Home / Pemerintahan

Rabu, 7 Juni 2023 - 16:56 WIB

Sehan Jelaskan Pentingnya Produk Hukum Pajak dan Retribusi Daerah

Sehan A Rahman SH Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas pada konsultasi ke Kemendagri, Selasa (6/6/2023).

Sehan A Rahman SH Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas pada konsultasi ke Kemendagri, Selasa (6/6/2023).

Sambas Times. Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sambas Sehan A Rahman menjelaskan pentingnya Pajak dan Retribusi Daerah bagi kabupaten/kota. Sehingga perlu segera menyusun Perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah dalam satu Perda.

Sehan menjelaskan, amanat agar dilakukan penyusunan produk hukum tentang Pajak dan Retribusi daerah, tidak hanya untuk kabupaten kota tertentu saja.

Melainkan kata dia, seluruh Pemda baik provinsi dan kabupaten kota agar segera menyusun Perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah dalam satu Perda.

BACA JUGA:  Bupati Satono Silaturahmi Bersama Wakil Menteri Agama RI

“Dipertegas dari pejabat Ditjen Bina Keuangan Daerah pada konsultasi tersebut. Dimana seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah,”. Tegas Sehan A Rahman.

Ia menambahkan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 94 Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tegas Legislator Partai Golkar Kabupaten Sambas.

Dijelaskan Sehan, sebelumnya, Perda terkait pajak dan retribusi daerah disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD.

BACA JUGA:  Kasus Kosmetik Selundupan Di Sambas Mengandung Zat Berbahaya

Didalam Pasal 187 huruf b Undang-undang HKPD, Perda mengenai pajak dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan Undamg-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tentang PDRD masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD.

“Kita akan memberikan perhatian penting pada kondisi ini, dimana produk hukum tentang Pajak dan Retribusi daerah yang menganut Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD. Memang harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (edo).

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Rusdin S. Sos Kepala Desa Sijang

Pemerintahan

Calon Tunggal Pilkades, Rusdin Pimpin Desa Sijang
Desa Pancur

Pemerintahan

Kopdes Merah Putih Desa Pancur Resmi Terbentuk
Pawai Takbiran Idul Fitri

Pemerintahan

Bupati Satono Lepas Pawai Takbir Idul Fitri 1447 Hijriah
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

DPRD Sambas Terima Hearing FSB KAMIPARHO dan KSBI Menolak Tapera
Ketua DPRD Kabupaten Sambas Abu Bakar

Pemerintahan

DPRD Terima Audensi PP Masjid 1001 dan YSRM
H Subhan Nur bersama Ketua MABM Misni Safari dan H Yuhendri usai membahas kesiapan ke Kuching, Sarawak, Malaysia

Budaya

Subhan Nur Fasilitasi MABM dan Penari Sambas Tampil di Sarawak
Pemda Sambas

Pemerintahan

Bupati Satono Lantik 91 Pejabat Dilingkungan Pemda Sambas
Rutan Sambas

Pemerintahan

11 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Natal 2025
error: Content is protected !!