Sambas Times. Universitas Tanjungpura (UNTAN) membahas Remunerasi Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Rabu (8/7/2026) di UNTAN.
Wakil Rektor II UNTAN, Dr M Irfani Hendri SE MSi menjelaskan perkembangan pembahasan remunerasi dan pembayaran honor dosen dan tenaga kependidikan P3K dalam kegiatan diskusi bersama dosen P3K.
Irfani menyampaikan, bahwa konsultasi dengan kementerian terkait dijadwalkan bulan Juli ini. Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan dosen dan tendik P3K dalam skema remunerasi.
“Iya, untuk konsultasi peningkatan kesejahteraan dosen dan tendik P3K dalam skema remunerasi bersama kementerian terkait dijadwalkan bulan Juli ini,” ujar Wakil Rektor II UNTAN menjelaskan.
Terkait remunerasi bagi P3K tahun 2025, jelasnya lagi. Hingga saat ini masih terus dalam konsultasi dan pembahasan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, dosen dan tendik yang belum dapat remunerasi tetap memperoleh honor atas setiap kegiatan yang ada. Honornya sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku.
“Hasil pertemuan tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat antara biro keuangan. Dengan para pengelola keuangan di tingkat fakultas,” ujar Irfani mengakhiri.
Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times















