Home / Hukum

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Residivis Tertangkap Warga Curi Speaker Masjid Desa Sungai Toman

Pelaku E Residivis kambuhan yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat karena melakukan pencurian Speaker Masjid Desa Sungai Toman, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.

Pelaku E Residivis kambuhan yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat karena melakukan pencurian Speaker Masjid Desa Sungai Toman, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.

Sambas Times. Seorang residivis berinisial E (46), warga Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas tertangkap warga mencuri Speaker Masjid di Desa Sungai Toman, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Rabu (1/10/2025).

Pelaku diketahui nekat masuk ke dalam masjid untuk mengambil barang berharga milik masyarakat. Pelaku E melakukan aksinya pada Rabu pagi, saat masjid dalam keadaan kosong.

Pelaku berhasil mengambil dua unit speaker dari dalam masjid. Namun, rencananya buyar, lantaran salah satu pengurus masjid memergoki aksinya dan menangkap basah pelaku bersama warga.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ronald Deny Napitupulu, membenarkan kasus pencurian tersebut. Bahkan pelaku telah diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:  Penyelundupan Sisik Trenggiling Digagalkan Satgas Pamtas RI-Malaysia

“Pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebelumnya aksi pelaku kepergok warga dengan barang bukti curian,” kata AKP Ronald.

Kapolsek mengatakan, pelaku E merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkotika. Artinya pelaku memiliki rekam jejak yang tidak baik dalam hal kepatuhan hukum. Sehingga bisa memperberat kasusnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku menggunakan hasil pencuriannya untuk kebutuhan sehari-hari, pelaku merupakan residivis kasus narkoba,” jelasnya.

Modus ini menunjukkan aksi kejahatan E lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pribadi daripada motif lain yang lebih kompleks. Polisi masih mendalami kemungkinan ada jaringan atau keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA:  Tagih Utang, Debt Collector Tewas Ditusuk Nasabahnya di Selakau

“Kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Saat ini pelaku telah di amankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pemangkat untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dua unit speaker. Pelaku E dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dengan tertangkapnya pelaku E, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan nyaman, pihak kepolisian akan terus menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polsek Pemangkat.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Polres Sambas menggelar Rekonstruksi kasus menantu bunuh pembunuhan di Selakau.

Hukum

Rekonstruksi Pembunuhan Mertua Di Selakau Dilakukan Sebanyak 16 Adegan
Pencucian Tabung gas LGP

Hukum

Polres Sambas Amankan Penadah Ratusan Tabung Gas LPG Curian
K ayah kandung mayat bayi yang ditemukan di Sungai Desa Semata, Kecamatan Tangaran menyerahkan diri ke polisi.

Hukum

Ayah Mayat Bayi di Sungai Desa Semata Serahkan Diri ke Polisi
M Luffi Ariadi Ketua Umum BEM Fakultas Syariah IAIS Sambas.

Hukum

BEM IAIS : Membongkar Skandal Korupsi, Apa Menjadi Tradisi
Orang tua UH terduga Teroris menjelaskan kronologis penangkapan anaknya oleh Tim Densus 88 Anti Teror

Hukum

Orang Tua UH Kaget Anaknya Ditangkap Densus 88
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Empat Pelaku Cabul
Satnarkoba Polres Sambas memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu

Hukum

Polres Sambas Musnahkan 10,74 Gram Sabu
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Dan Pemberatan Di Pemangkat
error: Content is protected !!