Home / Pemerintahan

Rabu, 30 April 2025 - 22:43 WIB

Desa Semata Gelar Musdes Perubahan RPJMDes

Kades Semata, Munjiri menandatangani Perubahan RPJMDes di Gedung Serbaguna Desa Semata, Rabu (30/4/2025).

Kades Semata, Munjiri menandatangani Perubahan RPJMDes di Gedung Serbaguna Desa Semata, Rabu (30/4/2025).

Sambas Times. Desa Semata, Kecamatan Tangaran menggelar Musyawarah Desa (Musdes) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), di Gedung Serbaguna, Rabu (30/4/2025).

Kepala Desa Semata, Munjiri mengatakan, perubahan RPJMDes karena adanya penambahan masa jabatan kades dan BPD yang seharusnya berakhir tahun 2025. Sesuai aturan terbaru di tambah 2 tahun lagi.

“Masa jabatan ada penambahan 2 tahun, tentunya berdampak pada dokumen RPJMDes yang awalnya masa jabatan 2020-2025 menjadi 2020-2027,” jelas Munjiri.

Musdes RPJMDes untuk menjaga kepercayaan dan transparansi kepada masyarakat. Seperti memberikan kemudahan Pemdes merencanakan dan menyusun program tambahan tahun 2026- 2027.

BACA JUGA:  Desa Simpang Empat Gelar Musdesus Ketahanan Pangan 2025

“Banyak regulasi dari pemerintah pusat menjadi pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Seperti program ketahanan yang harus menjadi perhatian bersama dalam mewujudkan pembangunan desa Semata,” tegasnya.

Kasi PMD Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah mewakili Camat Tangaran Suhut Firmansyah. Meminta komponen masyarakat turut mendukung program pembangunan yang dicanangkan pemerintah.

“Jika bukan kita, siapa lagi yang akan membangun daerah kita, desa kita. Semua harus kompak, dan moment perubahan RPJMDes ini, sangat penting untuk memajukan desa,” terang Robi.

BACA JUGA:  Idaliati Harap OSN, O2SN dan FLS2N Lahirkan Generasi Berprestasi

Ia menjelaskan, perubahan masa jabatan Kades dan BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-undang ini terang dia menetapkan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun dan memperpanjang masa jabatan BPD menjadi 8 tahun.

“Perubahan RPJMDes untuk menyesuaikan perubahan kondisi desa, atau penambahan masa jabatan kepala desa. Perubahan ini melibatkan revisi visi, misi, tujuan, sasaran, dan program pembangunan desa,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Arif Kwan Commercial Director Everrise

Pemerintahan

Berpeluang Masuk Pasaran Serawak, Arif Kwan Minta UMKM Sambas Urus Ekspor Impor
Aksi sosial gotong royong Pemerintah Desa Simpang Empat bersama Mahasiswa KKN Kebangsaan dan elemen masyarakat

Pemerintahan

Pemdes Simpang Empat Gandeng Mahasiswa KKN Gotong Royong
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Wabup Rofi Sambut Kunjugan Pangdam XII TPR ke Sambas
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sambas

Budaya

Disdikbud Kenalkan Koleksi Museum Daerah ke SMPN 4 Subah
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo memimpin kenaikan pangkat 38 Personel Polres Sambas

Pemerintahan

Kapolres Pimpin Kenaikan Pangkat 38 Personel Polres Sambas
Wakil Bupati Sambas menyampaikan sambutan pada Parenting Day dan Penutupan Masa Uzlah siswa kelas X MAN IC Sambas.

Pemerintahan

Wabup Rofi Hadiri Penutupan Masa Uzlah Siswa MAN IC
Anggota Komisi IV DPRD Kalbar mengabadikan momen foto bersama usai konsultasi di Kementrian PUPR RI.

Pemerintahan

Komisi IV DPRD Kalbar Konsultasi Jalan Negara ke Kementrian PUPR
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Lepas Jalan Santai HKG PKK dan Jambore PKK 2023
error: Content is protected !!