Home / Pemerintahan

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:22 WIB

Sekcam Tangaran Ingatkan Desa Tertib Penggunaan DD TA 2026

Sekcam Tangaran Endi Kurniawan mengingatkan desa dalam penggunaan Anggaran DD TA 2026 di Kantor Desa Merpati, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Selasa (3/2/2026).

Sekcam Tangaran Endi Kurniawan mengingatkan desa dalam penggunaan Anggaran DD TA 2026 di Kantor Desa Merpati, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Selasa (3/2/2026).

Sambas Times. Sekretaris Camat Tangaran, Endi Kurniawan mengingatkan pemerintah desa di Kecamatan Tangaran untuk tertib dalam penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026.

Imbauan itu disampaikan Sekcam Tangaran saat menghadiri musyawarah penyampaian Laporan Realisasi APBDes dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Merpati di Kantor Desa Merpati.

Mewakili Camat Tangaran, Endi Kurniawan menyampaikan pentingnya tertib dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Termasuk realisasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2026.

“Pemerintahan Desa harus memahami regulasi yang berlaku, berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Terutama kita ingatkan pada aspek penggunaan dana desa dan alokasi dana desa,” kata Sekcam, Kamis (5/2/2026).

Endi mengingatkan, Permendes Nomor 16 tahun 2025 telah diatur beberapa larangan penggunaan dana desa. Seperti pembayaran honorarium, perjalanan dinas keluar wilayah kabupaten bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa.

BACA JUGA:  110 Tim Dayung Semarakkan Saing Rambi Bidar Race 2024

“Penting untuk kita mematuhi kaidah aturan yang berlaku, jika memang terdapat keraguan dalam penerapannya. Dapat berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun OPD yang berkaitan,” pesan Sekcam.

Pelarangan lainnya, jelas Endi, seperti pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa.

Termasuk pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak 25 juta rupiah. Bimtek Kades, Perangkat Desa dan BPD, serta studi banding keluar wilayah Kabupaten.

BACA JUGA:  Parli Apresiasi Pemda Sambas Dukung Olahraga Dayung

Hal lain yang dilarang dari Permendes Nomor 16 tahun 2025 yakni pemberian bantuan hukum bagi Kades. Perangkat Desa dan BPD, atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Dikatakan Sekcam, Negara juga melarang penggunaan DD untuk membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya. Sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan PDT, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025 dan Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian DD Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran DD TA 2025.

Penulis: Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin mendampingi Pemdes Mekar Sekuntum ke BPJN XX Kalbar

Pemerintahan

DPRD Dampingi Pemdes Mekar Sekuntum Kunjungi BPJN XX Kalbar
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Resmikan Jembatan Berkemajuan ke-32 di Sungai Emas Pemangkat

Pemerintahan

Kodim 1208 Sambas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Resmikan Jembatan Non APBD di Semparuk
Ir Dionisius Endy Vietsaman

Pemerintahan

DKP Kalbar Salut Pengelolaan Penyu Pokmaswas Kambau Borneo
DPRD Provinsi Kalbar

Info Border

Prabasa Pimpin Komisi I DPRD Kalbar Monitoring PLBN Aruk
Ketua TP-PKK Kabupaten Sambas Yunisa

Pemerintahan

Yunisa Satono Lantik Ketua TP-PKK dan Bunda PAUD Kecamatan
Sehan A Rahman SH Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas pada konsultasi ke Kemendagri

Pemerintahan

Sehan Jelaskan Pentingnya Produk Hukum Pajak dan Retribusi Daerah
error: Content is protected !!