Home / Hukum

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Residivis Tertangkap Warga Curi Speaker Masjid Desa Sungai Toman

Pelaku E Residivis kambuhan yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat karena melakukan pencurian Speaker Masjid Desa Sungai Toman, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.

Pelaku E Residivis kambuhan yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat karena melakukan pencurian Speaker Masjid Desa Sungai Toman, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.

Sambas Times. Seorang residivis berinisial E (46), warga Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas tertangkap warga mencuri Speaker Masjid di Desa Sungai Toman, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Rabu (1/10/2025).

Pelaku diketahui nekat masuk ke dalam masjid untuk mengambil barang berharga milik masyarakat. Pelaku E melakukan aksinya pada Rabu pagi, saat masjid dalam keadaan kosong.

Pelaku berhasil mengambil dua unit speaker dari dalam masjid. Namun, rencananya buyar, lantaran salah satu pengurus masjid memergoki aksinya dan menangkap basah pelaku bersama warga.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ronald Deny Napitupulu, membenarkan kasus pencurian tersebut. Bahkan pelaku telah diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:  Warga Sajingan Kecil Keluhkan Aktivitas Tangkap Ikan Gunakan Racun

“Pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebelumnya aksi pelaku kepergok warga dengan barang bukti curian,” kata AKP Ronald.

Kapolsek mengatakan, pelaku E merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkotika. Artinya pelaku memiliki rekam jejak yang tidak baik dalam hal kepatuhan hukum. Sehingga bisa memperberat kasusnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku menggunakan hasil pencuriannya untuk kebutuhan sehari-hari, pelaku merupakan residivis kasus narkoba,” jelasnya.

Modus ini menunjukkan aksi kejahatan E lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pribadi daripada motif lain yang lebih kompleks. Polisi masih mendalami kemungkinan ada jaringan atau keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA:  Disinyalir Anak Anggota DPRD Sambas Terdaftar Penerima Bantuan PIP

“Kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Saat ini pelaku telah di amankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pemangkat untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dua unit speaker. Pelaku E dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dengan tertangkapnya pelaku E, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan nyaman, pihak kepolisian akan terus menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polsek Pemangkat.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Hukum

Kodim 1208 Sambas Gelar Diksar Pemuda Pancasila
Barang bukti batu yang dilempar pelaku ke kaca mobil

Hukum

Polisi Lakukan Penyelidikan Pelemparan Kaca Mobil di Sambas
Kapolsek Paloh AKP Joko Kuswanto turun langsung mengurai kemacetan antrean penyeberangan di Dermaga Ceremai

Hukum

Polsek Paloh Bagi Tiga Jalur Antrean Kendaraan di Dermaga Sumpit-Ceremai
Pangdam XII TPR Kunjungi Pos Gabma Temajuk

Hukum

Pangdam XII TPR Kunjungi Pos Gabma Temajuk
Sat Lantas Polres Sambas

Hukum

Sat Lantas Polres Sambas Bagikan Stiker Keselamatan Berlalu Lintas
Bobol Kotak Amal PPN Pemangkat

Hukum

Bobol Kotak Amal PPN Pemangkat, R Ditangkap Petugas Keamanan
Animasi Stop Pungli Dana PIP

Hukum

Disinyalir Anak Anggota DPRD Sambas Terdaftar Penerima Bantuan PIP
Waterfront Sambas

Hukum

Empat Orang Jadi Tersangka Proyek Waterfront Sambas
error: Content is protected !!