Sambas Times. KPU Kabupaten Sambas melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) melantik 1.779 Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih), Senin (24/6/2024).
Pantarlih yang dilantik oleh PPS di masing-masing desa se Kabupaten Sambas mulai bekerja selama satu bulan, mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sambas, Risno menjelaskan, petugas yang di rekrut memiliki rekam jejak yang baik, dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat.
“Secara umum, tugas Pantarlih membantu KPU Kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Serta PPS dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih,” jelas Risno.
Ia menegaskan, secara teknis, Pantarlih bertugas melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih, dengan memberikan tanda bukti kepada pemilih, serta penempelan stiker coklit di setiap rumah pemilih.
“Data penduduk ini setiap waktu pasti mengalami perubahan di setiap wilayah, oleh karena itu data tersebut perlu dimutakhirkan.” Tegas Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sambas.
Dalam kondisi inilah, jelasnya, Pantarlih memastikan apakah mereka sudah pindah ke daerah lain. Meninggal dunia maupun beralih status dari masyarakat sipil menjadi TNI/Polri atau sebaliknya.
Yang jelas harus benar-benar dicocokkan dan diteliti secara detail dalam mendata masyarakat. Tentunya sesuai dengan kondisi terbaru, sehingga tidak ada yang terlewatkan yang nantinya berpengaruh kepada hak pilih.
“Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024. Kita akan memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur secara bersamaan,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News