Home / Pemerintahan

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:45 WIB

Ingatkan Desa Kecamatan Tangaran Sampaikan LPPD Tepat Waktu

Pelaksanaan penyampaian LPPD dan LKPPD Desa Pancur di Gedung Serbaguna Desa Pancur, Kecamatan Tangaran, Selasa (27/01/2026).

Pelaksanaan penyampaian LPPD dan LKPPD Desa Pancur di Gedung Serbaguna Desa Pancur, Kecamatan Tangaran, Selasa (27/01/2026).

Sambas Times. Pemerintah Kecamatan Tangaran mengingatkan semua desa di Kecamatan Tangaran segera menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tepat waktu.

Imbauan itu disampaikan Camat Tangaran Suhut Firmansyah melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah. Di Gedung Serbaguna Desa Pancur, Selasa (27/01/2026).

Dikatakan Robi, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016. Tentang Laporan Kepala Desa, batas waktu penyampaian dokumen dimaksud tiga bulan sejak berakhirnya masa akhir tahun anggaran.

Pada kegiatan penyerahan LPPD dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Pancur Akhir Tahun Anggaran 2025, Robi meminta desa lebih meningkatkan komunikasi.

”Kecamatan terus berkomunikasi dengan desa. Agar semuanya dapat menyelesaikan dan melakukan penyampaian LPPD maupun LKPPD tepat waktu,” kata Robi menegaskan.

Ia berharap, LPPD dan LKPPD dapat diselesaikan sebelum masa maksimal, yakni tiga bulan setelah berakhirnya tahun 2025. “Semakin cepat dilaksanakan akan semakin baik,” imbaunya lagi.

BACA JUGA:  Pantai Olala Minta Dukungan Pengembangan Wisata Bahari

Untuk Kecamatan Tangaran, katanya, sudah 4 Desa yang telah menyampaikan LPPD dan LKPPD. Antaranya Desa Arung Medang, Merabuan, Simpang Empat dan Desa Pancur. Sedangkan 4 desa lainnya masih dijadwalkan.

Ia menjelaskan, LPPD disampaikan Kepala Desa kepada Bupati Sambas melalui Camat. Sedangkan LKPPD disampaikan Kepala Desa kepada BPD.

“Laporan ini sebagai bahan evaluasi yang nantinya bupati untuk menetapkan kebijakan. Baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Robi.

Sedangkan LKPPD, lanjut Kasi PMD, menjadi bahan BPD dalam membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa. Meminta keterangan atau informasi, menyatakan pendapat dan memberikan masukan untuk penyiapan bahan musyawarah desa.

”Yang penting masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan hingga pemberdayaan masyarakat,” terang dia.

BACA JUGA:  Prabasa Imbau Pemerintah Jamin Ketersediaan Sembako
Desa Harus Sediakan Informasi Penyelenggaraan Pemdes

Untuk memenuhi hak masyarakat. Ia mengingatkan agar desa menyediakan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat desa.

”Informasi itu dapat disampaikan secara tertulis, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat,” tutur Robi.

Kades Pancur Budi mengatakan, sebagaimana Permendagri Nomor 46 Tahun 206 tentang Laporan Kepala Desa, menjadi pedoman penting dalam penyampaian LPPD Pancur TA 2025. Muatan materi LPPD sebut dia menyesuaikan regulasi tersebut diatas.

”Alhamdulillah, Desa Pancur dapat melaksanakan penyampaian LPPD TA 2025 ini, didalamnya termuat program-program kerja yang mengacu pada rencana kerja pemerintah desa dan RPJMDes sesuai kewenangan desa,” ungkap Budi.

Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

KSOP SINTETE

Pemerintahan

KSOP Sintete Gelar Senam dan Perlombaan HUT RI

Pemerintahan

Bappeda Jelas Tujuan Musrenbang RPJMD dan RKPD Kabupaten Sambas
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi bersama Atlet Kasti Putri "Siduk Cup" 2023 Desa Tempapan Kuala Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.

Pemerintahan

Wabup Rofi Tutup Kasti Putri “Siduk Cup” 2023
Dana Desa

Pemerintahan

Sekcam Tangaran Ingatkan Desa Tertib Penggunaan DD TA 2026
Erik Darmansyah Ketua Karang Taruna Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Temu Akbar Pilar Sosial Karang Taruna Hadirkan Gubernur Kalbar
Anwari bersama Kajati Kalbar, Bupati Sambas dan Forkopimda di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, 4 Oktober lalu.

Pemerintahan

Anwari Minta Pemda Sambas dan APH Sinergi Berantas Tipikor
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Figo Dukung Kiprah IMTEK Dalam Pembangunan Daerah
Ketua DPRD Sambas Abu Bakar

Pemerintahan

Ketua DPRD Sambas Dukung Perkemahan Pramuka di Tangaran
error: Content is protected !!