Sambas Times. Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi sorotan, padahal program ini ditujukan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan.
Seorang siswa dari salah satu sekolah di Kabupaten Sambas yang diketahui merupakan anak dari anggota DPRD setempat. Tercatat sebagai penerima bantuan PIP tahun ajaran 2024/2025.
Informasi ini mencuat setelah data penerima PIP tersebar di kalangan internal pendidikan dan aktivis sosial. Meski pihak sekolah dan dinas terkait belum mengumumkan secara resmi nama siswa dan alamat sekolah bersangkutan.
Dari dugaan kuat aktivis saat melihat data tersebut. Disinyalir mengarah pada penyalahgunaan program bantuan sosial yang mestinya berpihak pada keluarga miskin dan rentan.
“Sangat tidak etis jika terbukti benar anak dari pejabat publik yang memiliki penghasilan tetap dan tinggi menerima bantuan dari negara sebagai siswa tidak mampu.” Ujar aktivis pendidikan di Sambas yang enggan disebutkan namanya.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Mendikbud RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang PIP, dijelaskan penerima program itu diprioritaskan bagi siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Yaitu anak yatim/piatu, atau dari keluarga dengan kondisi sosial ekonomi rendah. Dalam banyak kasus, keluarga anggota dewan justru tergolong mampu secara finansial, dan memiliki akses luas terhadap berbagai fasilitas negara
Ia juga menjelaskan, bahwa program ini diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, tentang Program Indonesia Pintar dan Permendikbud No 10 Tahun 2020.
Yang memprioritaskan siswa dari keluarga miskin, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Yatim/piatu, atau mereka yang terdampak kondisi sosial-ekonomi tertentu.
“Jika benar adanya, masuknya nama anak dari anggota dewan ke dalam daftar penerima PIP diduga melanggar prinsip dasar keadilan dalam pendistribusian bantuan negara,” tegasnya.
Hal ini juga bertentangan dengan PP No 76 Tahun 2015 tentang Bantuan Sosial serta Perpres No 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Yang mewajibkan akurasi dan validitas data penerima.
Selain itu, berdasarkan Perda Provinsi Kalbar tentang Penanggulangan Kemiskinan, penyalahgunaan program perlindungan sosial oleh pihak yang tidak berhak dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggarannya.
Disdikbud Kalbar Mesti Bertanggung Jawab
Pihak Dinas Pendidikan provinsi mestinya bertanggung jawab sesuai undang-undang dan regulasi atau aturan yg berlaku. Bertanggung jawab karena SMA sederajat dibawah dinas provinsi.
Kemudian dinas Kabupaten Sambas saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi, bahkan sampai ke kementrian pendidikan dan telnologi. Karena bocornya uang negara, yang diduga dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, beberapa pihak mendorong adanya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap daftar penerima PIP di daerah tersebut.
“Jika tidak dikoreksi, kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial akan runtuh. Anak-anak dari keluarga benar-benar miskin bisa saja tidak kebagian, karena datanya diselundupi mereka yang tak berhak,” tambah aktivis tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan distribusi bantuan sosial di sektor pendidikan yang kerap kali tidak tepat sasaran.
Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang agar program PIP kembali pada jalur utamanya. Yaitu membantu siswa miskin meraih pendidikan.
Penulis : Andi SH (Advokat) Yayasan LBH Sinar Keadilan sambas | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News