Home / Pemerintahan

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:51 WIB

Desa Simpang Empat Gelar Musdesus Ketahanan Pangan 2025

Desa Simpang Empat menggelar Musdesus Ketahanan Pangan 2025 di Kantor Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran, Kamis (10/5/2025).

Desa Simpang Empat menggelar Musdesus Ketahanan Pangan 2025 di Kantor Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran, Kamis (10/5/2025).

Sambas Times. Desa Simpang Empat Kecamatan Tangaran menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Ketahanan Pangan 2025, di Kantor Desa Simpang Empat Kamis (10/7/2025).

Kades Simpang Empat, Karnain mengatakan, Musdesus Ketahanan Pangan bagian dari proses penting dalam perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan di tingkat desa.

“Musdesus untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pelaksanaan program tersebut. Serta memastikannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa,” ujar Karnain.

Peserta Musdesus tersebut kata dia, melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta komponen lainnya.

BACA JUGA:  Gelar FGD, Poltesa Usulkan Prodi D4 Pengelolaan Perkebunan

“Agenda Musdesus identifikasi potensi sumber daya ekonomi sektor pangan, penetapan prioritas program, pembahasan rencana penggunaan Dana Desa (DD). Hingga pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program,” jelasnya.

Camat Tangaran, H Suhut Firmansyah melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Robi Asmadihansyah menjelaskan, hasil Musdesus diharapkan menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan program efektif dan berkelanjutan.

“Musdesus bagian penting proses perencanaan dan pelaksanaan ketahanan pangan, dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan ketersediaan, akses terhadap pangan sehat dan bergizi,” jelas dia.

BACA JUGA:  Syarif Abdullah Ajak Pramuka Tumbuhkan Semangat Tolong Menolong

Regulasi yang mengatur tentang ketahanan pangan untuk desa tahun 2025 adalah Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2025 dan Inpres 10 Tahun 2025.

Inpres 10 Tahun 2025 adalah Instruksi Presiden tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri, serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).

“Instruksi ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya komoditas jagung, dan mendukung pencapaian swasembada jagung,” ungkapnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan

Pemerintahan

Mendag RI Zulkifli Hasan Kunjungi Sambas, Ini Agendanya
Anwari Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Komisi IV DPRD Sambas Dukung WVI Turunkan Angka Stunting
Satgas Pamtas RI-Malaysia

Pemerintahan

Satgas Pamtas Gelar Lomba HUT RI ke-79 di Sajingan Besar
Satgas Pamtas Temajuk Terima Penghargaan Pangdam XII/Tpr

Pemerintahan

Satgas Pamtas Temajuk Terima Penghargaan Pangdam XII/Tpr
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Pimpin Upacara HUT Pemprov Kalbar ke-66
Ranwal

Pemerintahan

Heroaldi Buka Forum Diskusi Publik Ranwal RKPD Kabupaten Sambas 2027
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Sambas menyampaikan program Gemilang Perpustakaan

Pemerintahan

Disperpusda Gelar Gemilang Perpustakaan 2022
Satgas TMMD

Pemerintahan

Peduli Keamanan, Satgas TMMD Rehab Poskamling Desa Ratu Sepudak
error: Content is protected !!