Home / Pemerintahan

Rabu, 7 Agustus 2024 - 12:19 WIB

DPRD Bahas Dua Raperda Kabupaten Sambas

Ketua DPRD Sambas Abu Bakar memimpin rapat pembahasan Dua Raperda Kabupaten Sambas, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Ketua DPRD Sambas Abu Bakar memimpin rapat pembahasan Dua Raperda Kabupaten Sambas, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Sambas Times. Jelang berakhirnya masa tugas DPRD Kabupaten Sambas periode 2019-2024, dijadwalkan pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Agustus 2024.

Pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Fery Madagaskar menyampaikan Nota Penjelasan 2 Raperda dihadapan DPRD Kabupaten Sambas. Selasa (6/8/2024).

Dua Raperda yang dibahas diantaranya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sambas tahun 2025-2045.

Serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyampaian Nota Penjelasan dimaksud digelar dalam Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, dipimpin Ketua DPRD Sambas Abu Bakar didampingi Wakil Ketua DPRD, Ferdinan, Sehan A Rahman dan Suriadi.

BACA JUGA:  Ketua Dekranasda Ajak Jaga HAKI Kabupaten Sambas

Diterangkan H Abu Bakar, Raperda tentang RPJPD harus disusun dalam rangka amanah ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Serta Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Penyusunan RPJPD sebagai upaya penajaman Visi Misi maupun arah kebijakan dan sasaran Pokok RPJPD Kabupaten Sambas tahun 2025-2045,” jelas ketua.

Selain itu, melakukan penyelarasan Visi Nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

BACA JUGA:  Ferdinan Dukung Wisuda Akbar 1000 Santri di Tebas

Terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

H Abu Bakar menjelaskan dari beberapa penguatan yang dikemukakan pemerintah daerah pada nota penjelasannya. Memang restrukturisasinya pada beberapa organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.

“Penataan atau restrukturisasi dimaksud melalui pemetaan kelembagaan perangkat daerah dengan melakukan pembentukan. Penggabungan serta pemisahan beberapa perangkat daerah,” sebut H Abu Bakar.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Jembatan Sungai Sambas Besar

Pemerintahan

Target JSSB Desember Selesai, Baru Mencapai Tahap 91 Persen
Lomba bekesah

Budaya

Lomba Bekesah Diikuti 28 Pelajar SMP se Kabupaten Sambas
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Minta Normalisasi Kawasan Pasar Pemangkat Tepat Waktu
Herzaky bersama penerima manfaat bantuan PIP Kecamatan Jawai, Jawai Selatan dan Tekarang

Pemerintahan

Herzaky Salurkan PIP di Jawai, Jawai Selatan dan Tekarang
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Gelar Rakor Bersama Camat se Kabupaten Sambas
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Sampaikan LKPJ Tahun 2022
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Lantik 53 Kades Terpilih Pilkades 2022
Sekda Sambas Ir H Ferry Madagaskar MSi memimpin Rakor TPID Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Pemda Sambas Rakor Penanganan Inflasi Daerah
error: Content is protected !!