Home / Hukum

Sabtu, 22 Juni 2024 - 16:24 WIB

Tagih Utang, Debt Collector Tewas Ditusuk Nasabahnya di Selakau

RR Korban penusukan dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Aziz, Singkawang untuk mendapatkan pertolongan.

RR Korban penusukan dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Aziz, Singkawang untuk mendapatkan pertolongan.

Sambas Times. RR (25) seorang Debt Collector tewas ditusuk debitur berinisial S alias Aten saat hendak menagih utang pinjaman di salah satu koperasi swasta.

Akibat luka tusukan, RR harus di rujuk ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang, untuk dilakukan perawatan intensif karena luka serius. Hingga akhirnya meninggal, Jumat (21/6/2024).

Kapolres Sambas melalui Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella membenarkan peristiwa tersebut, ia menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu lalu, sekitar pukul 16.19 WIB.

Korban yang merupakan Debt Collector disalahkan satu koperasi swasta menghubungi pelaku S, dan hendak mendatanginya untuk menagih hutang pinjaman yang sudah menunggak beberapa hari.

Pada pukul 16.41 WIB, ia menjelaskan korban dan pelaku bertemu di tepian jalan raya Dusun Sungai Dalung, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.

BACA JUGA:  Misni Safari Buka Mubes Persatuan Zikir Maulud Kabupaten Sambas

“Saat pertemuan itu, pelaku sudah membawa sebuah senjata tajam berupa pisau dapur dari rumah yang disembunyikan dibalik baju pelaku,” katanya.

Dalam pertemuan itu, sempat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku, sehingga pelaku menantang korban untuk menyelesaikan permasalahan dengan berkelahi ditempat yang sepi.

“Korban yang setuju lalu pergi berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motor milik korban, dan dibonceng ke TKP yang beralamat di Dusun Dungun Angus, Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau,” terangnya.

Saat tiba di lokasi kejadian, lanjut Ipda Rio Castella, sekitar pukul 17.20 WIB, pelaku dan korban berkelahi, kemudian pelaku menusuk korban yang dilakukannya lebih dari satu kali.

“Atas kejadian itu, korban mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam dan harus di rujuk ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang, dan korban meninggal di rumah sakit,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bupati Sambas Resmikan Revitalisasi Bangunan SDN 3 Sempalai

Atas laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (19/06/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah toko sembako miliknya, di Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau tanpa melakukan perlawanan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 355 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.

Diketahui, korban merupakan warga kelurahan Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

“Informasi yang kami dapat, bahwa jenazah korban di bawa oleh pihak keluarganya ke Provinsi Sumatera Selatan,” tutupnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kerjasama Bapas dan ADI Sambas memberikan pembinaan kepada warga binaan

Hukum

Bapas Sambas Gandeng Pokmas Limas Bina Warga Binaan
Kajati Kalbar Kunker di Kabupaten Sambas

Hukum

Kajati Kalbar Kunker di Kabupaten Sambas

Hukum

Heboh Seorang Pria di Desa Serumpun, Pemangkat Gantung Diri
Petugas Polsek Selakau mendatangi TKP warga gantung diri di Kebun Karet

Hukum

Warga Selakau Heboh Penemuan Mayat Gantung Diri di Pohon Karet
polsek pemangkat

Hukum

Bawa Kabur Uang Perusahaan di Pemangkat, CK Ditangkap Polisi
Kodim 1208 Sambas

Hukum

Satgas TMMD Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Kamtibmas
Barang bukti Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Insert

Hukum

Operasi Pekat, Polres Sambas Amankan Pengedar Narkotika
BNNK Sambas

Hukum

Diskusi Publik, Kepala BNNK Sambas Bongkar Varian Baru Narkotika
error: Content is protected !!