Sambas Times. Pemerintah Kecamatan Tangaran mengingatkan semua desa di Kecamatan Tangaran segera menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tepat waktu.
Imbauan itu disampaikan Camat Tangaran Suhut Firmansyah melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah. Di Gedung Serbaguna Desa Pancur, Selasa (27/01/2026).
Dikatakan Robi, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016. Tentang Laporan Kepala Desa, batas waktu penyampaian dokumen dimaksud tiga bulan sejak berakhirnya masa akhir tahun anggaran.
Pada kegiatan penyerahan LPPD dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Pancur Akhir Tahun Anggaran 2025, Robi meminta desa lebih meningkatkan komunikasi.
”Kecamatan terus berkomunikasi dengan desa. Agar semuanya dapat menyelesaikan dan melakukan penyampaian LPPD maupun LKPPD tepat waktu,” kata Robi menegaskan.
Ia berharap, LPPD dan LKPPD dapat diselesaikan sebelum masa maksimal, yakni tiga bulan setelah berakhirnya tahun 2025. “Semakin cepat dilaksanakan akan semakin baik,” imbaunya lagi.
Untuk Kecamatan Tangaran, katanya, sudah 4 Desa yang telah menyampaikan LPPD dan LKPPD. Antaranya Desa Arung Medang, Merabuan, Simpang Empat dan Desa Pancur. Sedangkan 4 desa lainnya masih dijadwalkan.
Ia menjelaskan, LPPD disampaikan Kepala Desa kepada Bupati Sambas melalui Camat. Sedangkan LKPPD disampaikan Kepala Desa kepada BPD.
“Laporan ini sebagai bahan evaluasi yang nantinya bupati untuk menetapkan kebijakan. Baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Robi.
Sedangkan LKPPD, lanjut Kasi PMD, menjadi bahan BPD dalam membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa. Meminta keterangan atau informasi, menyatakan pendapat dan memberikan masukan untuk penyiapan bahan musyawarah desa.
”Yang penting masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan hingga pemberdayaan masyarakat,” terang dia.
Desa Harus Sediakan Informasi Penyelenggaraan Pemdes
Untuk memenuhi hak masyarakat. Ia mengingatkan agar desa menyediakan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat desa.
”Informasi itu dapat disampaikan secara tertulis, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat,” tutur Robi.
Kades Pancur Budi mengatakan, sebagaimana Permendagri Nomor 46 Tahun 206 tentang Laporan Kepala Desa, menjadi pedoman penting dalam penyampaian LPPD Pancur TA 2025. Muatan materi LPPD sebut dia menyesuaikan regulasi tersebut diatas.
”Alhamdulillah, Desa Pancur dapat melaksanakan penyampaian LPPD TA 2025 ini, didalamnya termuat program-program kerja yang mengacu pada rencana kerja pemerintah desa dan RPJMDes sesuai kewenangan desa,” ungkap Budi.
Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















