Sambas Times. Pemerintahan Kabupaten Sambas melaksanakan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi BAPPEDA Kabupaten Sambas An Am Alhamzi dalam laporannya menyampaikan dasar dan tujuan Musrenbang RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026, di Aula Kantor Bupati Sambas, Selasa (22/4/2025).
Ia menjelaskan, Musrenbang tahun ini sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dimana kolaborasi antara Musrenbang Reguler tahunan, yaitu penyusunan RKPD dengan Musrenbang RPJMD bertepatan dengan tahapan penyusunan RPJMD.
“Dasar Pelaksanaan Musrenbang RPJMD dan RKPD sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, tentang tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,” jelas Alhamzi.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan tata cara evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
“Tata cara ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029,” ujarnya menjelaskan.
Amzi sapaan akrabnya juga masih menyampaikan maksud dan tujuan Musrenbang RPJMD untuk penajaman visi, misi, tujuan, sasaran dan arah kebijakan RPJMD Kabupaten Sambas Tahun 2025-2029.
Sedangkan Musrenbang RKPD Kabupaten Sambas Tahun 2026 untuk menjaring aspirasi, saran, masukan dan harapan para pemangku kepentingan terhadap program Prioritas pembangunan daerah Kabupaten Sambas Tahun 2026.
Hadir pada Musrenbang itu Gubernur Kalbar Ria Norsan, Wakil Ketua DPRD Kalbar Prabasa Anantatur, Bupati Sambas H Satono, Anggota DPRD Kalbar Dapil Kabupaten Sambas, Ketua DPRD Sambas Abu Bakar.
Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Pimpinan OPD Kalbar, Pimpinan OPD Kabupaten Sambas, Perbankan, BUMN, Camat se Kabupaten Sambas dan undangan terkait.
Penulis : Muhammad Ridho














