Home / Pendidikan

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:59 WIB

Masuk Wilayah 3T, HMKS Soroti Kecamatan Sejangkung Tak Banyak Perubahan

Mahasiswa Kecamatan Sejangkung yang tergabung dalam HMKS foto bersama usai pelantikan belum lama ini di Sejangkung.

Mahasiswa Kecamatan Sejangkung yang tergabung dalam HMKS foto bersama usai pelantikan belum lama ini di Sejangkung.

Sambas Times. Himpunan Mahasiswa Kecamatan Sejangkung (HMKS) menyoroti kecamatan Sejangkung yang telah berdiri dari tahun 1963 hingga sekarang tidak banyak perubahan.

Ketua Umum HMKS Alfi menegaskan, Sejangkung salah satu kecamatan tertua di kabupaten Sambas, yang tetap menyandang kecamatan Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), dengan jumlah desa sebanyak 12 desa.

Alfi menegaskan, Sejangkung sangat minim perkembangan ekonomi dan infrastruktur. Padahal secara geografis, kecamatan Sejangkung jaraknya sangat dekat dengan pusat pemerintahan Kabupaten Sambas.

“Seharusnya menjadi salah satu poin plus untuk mendapatkan perhatian dalam hal pembangunan. Namun, kedekatan jarak tersebut tidak sebanding dengan perhatian dan tanggungjawab yang diberikan pemerintah daerah,” tegas Alfi.

BACA JUGA:  Kapolda Minta Polres Sambas Awasi Peredaran Narkoba di Perbatasan Negara

Alfi mengulas, dari tahun ke tahun, seiring berjalannya waktu, telah beberapa kali pergantian bupati, namun kecamatan Sejangkung tidak pernah mendapatkan perhatian dari pemerintah Kabupaten Sambas.

“Sebagai kecamatan tertua, seharusnya Sejangkung masuk prioritas utama pemerintah Kabupaten Sambas. Ini tanggung jawab kabupaten, terutama pembangunan infrastruktur,” ujarnya lagi.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Sambas dan DPRD tidak tutup mata, karena infrastruktur adalah kebutuhan masyarakat, sebagai fundamental dalam kemajuan ekonomi suatu wilayah selain Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

“Kecamatan Sejangkung hanya menjadi sumber PAD kabupaten Sambas melalui tambang pasir dan investasi perkebunan. Namun tidak berdampak nyata bagi perkembangan wilayah sejangkung itu sendiri, “tegasnya.

Alfi berpendapat, anggota DPRD dari dapil kecamatan Sejangkung tidak memiliki power memperjuangkan hak masyarakat Sejangkung. Dimana seharusnya menjadi kewajibannya dalam memperjuangkan hak masyarakat.

“Penting bagi masyarakat kecamatan Sejangkung menyuarakan hak yang seharusnya didapatkan. Sama halnya yang di dapatkan kecamatan-kecamatan lain demi pemerataan pembangunan,” ajaknya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Direktur Poltesa Yuliansyah menerima penghargaan pengelolaan KIP-K Terbaik oleh Kemendikbudristek

Pendidikan

Poltesa Raih Penghargaan Pengelola KIP-K Terbaik Kemendikbudristek
Politeknik Negeri Sambas

Pendidikan

Tim PKM Poltesa Bantu Mesin Pengolahan Kotoran Ternak di Sumber Harapan
Firdaus SIP M Sos (Pengamat Sosial), Dosen Luar UNNISAS dan Dosen Fisipol Universitas Tanjungpura.

Pendidikan

Tingkatkan Keamanan Melalui Pos Kamling Pojok JJSB Tebas-Tekarang
Suasana UTBK Jalur Seleksi Mandiri Poltesa Tahun 2023.

Pendidikan

372 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK Jalur Seleksi Mandiri Poltesa 2023
MKGR Kalbar

Pendidikan

Rayakan HUT 63 MKGR di Pesantren Tunanetra
Politeknik Negeri Sambas

Pendidikan

Poltesa Gelar Bimtek Sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017
IAIS dan Untan Pontianak

Pendidikan

IAIS dan UNTAN Gelar Lokakarya Bersama
Aksi Damai Mahasiswa Kabupaten Sambas

Hukum

DPRD Terima Aksi Aliansi Sambas Bergerak, Situasi Aman dan Kondusif
error: Content is protected !!