Home / Pemerintahan

Rabu, 7 Agustus 2024 - 14:59 WIB

DPRD Kabupaten Sambas Tandatangani KUA-PPAS 2025

DPRD Kabupaten Sambas menandatangani KUA-PPAS 2025, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

DPRD Kabupaten Sambas menandatangani KUA-PPAS 2025, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menandatangani Nota Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Penandatanganan dokumen nota kesepakatan dimaksud bersamaan pada paripurna penyampaian nota penjelasan 2 Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati Sambas melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas.

Penandatanganan dokumen tersebut disaksikan Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Pejabat Eselon Struktural Pemerintah Kabupaten Sambas dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sambas Tatik Muryati menjelaskan, KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah.

BACA JUGA:  Komisi I DPRD Sambas Dorong OPD Pengelola Perbatasan Daerah

Serta kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. “Pada Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target,” ujar Sekwan menjelaskan.

Sedangkan PPAS harus memuat beberapa hal sebagai berikut:

• Prioritas disusun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah, berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksanakan program atau kegiatan terkait.

• Prioritas disusun berdasarkan rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan.

• Prioritas belanja diuraikan menurut prioritas pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan.

BACA JUGA:  Bupati Satono Didampingi Donatur Resmikan 4 Jembatan Non APBD

• Plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga).

Sekwan menjelaskan, KUA-PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, terutama untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai proyeksi pendapatan daerah.

Termasuk alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

DPRD dan BNPP RI Komitmen Pembentukan BPPD Kabupaten Sambas
Anggota DPRD Sambas Anwari melakukan tabur bunga pada rangkaian HUT TNI ke-78 yang digelar Batalyon Infantri 645 Gardatama Yudha

Pemerintahan

Anwari Berharap HUT TNI ke-78 NKRI Makin Kokoh
DPRD Sambas

Pemerintahan

Ketua DPRD : Musrenbang Kabupaten Sambas Harus Selaras Provinsi dan Nasional
Wakil Ketua DPRD Kalbar Ir H Prabasa Anantatur MH

Pemerintahan

Prabasa Tinjau Lokasi Pembangunan SMAN 1 Tangaran
Gubernur Kalbar Sutarmidji

Pemerintahan

Gubernur Kalbar Serahkan Hibah 300 Juta untuk PPMBI
Singbebas

Pemerintahan

Bupati Satono Dorong Pemekaran Dapil DPR RI Kawasan Singbebas
Anwari Anggota DPRD Sambas

Pemerintahan

Anwari Apresiasi Pertandingan Kasti Desa Saing Rambi
Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian

Pemerintahan

BPSIP Kalbar dan TNI Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan di Kabupaten Sambas
error: Content is protected !!