Home / Pemerintahan

Rabu, 7 Agustus 2024 - 14:59 WIB

DPRD Kabupaten Sambas Tandatangani KUA-PPAS 2025

DPRD Kabupaten Sambas menandatangani KUA-PPAS 2025, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

DPRD Kabupaten Sambas menandatangani KUA-PPAS 2025, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menandatangani Nota Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Penandatanganan dokumen nota kesepakatan dimaksud bersamaan pada paripurna penyampaian nota penjelasan 2 Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati Sambas melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas.

Penandatanganan dokumen tersebut disaksikan Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Pejabat Eselon Struktural Pemerintah Kabupaten Sambas dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sambas Tatik Muryati menjelaskan, KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah.

BACA JUGA:  Wabup Sambas lepas 131 Kendaraan Rally Khatulistiwa Ke Temajok

Serta kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. “Pada Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target,” ujar Sekwan menjelaskan.

Sedangkan PPAS harus memuat beberapa hal sebagai berikut:

• Prioritas disusun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah, berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksanakan program atau kegiatan terkait.

• Prioritas disusun berdasarkan rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan.

• Prioritas belanja diuraikan menurut prioritas pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan.

BACA JUGA:  Sekda Ingatkan Sekretariat PPK Bantu PPK

• Plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga).

Sekwan menjelaskan, KUA-PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, terutama untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai proyeksi pendapatan daerah.

Termasuk alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Lomba mewarnai DPPKH

Pemerintahan

DPPKH Gelar Lomba Mewarnai Tingkat PAUD Peringatan HIK
Bagus Setiadi juru bicara Fraksi PKB menyampaikan pendapat fraksinya

Pemerintahan

Fraksi PKB Tekankan Konsep Pengembangan dan Revitalisasi SDM
Pramuka Kwarcab dan DKC Sambas serahkan bantuan banjir secara simbolis kepada Kades Semanga' Mujian.

Pemerintahan

Wabup Rofi Apresiasi Pramuka Salurkan Bantuan Banjir
Danrem 121 ABW Brigjen TNI Purnomosid

Pemerintahan

Percepat Pembangunan, Danrem Ajak Kodim Bersinergi Dengan Program Pemda
Satono melantik pj kepala desa

Pemerintahan

Bupati Sambas Meresmikan Dua Desa Baru
Dansatgas Jalin Keakraban Melalui Komsos di Lokasi TMMD Regtas ke-126

Pemerintahan

Dansatgas Jalin Keakraban Melalui Komsos di Lokasi TMMD Regtas ke-126
Kardiono bersama warga Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Warga Minta Gubernur Tidak Hapus Pokir Hibah Masjid
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

SD Sulthoniyah Sambas Terima CSR Indomaret dan Sarihusada
error: Content is protected !!