Home / Pemerintahan

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:15 WIB

Bentuk Dinas Sosial, DPRD Sambas Konsultasi ke Dinsos Kalbar

DPRD Sambas berkonsultasi ke Dinsos Kalbar untuk pembentukan Dinsos Kabupaten Sambas, Kamis (18/7/2024) di Aula Dinsos Kalbar.

DPRD Sambas berkonsultasi ke Dinsos Kalbar untuk pembentukan Dinsos Kabupaten Sambas, Kamis (18/7/2024) di Aula Dinsos Kalbar.

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi dan koordinasi ke Dinas Sosial (Dinsos) Kalbar untuk pembentukan Dinas Sosial Kabupaten Sambas, Kamis, (18/7/2024).

Konsultasi dihadiri Ketua Komisi III dan Wakil Ketua Komisi IV, anggota DPRD Lintas Komisi dan Kabid Dinsos Kabupaten Sambas diterima Kepala Dinsos Kalbar, Drs H Raminuddin MSi beserta jajaran.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sambas, Drs H Ramzi memberikan apresiasi sambutan Dinsos Kalbar untuk sharing informasi terkait Pembentukan Dinas Sosial Kabupaten Sambas.

“Konsultasi ke Dinsos Kalbar bersama instansi terkait untuk sharing informasi dan konsultasi dalam memperoleh penjelasan Pembentukan Dinas Sosial Kabupaten Sambas.” Kata Ramzi.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi Kadinsos Kalbar, nomenklatur berdirinya Dinsos telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 116 Tahun 2021.

Ia mengatakan, nomenklatur tersebut berisikan tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinsos Kalbar.

BACA JUGA:  Satgas TMMD Baksos Pembuatan Septic Tank MCK SDN 11 Kota Lama

“Terdapat 4 Dinsos Kabupaten/Kota se Kalbar yang berdiri sendiri yakni Dinsos Kota Pontianak, Kabupaten Sintang, Kubu Raya dan Kabupaten Melawi.” Ujar Ramzi menjelaskan.

Ia juga menjelaskan, komposisi Dinsos Kalbar yang tercantum dalam Pergub Nomor 116 terdiri atas 1 Sekretaris, 4 Bidang Sosial serta 2 UPT Dinas Sosial, yang meliputi UPT Panti Sosial anak dan UPT Rehabilitasi dan Disabilitas Lansia.

“UPT Panti Sosial Anak di jalan Jawa Pontianak saat ini menampung 40 anak terlantar. Serta UPT Rehabilitasi dan Disabilitas Lansia di kecamatan Sungai Raya menampung 70 lebih lansia murni dan disabilitas,” ungkapnya.

Ramzi : Dinsos Berhubungan Langsung Dengan Masyarakat

Ramzi menegaskan, Dinsos mengemban tugas urusan wajib, pelayanan dasar, serta standar pelayanan minimal, dan memiliki banyak tugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat

BACA JUGA:  Arifidiar Ajak Cakades Bersatu Kembali Dukung Kades Terpilih

Tugas yang di emban Dinsos mengatasi tingginya permasalahan sosial di Kabupaten Sambas. Hingga menjadi dasar peningkatan tipologi Dinsos menjadi tipologi A, yang berdiri sendiri dalam tugas dan fungsinya.

“Tingginya permasalahan sosial di Kabupaten Sambas dapat menjadi dasar untuk peningkatan tipologi Dinsos berdiri sendiri, agar dapat maksimal dalam melakukan tugas dan fungsinya.” Ungkap Ramzi.

Menurutnya, perlu koordinasi dan kerjasama serta kerja keras Pemda Sambas, DPRD serta partisipasi aktif masyarakat. Bahwa layanan sosial yang disediakan dapat memberikan dampak positif serta manfaat bagi masyarakat.

“Berdirinya Dinas Sosial untuk memastikan, bahwa layanan sosial dapat berdampak positif dan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sambas.” Ujar Ramzi mengakhiri.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Suasana Rakor Pendamping Desa yang digelar Dinsos PMD bersama Tenaga Pendamping Desa.

Pemerintahan

Ferdinan Dukung Dinsos PMD Gelar Rakor Pendamping Desa
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Hadiri Rakornas, Bupati Satono Diskusi Bersama Wamendagri RI
DPRD Sambas

Pemerintahan

Mantapkan Raperda CSR, DPRD Sambas Konsultasi ke Bappeda Provinsi Kalbar
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Salurkan 1 Ton Beras ke Dusun Sungai Emas
Produk Daerah

Pemerintahan

Dukung Produk Daerah dan Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Pemda Sambas Rakor Inovasi Daerah dan Capaian Kinerja Tahun 2022
Desa Pancur

Pemerintahan

Kades Pancur Salut Pelayanan Jemput Bola Disdukcapil Sambas
Diskominfo

Pemerintahan

Diskominfo Sambas Gelar Rakor Internal, Jaga Kedisiplinan dan Kekompakan
error: Content is protected !!