Home / Pemerintahan

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:51 WIB

Desa Simpang Empat Gelar Musdesus Ketahanan Pangan 2025

Desa Simpang Empat menggelar Musdesus Ketahanan Pangan 2025 di Kantor Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran, Kamis (10/5/2025).

Desa Simpang Empat menggelar Musdesus Ketahanan Pangan 2025 di Kantor Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran, Kamis (10/5/2025).

Sambas Times. Desa Simpang Empat Kecamatan Tangaran menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Ketahanan Pangan 2025, di Kantor Desa Simpang Empat Kamis (10/7/2025).

Kades Simpang Empat, Karnain mengatakan, Musdesus Ketahanan Pangan bagian dari proses penting dalam perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan di tingkat desa.

“Musdesus untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pelaksanaan program tersebut. Serta memastikannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa,” ujar Karnain.

Peserta Musdesus tersebut kata dia, melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta komponen lainnya.

BACA JUGA:  Perpustakaan Ceramut Hadirkan Program Mengaji

“Agenda Musdesus identifikasi potensi sumber daya ekonomi sektor pangan, penetapan prioritas program, pembahasan rencana penggunaan Dana Desa (DD). Hingga pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program,” jelasnya.

Camat Tangaran, H Suhut Firmansyah melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Robi Asmadihansyah menjelaskan, hasil Musdesus diharapkan menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan program efektif dan berkelanjutan.

“Musdesus bagian penting proses perencanaan dan pelaksanaan ketahanan pangan, dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan ketersediaan, akses terhadap pangan sehat dan bergizi,” jelas dia.

BACA JUGA:  DPRD Sambas Sharing KUA-PPAS ke DPRD dan BPKAD Yogyakarta

Regulasi yang mengatur tentang ketahanan pangan untuk desa tahun 2025 adalah Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2025 dan Inpres 10 Tahun 2025.

Inpres 10 Tahun 2025 adalah Instruksi Presiden tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri, serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).

“Instruksi ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya komoditas jagung, dan mendukung pencapaian swasembada jagung,” ungkapnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Komisi IV DPRD Kalbar meninjau pekerjaan Waterfront Sambas yang gagal oleh pelaksana kerja

Pemerintahan

Pekerjaan WF Sambas Wanprestasi, Gubernur Harus Tanggungjawab
Camat Teluk Keramat

Pemerintahan

Satker LHK Kalbar MoU SPKS dan Pelatih Revegetasi di Teluk Keramat
Desa Pancur

Pemerintahan

Kades Pancur Salut Pelayanan Jemput Bola Disdukcapil Sambas
Penyambutan kunjungan kerja Danyonif 645/Gty Letkol Inf Renaldi

Pemerintahan

Danyonif 645/Gty Kunjungi Kompi Senapan B Pemangkat
Komisi 2 DPRD Provinsi Kalbar Subhan Nur

Pemerintahan

Reses di Sungai Tengah, Subhan Nur Kukuhkan Pokdarwis Riam Sinjan
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Ferdinan : Raihan KIP Peran Serta PPID Sekretariat DPRD dan Media
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Wabup Rofi Ucapkan Selamat Hari Pahlawan
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Barat

Pemerintahan

Kakanwil Ditjenpas Kalbar Kunjungi Rutan Sambas
error: Content is protected !!