Home / Hukum

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:02 WIB

Loka POM Ungkap Bahaya Gunakan Kosmetik Ilegal

Kepala Loka POM Agus Wahyudi bersama Waka Polres Sambas dan Pejabat terkait memperlihatkan Kosmetik Ilegal sebelum dimusnahkan, Kamis (15/5/2025).

Kepala Loka POM Agus Wahyudi bersama Waka Polres Sambas dan Pejabat terkait memperlihatkan Kosmetik Ilegal sebelum dimusnahkan, Kamis (15/5/2025).

Sambas Times. Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) menegaskan hasil uji Kosmetik Ilegal yang dimusnahkan dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga kanker.

“Kosmetik ilegal tersebut positif mengandung zat Hidrokinon, sangat berbahaya dan dapat menyebabkan gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga kanker,” kata Kepala Loka POM, Agus Wahyudi. Kamis (15/5/2025).

Ia menjelaskan, jika Hidrokinon digunakan oleh ibu hamil, bahan berbahaya ini dapat masuk ke dalam darah dan mempengaruhi janin. Sehingga menyebabkan cacat atau kanker pada janin.

BACA JUGA:  Salut Terobosan Bupati Sambas Perjuangkan Daerah di Pusat

“Dampak paling ringan dari Kosmetik Ilegal berbahaya yang mengandung Hidrokinon berupa iritasi kulit dan yang paling parah bisa menyebabkan kanker.” Tegasnya.

Kepala Loka POM mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek izin edar dari BPOM terhadap kosmetik yang akan digunakan. Pastikan produk kosmetik telah terdaftar dan memenuhi standar keamanan.

Pemusnahan barang bukti terdiri dari 11 kotak Styrofoam berisi berbagai jenis kosmetik ilegal. Dilakukan Satreskrim Polres Sambas setelah dilakukan uji sampel Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak.

Agus Wahyudi kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek izin edar dari BPOM terhadap kosmetik yang akan digunakan. “Pastikan produk kosmetik yang Anda gunakan telah terdaftar dan memenuhi standar keamanan,” katanya.

BACA JUGA:  Rutan Sambas Gelar Razia Bersama TNI dan POLRI
Berikut Barang bukti Kosmetik Ilegal Yang Dimusnahkan
  • 1.105 botol Sunscreen Gel-Cream merk Brilliant Skin
  • 1.179 kotak Topical Solution (Toner) merk Brilliant Rejuv
  • 1.194 kotak Topical Cream merk Brilliant Rejuv
  • 1.367 botol Face and Body Resurfacing Serum merk Brilliant AHA+
  • 1.144 bungkus sabun Kojic Acid Soap merk Brilliant Skin.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres, Dishub dan Jasa Raharja Ramp Check Kendaraan di Terminal Sambas
Suasana Apel Kasatkamling Polres Sambas dihadiri para Kasatkamling, Linmas dan Bhabinkamtibmas

Hukum

Kapolres Sambas Pimpin Apel Kasatkamling Tahun 2023
Kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan dan Penindakan Pidana Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sambas

Hukum

KPU Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan dan Penindakan Pidana Pemilu 2024
Tabrak Lari

Hukum

Usut Tabrak Lari Yang Sebabkan Pasutri Meninggal di Pemangkat
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Tangkap Dua Pencuri Handphone di Pemangkat
Kapolsek Semparuk Silaturahmi bersama Perangkat Desa Semparuk

Hukum

Kapolsek Semparuk Tingkatkan Silaturahmi Desa Binaan
Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AN dugaan kasus penculikan anak di Kecamatan Pemangkat pada Kamis (25/08/2022)

Hukum

Dugaan Kasus Penculikan Anak di Pemangkat Berhasil Ditangkap
Foto: Ilustrasi

Hukum

Kecelakaan Mobil vs Motor di Tebas, Seorang Pengendara Motor Tewas
error: Content is protected !!