Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menindaklanjuti Perubahan Undang-undang (UU) Desa.
Dari konsultasi itu, Wakil Ketua DPRD Sambas Sehan A Rahman meminta pemerintah daerah dapat menyesuaikan aturan yang menjadi kewenangan daerah dalam menindaklanjuti Perubahan UU tentang desa.
“Pemerintah daerah harus dapat menyesuaikan aturan tentang UU Desa, terutama kaitan dengan kewenangan daerah menindaklanjuti UU tersebut.” Kata Sehan A Rahman, Senin (13/5/2024).
Ia menjelaskan, dari konsultasi itu DPRD dapati bahwa pemerintah sedang dalam proses mempersiapkan dukungan dengan diterbitkannya UU Nomor 3 Tahun 2024.
“pemerintah sedang dalam proses mempersiapkan dukungan dengan diterbitkannya UU tersebut. Terutama peraturan turunannya, dan hal itu menjadi sesuatu yang prinsip,” tegas Sehan.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Sambas, Ferdinan menjelaskan, UU Nomor 3 Tahun 2024 sesuai informasi Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Tidak mencabut UU sebelumnya, yakni Nomor 6 tahun 2014.
“UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Desa Nomor 6 tahun 2014. Terdapat penambahan pasal baru dan belasan pasal perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan,” sebutnya.
Hasil Konsultasi DPRD ke Kemendagri, yakni di Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Kita masih menunggu peraturan turunannya, termasuk Surat Edaran dari Mendagri.
“Ini nantinya ditindaklanjuti provinsi, dan itu akan menjadi dasar kita kedepannya untuk menerapkan perubahan kedua UU tentang desa dimaksud,” tutupnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
















