Home / Religi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 16:19 WIB

Sebelum Dikukuhkan, FKUB Kabupaten Sambas Gelar Raker

Rapat Kerja FKUB Kabupaten Sambas, Jumat (11/8/2023) di Aula Utama Kantor Bupati Sambas.

Rapat Kerja FKUB Kabupaten Sambas, Jumat (11/8/2023) di Aula Utama Kantor Bupati Sambas.

Sambas Times. Forum Kerukunan Umar Beragama (FKUB) Kabupaten Sambas yang difasilitasi Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas menggelar Rapat Kerja (Raker). Jumat (11/08/23) di Aula Utama Kantor Bupati Sambas.

Raker FKUB Kabupaten Sambas mengambil Tema “Membangun Harmoni dan Kerukunan di Bumi Sambas Berkemajuan”.

Ketua FKUB Kabupaten Sambas Azhari mengatakan. Kerukunan ini bukan hanya milik orang tua saja, tetap milik anak muda juga dan semuanya.

Azhari mengatakan, kegiatan kita hari ini ada dua agenda, yang pertama rapat kerja dan yang kedua pengukuhan pengurus FKUB Kabupaten Sambas periode 2023-2028.

Dalam kesempatan itu, Azhari menyampaikan tujuan di bentuk FKUB, serta menjelaskan maksud arti dari Ormas keagamaan, Rumah Ibadah, Pemuka Agama, dan ketentuannya, diantaranya :

BACA JUGA:  DPRD Sambas Sayangkan Perusahaan Tidak Hadir RDP

Ketentuan umum FKUB ialah keadaan hubungan sesama umat beragama yang di landasi toleransi. Saling pengertian, menghormati, menghargai toleransi dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan.

Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan perintah di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan umat beragama.

Rumah ibadah adalah pembangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu. Khususnya di pergunakan untuk beribadah bagi pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.

Ormas keagamaan adalah organisasi non pemerintahan bervisi kebangsaan berdasarkan kesamaan agama. Terbentuk secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintahan daerah setempat, serta bukan organisasi sayap partai politik.

BACA JUGA:  175 Peserta Ikuti Lomba FASI Kecamatan Tebas

Pemuka agama adalah tokoh komunitas umat beragama, baik yang memimpin Ormas keagamaan. Maupun yang tidak memimpin Ormas keagamaan yang di akui atau di hormati masyarakat sebagai panutan.

FKUB adalah forum yang di bentuk oleh masyarakat dan difasilitasi pemerintah dalam rangka membangun. Memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

Panitia Pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang di bentuk oleh umat beragama, Ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadah.

Izin mendirikan bangunan rumah ibadat yang selanjutnya di sebut IMB rumah ibadat, adalah izin yang di terbitkan oleh Bupati atau walikota untuk membangun rumah ibadat. (Hen)

Share :

Baca Juga

Wakil Bupati Sambas Heroaldi

Pemerintahan

Wabup Hero : Peringatan Maulid Nabi Momentum Tingkatkan Silaturahmi
Rutan Sambas Gelar Tausiyah Perpisahan Karutan Priyo Tri Laksono

Religi

Rutan Sambas Gelar Tausiyah Perpisahan Karutan Priyo Tri Laksono
Pentas MTQ Kabupaten Sambas ke-XXXI di Kecamatan Sejangkung telah rampung

Religi

MTQ XXXI Kabupaten Sambas Siap Digelar
Brosur Pawai Muharram 1001 Kubah pada kegiatan Gema Muharram 1445 Hijriah.

Religi

OSO Hadiahi 5 Peserta Pawai Muharram 1001 Kubah
Rombongan ABIM tiba di PLBN Aruk, Indonesia-Malaysia, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Religi

ABIM Serawak Lawatan Muhibah ke Kabupaten Sambas
Yayasan Sambas Raya Madani

Religi

YSRM Matangkan Persiapan Gema Sambas Bersholawat
Kepala Desa Saing Rambi Ilham Firmansyah

Religi

Pemdes Rambi Libatkan Linmas Sukseskan MTQ Kecamatan Sambas
SJS Bersama Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa

Religi

Sedekah Jumat Traktir Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa ke Kampung Laok
error: Content is protected !!