Home / Pemerintahan

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:27 WIB

Pemda Sambas Harus Sesuaikan Aturan Perubahan UU Desa

Wakil Ketua DPRD Sambas Sehan A Rahman pada kegiatan konsultasi UU Desa ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Senin (13/5/2024).

Wakil Ketua DPRD Sambas Sehan A Rahman pada kegiatan konsultasi UU Desa ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Senin (13/5/2024).

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menindaklanjuti Perubahan Undang-undang (UU) Desa.

Dari konsultasi itu, Wakil Ketua DPRD Sambas Sehan A Rahman meminta pemerintah daerah dapat menyesuaikan aturan yang menjadi kewenangan daerah dalam menindaklanjuti Perubahan UU tentang desa.

“Pemerintah daerah harus dapat menyesuaikan aturan tentang UU Desa, terutama kaitan dengan kewenangan daerah menindaklanjuti UU tersebut.” Kata Sehan A Rahman, Senin (13/5/2024).

Ia menjelaskan, dari konsultasi itu DPRD dapati bahwa pemerintah sedang dalam proses mempersiapkan dukungan dengan diterbitkannya UU Nomor 3 Tahun 2024.

BACA JUGA:  Pencarian Korban Hilang di Kebun Desa Santaban Terkendala Banjir

“pemerintah sedang dalam proses mempersiapkan dukungan dengan diterbitkannya UU tersebut. Terutama peraturan turunannya, dan hal itu menjadi sesuatu yang prinsip,” tegas Sehan.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Sambas, Ferdinan menjelaskan, UU Nomor 3 Tahun 2024 sesuai informasi Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Tidak mencabut UU sebelumnya, yakni Nomor 6 tahun 2014.

“UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Desa Nomor 6 tahun 2014. Terdapat penambahan pasal baru dan belasan pasal perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan,” sebutnya.

BACA JUGA:  61 Pemuka Agama Ikut Pelatihan Imam, Khatib dan Fardu Kifayah

Hasil Konsultasi DPRD ke Kemendagri, yakni di Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Kita masih menunggu peraturan turunannya, termasuk Surat Edaran dari Mendagri.

“Ini nantinya ditindaklanjuti provinsi, dan itu akan menjadi dasar kita kedepannya untuk menerapkan perubahan kedua UU tentang desa dimaksud,” tutupnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Pemda Sambas dan DPRD Sepakati KUPA-PPAS TA 2022, Kamis (25/8/2022).
DPRD

Pemerintahan

Ferdinan Minta Distribusi BBM di Sambas Lebih Intensif
Musrenbang RKPDesa TA 2024

Pemerintahan

Pemdes Sepinggan Gelar Musrenbang RKPDes TA 2024
Gubernur Kalbar Sutarmidji pada Peresmian Rumah Melayu Sambas Berkemajuan belum lama ini di Sambas.

Pemerintahan

Tender WF Tak Sesuai Rencana, Gubernur Akan Laporkan Ke Penegak Hukum
Bupati Sambas, Ketua DPRD Forkompinda dan Anggota DPRD Sambas foto bersama usai paripurna Tiga Raperda

Pemerintahan

DPRD Bentuk 3 Pansus Raperda Kabupaten Sambas
Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin

Pemerintahan

Ferdinan Harap Kartu Tani Mudahkan Petani Dapatkan Pupuk
Firdaus SIP M Sos (Ikatan Cendikiawan Kalimantan Barat, Bidang Politik).

Pemerintahan

Pemerintah Harus Ambil Langkah Efektif Kurangi Masalah Kemiskinan
Prantika menyampaikan PU Fraksi Partai Golkar

Pemerintahan

Fraksi Golkar: APBD TA 2022 Normatif dan Berjalan Baik
error: Content is protected !!