Sambas Times. Kejaksaan Tinggi Kalbar menetapkan empat orang tersangka dalam kasus renovasi Waterfront Sambas, Sabtu (22/7/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Muhammad Yusuf menyampaikan hal ini dalam jumpa pers Hari Bhakti Adhyaksa 68, Sabtu (22/7/2023) di Kantor Kejati Jalan Ahmad Yani Pontianak.
Keempat orang tersangka itu adalah adalah ES, J, H, dan S. Mereka berasal dari pejabat pemerintah, pihak pelaksana kegiatan atau kontraktor CV Zee Indo Artha dan pihak konsultan pengawas CV Zamrud Griya Kreasitama.
Menurut Muhammad Yusuf, kasus waterfront sambas ini sekaligus kado Hari Bhakti Adhyaksa ke 68. Kasusnya sudah masuk penyidikan dan pendalaman dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang.
Proyek Waterfront Sambas merpakan proyek Tahun 2022 menggunakan anggaran Pemprov Kalimantan Barat. Kegiatan berupa Renovasi kawasan Waterfront Sambas ini memiliki nilai kontrak Rp8.826.828.000,-
Proyek dengan pelaksana kontraktor CV Zee Indo Artha dan Konsultan Pengawas CV Zamrud Griya Kreasitama ini memiliki tanggal kontrak 21 Juni 2022. Waktu pelaksanaan 180 hari kalender.
Dalam pelaksanaannya, terjadi kesalahan teknis yang menyebabkan tebing Muara Ulakan ambruk. Proyek inipun gagal dan tidak selesai. Bukannya membaik, malah akibat kegiatan tersebut terjadi abrasi yang menjadi-jadi.
Warga mulai banyak mengeluhkan ketidakberesan pekerjaan tersebut. Termasuk dalam pelaksanaan kegiatannya, menyebabkan pemutusan jalan masuk menuju Istana Alwatzikoebillah hingga mendekati Gerbang Segi Delapan Kesultanan Sambas.
Keluhan warga itupun sempat mendapat respons Anggota Komisi IV DPRD Kalbar, H Subhan Nur yang beberapa kali melakukan peninjauan ke lokasi pada tahun 2022.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie
Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















