Home / Pemerintahan

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:51 WIB

Desa Simpang Empat Gelar Musdesus Ketahanan Pangan 2025

Desa Simpang Empat menggelar Musdesus Ketahanan Pangan 2025 di Kantor Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran, Kamis (10/5/2025).

Desa Simpang Empat menggelar Musdesus Ketahanan Pangan 2025 di Kantor Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran, Kamis (10/5/2025).

Sambas Times. Desa Simpang Empat Kecamatan Tangaran menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Ketahanan Pangan 2025, di Kantor Desa Simpang Empat Kamis (10/7/2025).

Kades Simpang Empat, Karnain mengatakan, Musdesus Ketahanan Pangan bagian dari proses penting dalam perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan di tingkat desa.

“Musdesus untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pelaksanaan program tersebut. Serta memastikannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa,” ujar Karnain.

Peserta Musdesus tersebut kata dia, melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta komponen lainnya.

BACA JUGA:  Hadiri Sosek Malindo, Bupati Satono Minta Perkuat Kewenangan Kepala Daerah Perbatasan

“Agenda Musdesus identifikasi potensi sumber daya ekonomi sektor pangan, penetapan prioritas program, pembahasan rencana penggunaan Dana Desa (DD). Hingga pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program,” jelasnya.

Camat Tangaran, H Suhut Firmansyah melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Robi Asmadihansyah menjelaskan, hasil Musdesus diharapkan menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan program efektif dan berkelanjutan.

“Musdesus bagian penting proses perencanaan dan pelaksanaan ketahanan pangan, dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan ketersediaan, akses terhadap pangan sehat dan bergizi,” jelas dia.

BACA JUGA:  Bawaslu dan FH Unnisas Ttd PKS Pendidikan Politik dan Partisipasi Masyarakat

Regulasi yang mengatur tentang ketahanan pangan untuk desa tahun 2025 adalah Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2025 dan Inpres 10 Tahun 2025.

Inpres 10 Tahun 2025 adalah Instruksi Presiden tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri, serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).

“Instruksi ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya komoditas jagung, dan mendukung pencapaian swasembada jagung,” ungkapnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pemerintah Kabupaten Sambas mengelar Rapat Rembuk Stunting bersama TPPS

Kesehatan

Pemda Sambas Rapat Aksi Rembuk Stunting Bersama TPPS
Lahan Gambut Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Luas Kesatuan Hidrologis Gambut Kabupaten Sambas 218.862
JSSB Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Komisi IV DPRD Kalbar Tinjau Progres JSSB
Pemerintah Kecamatan Tangaran melaksanakan Safari Ramadan 1446 Hijriah di di Masjid Al Falah Desa Merabuan, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas.

Pemerintahan

Safari Ramadan, Sekcam Tangaran Sosialisasikan Program Pemerintah
DPRD Sambas Ferdinan Syolihin

Pemerintahan

Ferdinan Dukung Program Pondok Ramadan BKPRMI
Bupati Sambas Satono dan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alqadri meresmikan Jembatan Gantung di Selakau.

Pemerintahan

Satono: Peresmian Dua Jembatan di Selakau Dambaan Masyarakat
Bupati Sambas Satono saat berdiskusi bersama Gubernur Kalbar Sutarmidji

Pemerintahan

Bupati Satono Hadiri Raker Bersama Gubernur Kalbar
Anggota DPRD Sambas Anwari melakukan tabur bunga pada rangkaian HUT TNI ke-78 yang digelar Batalyon Infantri 645 Gardatama Yudha

Pemerintahan

Anwari Berharap HUT TNI ke-78 NKRI Makin Kokoh
error: Content is protected !!