Sambas Times. Satreskrim Polsek Pemangkat menangkap dua pelaku pencurian Handphone berinisial LN (21) dan YG (23) di warung Bakso, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Minggu (25/08/2024).
Pelaku diamankan di sebuah rumah Jalan Pangsuma, Desa Gugah Sejahtera, Kecamatan Pemangkat tanpa perlawanan, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono membenarkan pencurian Handphone oleh terduga LN dan YG. Kasus bermula dari laporan korban berinisial H karena Handphone. miliknya hilang saat tidur di warung bakso orang tuanya.
“Kronologi berawal saat anak pelapor ketiduran di lesehan warung bakso sekitar pukul 4 subuh. Sekira pukul 6 pagi saat dibangunkan temannya, korban kaget dua Handphone disampingnya sudah hilang,” jelasnya.
Akibat hilangnya handphone itu, korban menderita kerugian sebesar 2,5 juta rupiah. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pemangkat hari itu juga.
“Laporan tersebut ditindaklanjuti Polsek Pemangkat. Hari itu juga Satreskrim Polsek Pemangkat berhasil menangkap pelaku LN dan YG dikediamannya tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News