Home / Hukum

Sabtu, 22 Juli 2023 - 18:36 WIB

Empat Orang Jadi Tersangka Proyek Waterfront Sambas

Lokasi waterfront sambas yang proyek renovasinya terbengkalai

Lokasi waterfront sambas yang proyek renovasinya terbengkalai

Sambas Times. Kejaksaan Tinggi Kalbar menetapkan empat orang tersangka dalam kasus renovasi Waterfront Sambas, Sabtu (22/7/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Muhammad Yusuf menyampaikan hal ini dalam jumpa pers Hari Bhakti Adhyaksa 68, Sabtu (22/7/2023) di Kantor Kejati Jalan Ahmad Yani Pontianak.

Keempat orang tersangka itu adalah adalah ES, J, H, dan S. Mereka berasal dari pejabat pemerintah, pihak pelaksana kegiatan atau kontraktor CV Zee Indo Artha dan pihak konsultan pengawas CV Zamrud Griya Kreasitama.

Menurut Muhammad Yusuf, kasus waterfront sambas ini sekaligus kado Hari Bhakti Adhyaksa ke 68. Kasusnya sudah masuk penyidikan dan pendalaman dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang.

BACA JUGA:  Warga Tangaran Heboh Penemuan Mayat Perempuan di Persawahan

Proyek Waterfront Sambas merpakan proyek Tahun 2022 menggunakan anggaran Pemprov Kalimantan Barat. Kegiatan berupa Renovasi kawasan Waterfront Sambas ini memiliki nilai kontrak Rp8.826.828.000,-

Proyek dengan pelaksana kontraktor CV Zee Indo Artha dan Konsultan Pengawas CV Zamrud Griya Kreasitama ini memiliki tanggal kontrak 21 Juni 2022. Waktu pelaksanaan 180 hari kalender.

Dalam pelaksanaannya, terjadi kesalahan teknis yang menyebabkan tebing Muara Ulakan ambruk. Proyek inipun gagal dan tidak selesai. Bukannya membaik, malah akibat kegiatan tersebut terjadi abrasi yang menjadi-jadi.

BACA JUGA:  Penyelundupan Sisik Trenggiling Digagalkan Satgas Pamtas RI-Malaysia

Warga mulai banyak mengeluhkan ketidakberesan pekerjaan tersebut. Termasuk dalam pelaksanaan kegiatannya, menyebabkan pemutusan jalan masuk menuju Istana Alwatzikoebillah hingga mendekati Gerbang Segi Delapan Kesultanan Sambas.

Keluhan warga itupun sempat mendapat respons Anggota Komisi IV DPRD Kalbar, H Subhan Nur yang beberapa kali melakukan peninjauan ke lokasi pada tahun 2022.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pembunuhan Ayah kandung

Hukum

Anak Bunuh Ayah Kandung Di Sambas Positif ODGJ
SA pelaku pencabulan yang berhasil diamankan Polsek Tebas di Dusun Pelanjau, Desa Bukit Sigoler, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas

Hukum

Polsek Tebas Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Rutan Sambas

Hukum

215 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Satgas Pamtas Yonkav 12/BC

Hukum

Lagi Satgas Pamtas Amankan PMI Nonprosedural di Sajingan Besar
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pembunuh Kakek di Jembatan Sekura
Polres Sambas kembali mengamankan tersangka TPPO yang menelantarkan PMI di Malaysia.

Hukum

Polres Sambas Amankan Tersangka TPPO Terlantarkan PMI di Malaysia
Rutan Sambas

Hukum

258 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Idul Fitri 1445 H
Kasus Korupsi Kepala Desa Kuala Tebas

Hukum

Korupsi Kades Tebas Kuala, Uangnya Digunakan Judi Online
error: Content is protected !!