Home / Hukum

Sabtu, 22 Juli 2023 - 18:36 WIB

Empat Orang Jadi Tersangka Proyek Waterfront Sambas

Lokasi waterfront sambas yang proyek renovasinya terbengkalai

Lokasi waterfront sambas yang proyek renovasinya terbengkalai

Sambas Times. Kejaksaan Tinggi Kalbar menetapkan empat orang tersangka dalam kasus renovasi Waterfront Sambas, Sabtu (22/7/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Muhammad Yusuf menyampaikan hal ini dalam jumpa pers Hari Bhakti Adhyaksa 68, Sabtu (22/7/2023) di Kantor Kejati Jalan Ahmad Yani Pontianak.

Keempat orang tersangka itu adalah adalah ES, J, H, dan S. Mereka berasal dari pejabat pemerintah, pihak pelaksana kegiatan atau kontraktor CV Zee Indo Artha dan pihak konsultan pengawas CV Zamrud Griya Kreasitama.

Menurut Muhammad Yusuf, kasus waterfront sambas ini sekaligus kado Hari Bhakti Adhyaksa ke 68. Kasusnya sudah masuk penyidikan dan pendalaman dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang.

BACA JUGA:  Cegah Erosi, Warga Minta Pekerjaan WF Sambas Ditindaklanjuti

Proyek Waterfront Sambas merpakan proyek Tahun 2022 menggunakan anggaran Pemprov Kalimantan Barat. Kegiatan berupa Renovasi kawasan Waterfront Sambas ini memiliki nilai kontrak Rp8.826.828.000,-

Proyek dengan pelaksana kontraktor CV Zee Indo Artha dan Konsultan Pengawas CV Zamrud Griya Kreasitama ini memiliki tanggal kontrak 21 Juni 2022. Waktu pelaksanaan 180 hari kalender.

Dalam pelaksanaannya, terjadi kesalahan teknis yang menyebabkan tebing Muara Ulakan ambruk. Proyek inipun gagal dan tidak selesai. Bukannya membaik, malah akibat kegiatan tersebut terjadi abrasi yang menjadi-jadi.

BACA JUGA:  BNN RI Apresiasi Kades Deklarasi Anti Narkotika

Warga mulai banyak mengeluhkan ketidakberesan pekerjaan tersebut. Termasuk dalam pelaksanaan kegiatannya, menyebabkan pemutusan jalan masuk menuju Istana Alwatzikoebillah hingga mendekati Gerbang Segi Delapan Kesultanan Sambas.

Keluhan warga itupun sempat mendapat respons Anggota Komisi IV DPRD Kalbar, H Subhan Nur yang beberapa kali melakukan peninjauan ke lokasi pada tahun 2022.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satlantas Polres Sambas melalukan patroli penertiban aksi balap liar yang meresahkan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Hukum

Satlantas Polres Sambas Tertibkan Balap Liar Malam Hari

Hukum

Heboh Seorang Pria di Desa Serumpun, Pemangkat Gantung Diri
Sabu sebesar 7,1 Kg yang berhasil diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia di Jagoi Babang

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 7,1 Kg
Tawuran

Hukum

Polisi Amankan 15 Remaja Bawa Senjata Tajam di Pemangkat
Komisi 2 DPRD Provinsi Kalbar Subhan Nur

Hukum

Tegas! Subhan Nur Soroti Kebohongan Perusahaan Sarana Esa Cita
Satnarkoba Polres Sambas memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu

Hukum

Polres Sambas Musnahkan 10,74 Gram Sabu
AKP Albert Yusuf Iskandar menanam pohon sebagai kenang-kenangan selama menjabat Kasat Intelkam Polres Sambas.

Hukum

AKP Albert Yusuf Iskandar Pindah Tugas ke Polda Kalbar
Pencabulan

Hukum

Polres Sambas Tetapkan Seorang Perempuan di Paloh Tersangka Pencabulan Anak
error: Content is protected !!