Home / Religi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 16:19 WIB

Sebelum Dikukuhkan, FKUB Kabupaten Sambas Gelar Raker

Rapat Kerja FKUB Kabupaten Sambas, Jumat (11/8/2023) di Aula Utama Kantor Bupati Sambas.

Rapat Kerja FKUB Kabupaten Sambas, Jumat (11/8/2023) di Aula Utama Kantor Bupati Sambas.

Sambas Times. Forum Kerukunan Umar Beragama (FKUB) Kabupaten Sambas yang difasilitasi Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas menggelar Rapat Kerja (Raker). Jumat (11/08/23) di Aula Utama Kantor Bupati Sambas.

Raker FKUB Kabupaten Sambas mengambil Tema “Membangun Harmoni dan Kerukunan di Bumi Sambas Berkemajuan”.

Ketua FKUB Kabupaten Sambas Azhari mengatakan. Kerukunan ini bukan hanya milik orang tua saja, tetap milik anak muda juga dan semuanya.

Azhari mengatakan, kegiatan kita hari ini ada dua agenda, yang pertama rapat kerja dan yang kedua pengukuhan pengurus FKUB Kabupaten Sambas periode 2023-2028.

Dalam kesempatan itu, Azhari menyampaikan tujuan di bentuk FKUB, serta menjelaskan maksud arti dari Ormas keagamaan, Rumah Ibadah, Pemuka Agama, dan ketentuannya, diantaranya :

BACA JUGA:  Poktan Dare Nandung Semparuk Basmi Hama Tikus Dengan 2 Metode

Ketentuan umum FKUB ialah keadaan hubungan sesama umat beragama yang di landasi toleransi. Saling pengertian, menghormati, menghargai toleransi dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan.

Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan perintah di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan umat beragama.

Rumah ibadah adalah pembangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu. Khususnya di pergunakan untuk beribadah bagi pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.

Ormas keagamaan adalah organisasi non pemerintahan bervisi kebangsaan berdasarkan kesamaan agama. Terbentuk secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintahan daerah setempat, serta bukan organisasi sayap partai politik.

BACA JUGA:  Misni Kukuhkan Pemuda Masjid 1001 Kubah

Pemuka agama adalah tokoh komunitas umat beragama, baik yang memimpin Ormas keagamaan. Maupun yang tidak memimpin Ormas keagamaan yang di akui atau di hormati masyarakat sebagai panutan.

FKUB adalah forum yang di bentuk oleh masyarakat dan difasilitasi pemerintah dalam rangka membangun. Memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

Panitia Pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang di bentuk oleh umat beragama, Ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadah.

Izin mendirikan bangunan rumah ibadat yang selanjutnya di sebut IMB rumah ibadat, adalah izin yang di terbitkan oleh Bupati atau walikota untuk membangun rumah ibadat. (Hen)

Share :

Baca Juga

Unit Pengumpulan Zakat

Religi

UPZ Salatiga Serahkan Infaq Kepada Amil Desa Yang Sakit
Rutan Sambas Gelar Tausiyah Perpisahan Karutan Priyo Tri Laksono

Religi

Rutan Sambas Gelar Tausiyah Perpisahan Karutan Priyo Tri Laksono
Panitia Lomba Mancing Udang Gajik-gaji Season 2 memperlihatkan hasil pancingan udang Ranggah

Olahraga

Hasil Lomba Mancing Udang Untuk Masjid Al Raudah Semparuk
MUI Kabupaten Sambas

Religi

Ketua MUI Sambas Hadiri Seminar International di Sabah, Malaysia
Galih Usmawan Ketua DPC PPP Kabupaten Sambas

Religi

PCNU Sambas Gelar Konfercab V, Ini Harapan PPP Sambas
Kepala Sekolah SMKN 1 Teluk Keramat Mulyadi menyampaikan sambutan pada peringatan Maulid Nabi dan peresmian Masjid Sekolah

Pendidikan

SMKN 1 Teluk Keramat Peringati Maulid Nabi dan Resmikan Masjid Sekolah
Ketua MUI Sumar'in

Religi

MUI Ajak Dukung Bimtek Quantum Hijaiyah
Polsek Pemangkat

Religi

Polsek Pemangkat Safari Jumat di Masjid Besar At Taqwa
error: Content is protected !!