Sambas Times. Nekat membawa kabur uang perusahaan puluhan juta rupiah, pria berinisial CK (25) harus berurusan dengan polisi, Minggu (2/6/2024).
CK berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat dibackup Resmob Ditreskrimun Polda Kalbar di Bandara Supadio saat hendak melarikan di ke Jakarta.
CK ditangkap polisi kurang dari 24 jam, lantaran melarikan uang tunai puluhan juta rupiah milik perusahaan saat menginap di hotel Grand Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko membenarkan adanya kasus tersebut yang saat ini sedang ditangani Polsek Pemangkat.
“Pelaku berinisial CK, yang merupakan seorang sopir dari PT Arjuna Pontianak. Saat ini pelaku sudah ditangani pihak Polsek Pemangkat,” katanya.
Ia menjelaskan, sebelum kejadian, AA (pelapor) bersama (pelaku CK) menginap di Grand Hotel Pemangkat, Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB dengan menyewa satu kamar.
“Mereka menginap di hotel itu untuk beristirahat, setelah melakukan tugas mengantar barang berupa rokok menggunakan satu unit Mobil Pick Up,” katanya.
Esoknya, sekitar pukul 08.00 WIB, saat pelapor AA selesai mandi. Ia melihat pelaku CK beserta barang-barangnya tidak berada dikamar, dan telah dibawa kabur pelaku.
“Barang yang dilarikan CK, satu buah tas selempang milik pelapor dengan Nota penjualan rokok PT. Arjuna Pontianak, dan uang tunai sekitar 20 juta rupiah,” jelasnya.
Mendapati hal tersebut, pelapor langsung turun kebawah untuk melihat mobil yang sedang terparkir di hotel. Namun juga sudah dibawa kabur CK.
Merasa dirugikan, AA melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pemangkat. Dan ditindak lanjuti Polsek Pemangkat, sehingga diketahui keberadaan pelaku.
“Pada saat itu pelaku hendak melarikan diri ke luar daerah. Dan pelaku CK berhasil di tangkap di kawasan Bandara Supadio,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus menginap di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News