Home / Politik

Senin, 12 Agustus 2024 - 18:48 WIB

KMKS : Pilkada 2024 ASN dan Kades Harus Netral

Ilustrasi Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Ilustrasi Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Sambas Times. Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) dapat menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Umum KMKS Dimas Yosa Ananda mengingatkan regulasi aturan tentang netralitas ASN pada Pemilu, karena 27 November 2024 mendatang akan berlangsung Pilkada serentak.

“Pilkada serentak Gubernur Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, akan berlangsung 27 November 2024 mendatang, sehingga ASN dan Kades harus netral,” kata Dimas Yosa

Ia mengingatkan, UU No 5 Tahun 2014, Pasal 2 menyebutkan, setiap ASN harus patuh pada asas netralitas. Dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

BACA JUGA:  Rubaeti Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Tangaran

Atas dasar aturan tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas harus dapat menjaga netralitas. Serta tidak memihak kepada salah satu kontestan Pilkada.

“Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang disiplin PNS. Bagi yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin, “ingatnya.

Ia menjelaskan alasan kenapa ASN harus netral dalam pemilu, yaitu untuk mencegah konflik kepentingan. “Pastinya tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya menyokong peserta pemilu tertentu,” jelas Dimas.

BACA JUGA:  Peringati Hari Juang Kartika, Prajurit Yonif 645/Gty Jalan Kaki 249,7 KM

Bidang Aksi dan Advokasi KMKS Rizal menjelaskan, mereka yang harus netral dalam pemilu antaranya. ASN, PPPK, KPU, Bawaslu, TNI, Polri, Pejabat negara hingga kepala desa. Hal ini sesuai pasal 282 UU Pemilu Nomor 5 Tahun 2014.

Rizal meminta Bawaslu tegas menyikapi laporan mengenai netralitas ASN. “Jika ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas Pemilu, maka Bawaslu berhak melakukan penindakan, “tegasnya.

Netralitas menjadi isu besar dan perhatian publik menjelang Pemilu 2024. KMKS meminta pihak-pihak yang tertuang dalam UU dapat menjaga netralitas, patuh dan bekerja profesional dalam menjaga demokrasi.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Sambas Gemilang 3M MISNI MARIADI MENANG

Politik

Pasca Debat Kandidat, Kampanye 3M Makin Ramai Dihadiri Masyarakat
Bawaslu Kabupaten Sambas mengabadikan momen foto bersama

Politik

Bawaslu Mantapkan Pasukan Pengawas Pemilu 2024
Partai Nasdem

Politik

Pelepasan Tukik Terbanyak Se Indonesia di Tanjung Api Sukses
Bawaslu Sambas

Politik

Bawaslu Sambas Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif
Galih Usmawan Ketua DPC PPP Kabupaten Sambas

Politik

Galih Usmawan Ketua DPC PPP Kabupaten Sambas, Ini Profilnya
Ratusan Warga hadiri Konsolidasi Partai Gerindra dan Buka Puasa Bersama di Kecamatan Tebas.

Politik

Gerindra Konsolidasi Partai dan Buka Puasa Bersama di Tebas
H Mariadi SE MM Bacalon Wakil Bupati Sambas dari jalur Perseorangan atau Independen.

Politik

Mengenal H Mariadi Wakil Misni Safari Pada Pilkada Sambas 2024
DPD Perindo Kabupaten Sambas

Politik

Resmi Mendaftar ke KPU, Perindo Sambas Target 7 Kursi DPRD
error: Content is protected !!