Home / Hukum

Minggu, 30 Juni 2024 - 12:47 WIB

Polda Kalbar Gagalkan Peredaran 7,5 Ons Sabu di Pemangkat, Sambas

Tersangka HR dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Tim Gabungan Polda Kalbar, Jumat (28/6/2024) di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Tersangka HR dan Barang Bukti yang berhasil diamankan Tim Gabungan Polda Kalbar, Jumat (28/6/2024) di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Sambas Times. Tim Gabungan Polda Kalbar menggagalkan peredaran Sabu seberat 7,5 Ons di Jalan Moh Sohor, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar, Jumat (28/6/2024) sore.

Seorang pria berinisial (HR) berhasil ditangkap Tim Gabungan Polda Kalbar di Jalan Moh Hambal, tepatnya dampingi SDN 22 Pemangkat, Desa Pemangkat Kota, Kabupaten Sambas.

Tim gabungan Polda Kalbar terdiri dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Pemangkat.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda membenarkan penangkapan terhadap HR, (42).

“Tim Gabungan Polda melakukan penangkapan terhadap HR yang diduga akan menjual 7,5 Ons Sabu di Kecamatan Pemangkat,” ujar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menjelaskan.

BACA JUGA:  KMKS Sorot Kisruh BBM Subsidi SPBUN Nelayan di Selakau

Ia mengatakan, pelaku yang akan menjual sabu berhasil digagalkan tim gabungan atas laporan masyarakat, karena kecurigaan atas gerak-gerik dan aktivitas pelaku HR akhir-akhir ini.

“Laporan dari masyarakat setempat kami tindaklanjuti, setelah dilakukan pengintaian, sehingga kami berhasil mengungkap penjualan sabu ini,” jelasnya.

Setelah ditangkap dan digeledah, tim gabungan berhasil menyita barang bukti yang dibawa pelaku, antara lain 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu.

“Setelah ditimbang, berat bruto Sabu 750 gram atau 7,5 Ons, 1 buah dompet jinjing warna silver, 1 kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha store, 1 unit hp android merk vivo warna hitam, 1 unit hp android merk Samsung.

BACA JUGA:  323 Mahasiswa Baru IAIS Ikuti PBAK

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberantas narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

“Narkoba ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa, oleh karenanya masyarakat harus selalu jeli dan waspada, serta melaporkan apabila ada aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, HR akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Suasana kebersamaan usai Diskusi Publik PMI Kabupaten Sambas

Hukum

PMII Gelar Diskusi Publik Tangkal Kelompok Radikal Jelang Pemilu 2024
Kapolres Sambas

Hukum

Lakalantas Kabupaten Sambas Meningkat, 88 Meninggal Dunia
Satnarkoba Polres Sambas Musnahkan 100 Gram Narkoba jenis Sabu

Hukum

Satnarkoba Polres Sambas Musnahkan 100 gram Sabu
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polisi Kejar Pelaku diduga Pembuang Bayi di Sambas
Kemenag foto bersama Erna Pihak Travel yang bermasalah terkait terlantarnya Jamaah Umrah Kabupaten Sambas di Bekasi

Hukum

Erna Travel Umrah Viral Penuhi Panggilan Kemenag Sambas
Kodim 1208 Sambas menggelar penyuluhan hukum bagi anggota militer, PNS dan Persit di Aula Makodim 1208 Sambas

Hukum

Kodim 1208 Sambas Gelar Penyuluhan Hukum
Satnarkoba Polres Sambas memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu

Hukum

Polres Sambas Musnahkan 10,74 Gram Sabu
Suasana Rakor Opspol Terpusat Ketupat Kapuas 2024

Hukum

Polres Sambas Rakor Opspol Terpusat Ketupat Kapuas 2024
error: Content is protected !!