Home / Pemerintahan / Pendidikan

Selasa, 21 April 2026 - 14:05 WIB

Sinergi Lintas Sektor, Pastikan SPMB 2026/2027 Transparan dan Akuntabel

Kadisdikbud Kabupaten Sambas, Arsyad bersama lintas sektor pada Sosialisasi SPMB 2026/2027 di Aula Disdikbud Kabupaten Sambas, Senin (20/4/2026).

Kadisdikbud Kabupaten Sambas, Arsyad bersama lintas sektor pada Sosialisasi SPMB 2026/2027 di Aula Disdikbud Kabupaten Sambas, Senin (20/4/2026).

Sambas Times. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sambas menggandeng Lintas Sektor dalam mensosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Sosialisasi SPMB dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sambas. Menghadirkan sistem pendidikan yang adil dan transparan, Senin (20/4/2026) di Aula Disdikbud Kabupaten Sambas.

Sosialisasi menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, hingga Dewan Pendidikan Kabupaten Sambas.

Sosialisasi SPMB menjadi langkah awal untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan lebih objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari diskriminasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Arsyad menegaskan. Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem penerimaan murid yang berkualitas dan terpercaya.

BACA JUGA:  Pencarian Korban Hilang di Kebun Desa Santaban Terkendala Banjir

“Melalui keterlibatan seluruh stakeholder, kita ingin memastikan validitas data kependudukan. Khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai dasar dalam proses seleksi,” ujarnya.

Selain itu, Arsyad juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam pelaksanaan sistem penerimaan murid baru. Agar seluruh satuan pendidikan memiliki pemahaman dan langkah yang selaras.

Hal ini sekaligus menjadi implementasi dari kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026. Tentang petunjuk teknis, mekanisme verifikasi dan validasi, serta penetapan jumlah murid per rombongan belajar.

Ini Jumlah Maksimal Rombongan Belajar SD dan SMP

Dalam ketentuan tersebut, jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar pada kondisi normal ditetapkan sebanyak 28 siswa untuk jenjang SD dan 32 siswa untuk jenjang SMP.

BACA JUGA:  Sekda Lantik Jabatan Fungsional Kabupaten Sambas

Lebih lanjut, Arsyad menginstruksikan seluruh pihak terkait untuk terus memperkuat koordinasi dan konsultasi. Termasuk melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap satuan pendidikan, khususnya TK dan PAUD.

Kolaborasi dengan pemerintah desa juga dinilai penting untuk memastikan seluruh anak usia sekolah dapat terdata dan mendapatkan hak pendidikan secara optimal.

“Wajib belajar saat ini sudah mencapai 13 tahun. Karena itu, kita perlu memastikan berapa jumlah anak yang harus disekolahkan, agar tidak ada yang tertinggal,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kondisi Jalan yang menghubungkan dua Desa yakni Desa Sedayu menuju Desa Samustida, Kecamatan Teluk Keramat

Pemerintahan

Jalan Desa Sedayu Menuju Desa Samustida Rusak
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Hj Nurmaya Dewi SE bersama Forum PD pada pembahasan program Forum PD bidang Kesehatan, Selasa (25/3/2025).

Pemerintahan

Nurmaya Dewi: Program Prioritas Kesehatan Mudahkan Masyarakat
Hut Pemprov Kalbar

Pemerintahan

HUT Ke-69 Pemprov Kalbar, Wabup Hero Ajak Kolaborasi Pembangunan
Polemik Jalan Segarau Parit

Pemerintahan

DPRD Sambas Gelar RDPU Polemik Jalan Segarau Parit
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Normalisasi Parit, Bupati Satono Harap Pemangkat Asri dan Indah
Anggota DPRD Sambas Jan Min pada acara perpisahan SDN 4 Tengguli

Pendidikan

Hadiri Perpisahan SDN 4 Tengguli, Jan Min Imbau Lanjutkan Pendidikan
Desa Temajuk

Pemerintahan

Desa Temajuk Salurkan BLT-DD Tahun 2024
Nurmaya Dewi Anggota Komisi IV DPRD Sambas dari Fraksi Partai Nasdem

Pemerintahan

Peresmian Gedung Baru, DPRD Harap Pelayanan Kesehatan RSUD Pemangkat Meningkat
error: Content is protected !!