Home / Hukum

Selasa, 4 Juni 2024 - 09:41 WIB

Bawa Kabur Uang Perusahaan di Pemangkat, CK Ditangkap Polisi

Tersangka CK yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat karena melarikan uang perusahaan, Minggu (2/6/2024).

Tersangka CK yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat karena melarikan uang perusahaan, Minggu (2/6/2024).

Sambas Times. Nekat membawa kabur uang perusahaan puluhan juta rupiah, pria berinisial CK (25) harus berurusan dengan polisi, Minggu (2/6/2024).

CK berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat dibackup Resmob Ditreskrimun Polda Kalbar di Bandara Supadio saat hendak melarikan di ke Jakarta.

CK ditangkap polisi kurang dari 24 jam, lantaran melarikan uang tunai puluhan juta rupiah milik perusahaan saat menginap di hotel Grand Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko membenarkan adanya kasus tersebut yang saat ini sedang ditangani Polsek Pemangkat.

“Pelaku berinisial CK, yang merupakan seorang sopir dari PT Arjuna Pontianak. Saat ini pelaku sudah ditangani pihak Polsek Pemangkat,” katanya.

BACA JUGA:  Wabup Rofi Panen Melon dan Buka Bersama Petani Melenial Tekarang

Ia menjelaskan, sebelum kejadian, AA (pelapor) bersama (pelaku CK) menginap di Grand Hotel Pemangkat, Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB dengan menyewa satu kamar.

“Mereka menginap di hotel itu untuk beristirahat, setelah melakukan tugas mengantar barang berupa rokok menggunakan satu unit Mobil Pick Up,” katanya.

Esoknya, sekitar pukul 08.00 WIB, saat pelapor AA selesai mandi. Ia melihat pelaku CK beserta barang-barangnya tidak berada dikamar, dan telah dibawa kabur pelaku.

“Barang yang dilarikan CK, satu buah tas selempang milik pelapor dengan Nota penjualan rokok PT. Arjuna Pontianak, dan uang tunai sekitar 20 juta rupiah,” jelasnya.

BACA JUGA:  Satgas TMMD Kodim 1208 Sambas Sosialisasi Rekrutmen TNI

Mendapati hal tersebut, pelapor langsung turun kebawah untuk melihat mobil yang sedang terparkir di hotel. Namun juga sudah dibawa kabur CK.

Merasa dirugikan, AA melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pemangkat. Dan ditindak lanjuti Polsek Pemangkat, sehingga diketahui keberadaan pelaku.

“Pada saat itu pelaku hendak melarikan diri ke luar daerah. Dan pelaku CK berhasil di tangkap di kawasan Bandara Supadio,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku harus menginap di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala

Hukum

Kapolres Sambas Kembali Resmikan Polsubsektor Tangaran
Empat Rumah di Bobol Maling

Hukum

Waspada, Dalam Semalam Empat Rumah Dibobol Maling
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Dua Pengedar Narkoba di Jawai
Mobil Tangki CPO yang diamankan Satlantas Polres Sambas

Hukum

Pejalan Kaki dan Pemotor Tewas di Tabrak Mobil Tangki CPO
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Tebas

Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Tebas
Tim PRC Samapta Polda Kalbar

Hukum

Tim PRC Samapta Polda Kalbar Amankan Aksi Premanisme
DPRD Sambas

Hukum

DPRD Terima Aspirasi Warga Trans Sebunga, Sajingan Besar Terkait HPL Lahan

Hukum

Polres, Dishub dan Jasa Raharja Ramp Check Kendaraan di Terminal Sambas
error: Content is protected !!