Home / Politik

Senin, 24 Juni 2024 - 21:29 WIB

Sebanyak 1779 Anggota Pantarlih se Kabupaten Sambas di Lantik

Ketua dan Komisioner KPU Sambas mengucapkan selamat kepada Anggota Pantarlih yang telah dilantik, Senin (24/6/2024) di Halalaman Kantor KPU Kabupaten Sambas.

Ketua dan Komisioner KPU Sambas mengucapkan selamat kepada Anggota Pantarlih yang telah dilantik, Senin (24/6/2024) di Halalaman Kantor KPU Kabupaten Sambas.

Sambas Times. KPU Kabupaten Sambas melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) melantik 1.779 Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih), Senin (24/6/2024).

Pantarlih yang dilantik oleh PPS di masing-masing desa se Kabupaten Sambas mulai bekerja selama satu bulan, mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sambas, Risno menjelaskan, petugas yang di rekrut memiliki rekam jejak yang baik, dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat.

“Secara umum, tugas Pantarlih membantu KPU Kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Serta PPS dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih,” jelas Risno.

BACA JUGA:  Bawaslu dan KPU Koordinasi PDPB ke Rutan Kelas IIB Sambas

Ia menegaskan, secara teknis, Pantarlih bertugas melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih, dengan memberikan tanda bukti kepada pemilih, serta penempelan stiker coklit di setiap rumah pemilih.

“Data penduduk ini setiap waktu pasti mengalami perubahan di setiap wilayah, oleh karena itu data tersebut perlu dimutakhirkan.” Tegas Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sambas.

Dalam kondisi inilah, jelasnya, Pantarlih memastikan apakah mereka sudah pindah ke daerah lain. Meninggal dunia maupun beralih status dari masyarakat sipil menjadi TNI/Polri atau sebaliknya.

BACA JUGA:  Polsubsektor Temajuk Atur Lalu Lintas Kendaraan Pengunjung Pantai

Yang jelas harus benar-benar dicocokkan dan diteliti secara detail dalam mendata masyarakat. Tentunya sesuai dengan kondisi terbaru, sehingga tidak ada yang terlewatkan yang nantinya berpengaruh kepada hak pilih.

“Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024. Kita akan memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur secara bersamaan,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Erwin Johana menyampaikan PU Fraksi PKB

Politik

Fraksi PKB Harap Dua Raperda Inisiatif Dorong Ekonomi Berkelanjutan
Pilkada Kabupaten Sambas 2024

Politik

Hasil Pleno KPU, DPS Pilkada Sambas 459.095 Pemilih
Kaum Millenial

Politik

Millenial Pontianak dan Kubu Raya Deklarasikan ‘Kamek Anies’
BEM Poltesa dan UNISSAS Gelar FGD dan Sosialisasi Pasca Pemilukada

Politik

BEM Poltesa dan UNISSAS Gelar FGD dan Sosialisasi Pasca Pemilukada
Erwin Johana PKB

Politik

Pemda Sambas Harus Lindungi Sumber Komoditi Daerah
H Subhan Nur Ketua DPD Nasdem Kabupaten Sambas

Politik

Warga Galing Antusias Hadiri Kampanye Nasdem, Subhan Ucapkan Terima Kasih
KPU Kabupaten Sambas

Politik

KPU Sambas Buka Layanan Pindah Memilih, Ini Persyaratannya
Muda Mahendra

Politik

Muda Mahendrawan Silaturahmi Tatap Muka di Teluk Keramat
error: Content is protected !!