Kalbar terdiri dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Pemangkat.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda membenarkan penangkapan terhadap HR, (42).

“Tim Gabungan Polda melakukan penangkapan terhadap HR yang diduga akan menjual 7,5 Ons Sabu di Kecamatan Pemangkat,” ujar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menjelaskan.

BACA JUGA:  Polres Sambas Amankan Penadah Ratusan Tabung Gas LPG Curian

Ia mengatakan, pelaku yang akan menjual sabu berhasil digagalkan tim gabungan atas laporan masyarakat, karena kecurigaan atas gerak-gerik dan aktivitas pelaku HR akhir-akhir ini.

“Laporan dari masyarakat setempat kami tindaklanjuti, setelah dilakukan pengintaian, sehingga kami berhasil mengungkap penjualan sabu ini,” jelasnya.

Setelah ditangkap dan digeledah, tim gabungan berhasil menyita barang bukti yang dibawa pelaku, antara lain 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu.

“Setelah ditimbang, berat bruto Sabu 750 gram atau 7,5 Ons, 1 buah dompet jinjing warna silver, 1 kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha store, 1 unit hp android merk vivo warna hitam, 1 unit hp android merk Samsung.

BACA JUGA:  Korban Cabul di Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga diiming-iming Rp20 Ribu

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberantas narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

“Narkoba ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa, oleh karenanya masyarakat harus selalu jeli dan waspada, serta melaporkan apabila ada aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, HR akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Penyelundup BBM

Hukum

Polres Sambas, Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Tagih Hutang, Dept Collector Ditusuk Nasabahnya di Selakau

Hukum

Tagih Utang, Debt Collector Tewas Ditusuk Nasabahnya di Selakau
Foto ilustrasi pencabulan anak dbawah umur

Hukum

Ayah Tiri di Sambas Cabuli Anaknya Hingga 5 Kali
Satgas Pamtas Yonkav

Hukum

Satgas Pamtas Kembali Amankan PMI Ilegal di Perbatasan Sambas-Malaysia
Bhabinkamtibmas polsek Tekarang sosialisasikan peraturan pemerintah

Hukum

Polsek Tekarang Lakukan Patroli Cegah Karhutla
Polsek Pemangkat Tangkap Judi Togel

Hukum

Polisi Tangkap Seorang Pria Penjual Togel di Pemangkat
Tersangka dan barang bukti BBM yang berhasil diamankan Polres Sambas di Kecamatan Galing.

Hukum

Polres Sambas Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Galing
Rutan Kelas 2 Sambas

Hukum

Seorang Warga Binaan Rutan Sambas Ditemukan Tewas Gantung Diri
error: Content is protected !!