Home / Hukum

Kamis, 1 Desember 2022 - 16:31 WIB

Kecelakaan Mobil vs Motor di Tebas, Seorang Pengendara Motor Tewas

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Sambas Times. Kecelakaan melibatkan mobil dan sepeda motor terjadi di Jalan raya Desa Mekar Sekuntum, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas pada Rabu (30/11/2022) malam.

Akibat kejadian itu seorang pengendara sepeda motor berinisial F (16) warga Dusun Bumi Asih, Desa Mensere, Kecamatan Tebas meninggal dunia. Sedangkan rekan yang dibonceng dilarikan ke rumah sakit.

Kasat Lantas Polres Sambas, IPTU Alfada Imansyah membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya Desa Mekar Sekuntum. Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

“Ia benar, telah terjadi laka lantas di jalan raya desa mekar sekuntum, antara mobil dengan sepeda motor, akibatnya pengendara motor meninggal dunia. Namun teman yang di boncengnya mengalami luka dan dirawat ke rumah sakit,” kata Kasat Lantas.

BACA JUGA:  8 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Natal 2023

Kasat Lantas menjelaskan, dari keterangan saksi saat olah TKP, bahwa pengendara sepeda motor yang di kendarai F berboncengan dengan DA. Berjalan dari arah Tebas menuju kecamatan Pemangkat.

Setibanya di jalan raya Desa Mekar Sekuntum, Kecamatan Tebas, lanjut Kasat Lantas, ada sebuah Mobil dari arah Tebas menuju Pemangkat hendak memutar balik arah. Karena jarak sudah dekat, sehingga tabrakan tak terhindarkan.

BACA JUGA:  Komisi I Harap MPP Menghadirkan Efesiensi Pelayanan

“Kejadian itu pengendara sepeda motor dan yang dibonceng terpental ke aspal dan mengalami luka–luka, satu meninggal dunia, dan satu dilarikan ke rumah sakit,” ujarnya.

Kasat Lantas Polres Sambas IPTU Alfada Imansyah menghimbau pengendara motor untuk mentaati peraturan berlalu lintas. Diantaranya penggunaan helm SNI saat berkendara serta kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK.

“Helm merupakan perangkat keselamatan yang wajib digunakan pengendara dan penumpang. Tujuannya agar dapat melindungi kita dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” pesan Kasat. (jyn)

Share :

Baca Juga

Residivis kambuhan pencurian motor yang diamankan petugas Polsek Jawai, Jumat (12/5/2023).

Hukum

Residivis Spesialis Curanmor di Tangkap Polsek Jawai
an Kelas II B Sambas foto bersama usai pemberian remisi WP Rutan Sambas,

Hukum

11 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi
Pembuangan Bayi

Hukum

Polres Sambas Tangkap Remaja 17 Tahun Buang Bayi di TPA Sorat
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tetapkan Direktur BUMDesma Tebas Tersangka Korupsi
Kerjasama Bapas dan ADI Sambas memberikan pembinaan kepada warga binaan

Hukum

Bapas Sambas Gandeng Pokmas Limas Bina Warga Binaan
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sambas Mayadi Satar

Hukum

Mayadi Satar Lantik PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Tekarang
Pengadilan negeri Sambas

Hukum

PN Sambas Vonis Bebas Kasus Pencurian Sawit PT WHS
Dandim 1208 Sambas Letkol Inf Dadang Armada Sari

Hukum

Dandim 1208 Sambas Komitmen Kawal Wilayah Perbatasan
error: Content is protected !!