Sambas Times. Forum Kerukunan Umar Beragama (FKUB) Kabupaten Sambas yang difasilitasi Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas menggelar Rapat Kerja (Raker). Jumat (11/08/23) di Aula Utama Kantor Bupati Sambas.
Raker FKUB Kabupaten Sambas mengambil Tema “Membangun Harmoni dan Kerukunan di Bumi Sambas Berkemajuan”.
Ketua FKUB Kabupaten Sambas Azhari mengatakan. Kerukunan ini bukan hanya milik orang tua saja, tetap milik anak muda juga dan semuanya.
Azhari mengatakan, kegiatan kita hari ini ada dua agenda, yang pertama rapat kerja dan yang kedua pengukuhan pengurus FKUB Kabupaten Sambas periode 2023-2028.
Dalam kesempatan itu, Azhari menyampaikan tujuan di bentuk FKUB, serta menjelaskan maksud arti dari Ormas keagamaan, Rumah Ibadah, Pemuka Agama, dan ketentuannya, diantaranya :
Ketentuan umum FKUB ialah keadaan hubungan sesama umat beragama yang di landasi toleransi. Saling pengertian, menghormati, menghargai toleransi dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan perintah di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan umat beragama.
Rumah ibadah adalah pembangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu. Khususnya di pergunakan untuk beribadah bagi pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
Ormas keagamaan adalah organisasi non pemerintahan bervisi kebangsaan berdasarkan kesamaan agama. Terbentuk secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintahan daerah setempat, serta bukan organisasi sayap partai politik.
Pemuka agama adalah tokoh komunitas umat beragama, baik yang memimpin Ormas keagamaan. Maupun yang tidak memimpin Ormas keagamaan yang di akui atau di hormati masyarakat sebagai panutan.
FKUB adalah forum yang di bentuk oleh masyarakat dan difasilitasi pemerintah dalam rangka membangun. Memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
Panitia Pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang di bentuk oleh umat beragama, Ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadah.
Izin mendirikan bangunan rumah ibadat yang selanjutnya di sebut IMB rumah ibadat, adalah izin yang di terbitkan oleh Bupati atau walikota untuk membangun rumah ibadat. (Hen)














