Sambas Times. Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sambas Sehan A Rahman menjelaskan pentingnya Pajak dan Retribusi Daerah bagi kabupaten/kota. Sehingga perlu segera menyusun Perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah dalam satu Perda.
Sehan menjelaskan, amanat agar dilakukan penyusunan produk hukum tentang Pajak dan Retribusi daerah, tidak hanya untuk kabupaten kota tertentu saja.
Melainkan kata dia, seluruh Pemda baik provinsi dan kabupaten kota agar segera menyusun Perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah dalam satu Perda.
“Dipertegas dari pejabat Ditjen Bina Keuangan Daerah pada konsultasi tersebut. Dimana seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah,”. Tegas Sehan A Rahman.
Ia menambahkan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 94 Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tegas Legislator Partai Golkar Kabupaten Sambas.
Dijelaskan Sehan, sebelumnya, Perda terkait pajak dan retribusi daerah disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD.
Didalam Pasal 187 huruf b Undang-undang HKPD, Perda mengenai pajak dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan Undamg-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tentang PDRD masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD.
“Kita akan memberikan perhatian penting pada kondisi ini, dimana produk hukum tentang Pajak dan Retribusi daerah yang menganut Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD. Memang harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (edo).
Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News














