Home / Hukum

Minggu, 30 Juni 2024 - 12:47 WIB

Polda Kalbar Gagalkan Peredaran 7,5 Ons Sabu di Pemangkat, Sambas

Tersangka HR dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Tim Gabungan Polda Kalbar, Jumat (28/6/2024) di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Tersangka HR dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Tim Gabungan Polda Kalbar, Jumat (28/6/2024) di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Sambas Times. Tim Gabungan Polda Kalbar menggagalkan peredaran Sabu seberat 7,5 Ons di Jalan Moh Sohor, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar, Jumat (28/6/2024) sore.

Seorang pria berinisial (HR) berhasil ditangkap Tim Gabungan Polda Kalbar di Jalan Moh Hambal, tepatnya dampingi SDN 22 Pemangkat, Desa Pemangkat Kota, Kabupaten Sambas.

Tim gabungan Polda Kalbar terdiri dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Pemangkat.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda membenarkan penangkapan terhadap HR, (42).

“Tim Gabungan Polda melakukan penangkapan terhadap HR yang diduga akan menjual 7,5 Ons Sabu di Kecamatan Pemangkat,” ujar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menjelaskan.

BACA JUGA:  Mayadi Satar Lantik PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Tekarang

Ia mengatakan, pelaku yang akan menjual sabu berhasil digagalkan tim gabungan atas laporan masyarakat, karena kecurigaan atas gerak-gerik dan aktivitas pelaku HR akhir-akhir ini.

“Laporan dari masyarakat setempat kami tindaklanjuti, setelah dilakukan pengintaian, sehingga kami berhasil mengungkap penjualan sabu ini,” jelasnya.

Setelah ditangkap dan digeledah, tim gabungan berhasil menyita barang bukti yang dibawa pelaku, antara lain 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu.

“Setelah ditimbang, berat bruto Sabu 750 gram atau 7,5 Ons, 1 buah dompet jinjing warna silver, 1 kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha store, 1 unit hp android merk vivo warna hitam, 1 unit hp android merk Samsung.

BACA JUGA:  Polisi Amankan 2 Pria Curi Telur Penyu di Wilayah Konservasi Paloh

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberantas narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

“Narkoba ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa, oleh karenanya masyarakat harus selalu jeli dan waspada, serta melaporkan apabila ada aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, HR akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satgas Pamtas bersama petugas perbatasan mengabadikan momen foto bersama, berlatar 35 kardus Rokok Selundupan asal Malaysia

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan Selundupan 35 Kardus Rokok di Aruk
Kamseltibcarlantas yang rutin digelar Satlantas Polres Sambas kepada pengguna jalan raya

Hukum

Kasat Lantas Imbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas
Polres Sambas

Hukum

Jumat Curhat Polres Sambas Ajak Bersama Atasi Karhutla
Apel gelar pasukan pengamanan kesiapan perayaan malam Natal

Hukum

Polres Sambas Siap Amankan Perayaan Malam Natal
Kapolda Kalbar Irjen Polisi Suryanbodo Asmoro

Hukum

Kapolda Minta Polres Sambas Awasi Peredaran Narkoba di Perbatasan Negara

Hukum

Polsek Pemangkat Pimpin Upacara di SMKN 1 Pemangkat
Jasad bayi

Hukum

Polres Sambas Tangani Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Desa Kartiasa
Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat menangkap M (56) di Desa Parit Baru, Kecamatam Salatiga, Kabupaten Sambas

Hukum

Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun Di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga
error: Content is protected !!