Sambas Times. DPRD Kalbar meminta usulan pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Sambas Pesisir (DOB KSP) tidak tersendat karena administrasi, lemahnya koordinasi, dan belum solidnya dukungan pemerintah daerah.
Penekanan itu disampaikan Ir H Prabasa Anantatur Koordinator Komisi 1 DPRD Kalbar saat melakukan monitoring pembentukan DOB KSP di Kantor Bupati Kabupaten Sambas, Rabu (15/4/2026).
Dalam agenda monitoring di Kabupaten Sambas, Wakil Ketua DPRD Kalbar Ir H Prabasa Anantatur MH, dan Komisi I DPRD Kalbar menegaskan. Perjuangan pemekaran harus dikawal agar tidak berhenti di tengah jalan.
Wakil Ketua DPRD Kalbar Ir H Prabasa Anantatur MH menegaskan, monitoring dilakukan untuk mengetahui secara jelas apa saja kekurangan yang masih menghambat proses usulan pemekaran.
Prabasa menegaskan, pemekaran bukan hanya soal membentuk wilayah baru di atas peta administrasi. Lebih dari itu, DOB KSP dinilai menyangkut harapan masyarakat.
“DOB bukan saja menyangkut harapan masyarakat terhadap percepatan pelayanan publik. Namun juga pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan di kawasan pesisir,” kata Prabasa Anantatur.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kalbar, H Ishak Ali Al Muthahar. Ia meminta agar segala kekurangan administratif dan teknis bisa dibuka secara terang.
“Jika usulan pemekaran sudah pernah sampai ke tingkat kementerian, maka fokus saat ini bukan lagi memulai pembahasan dari awal. Melainkan menuntaskan syarat-syarat yang masih kurang,” tegas H Ishak Ali Al Muthahar.
Ishak menyoroti lambannya proses pemekaran Sambas dibanding daerah lain. Ia menegaskan agar Kabupaten Sambas tidak diperlakukan seperti “anak tiri” dalam agenda penataan wilayah dan pembangunan daerah.
Menurut dia, jika daerah lain bisa bergerak lebih cepat, maka Sambas semestinya mendapatkan perhatian yang sama. Selain kelengkapan berkas, juga pentingnya aspek kemampuan fiskal daerah induk.
“Kabupaten Sambas harus benar-benar dihitung kapasitas keuangannya, sehingga mampu menopang daerah hasil pemekaran pada tahap awal. Tujuannya agar DOB yang dibentuk tidak menghadapi persoalan baru sejak awal berdiri,” ingatnya.
Perjuangan DOB KSP Tidak Saja Dibebankan Kepada Panitia
Ketua Komisi I DPRD Kalbar H Rasmidi menegaskan, keberhasilan perjuangan DOB KSP tidak mungkin hanya dibebankan kepada panitia. Namun peran Pemerintah Kabupaten Sambas, DPRD kabupaten, camat, hingga kepala desa.
Rasmidi mencontohkan pengalaman daerah lain yang dinilai lebih siap, karena unsur pemerintah hadir lengkap dan bergerak bersama. Model seperti itu harus diterapkan, agar usulan DOB memiliki kekuatan politik dan administratif saat dibawa ke tingkat pusat.
“Usulan DOB KSP dan Kabupaten Sambas Utara (KSU) sebenarnya sudah cukup lama tercatat, bahkan sejak 2016. Namun, data lama tidak bisa langsung dipakai begitu saja, karena kondisi daerah telah banyak berubah,” ujarnya.
Seperti jumlah penduduk, kondisi ekonomi, luas wilayah, potensi daerah, dan kebutuhan pelayanan publik sesuai situasi terkini. Karena pemekaran daerah masih moratorium, sehingga daerah harus memanfaatkan kesempatan yang ada.
“Sambas diminta memanfaatkan waktu untuk memperkuat seluruh dokumen, memperbarui data, dan menyiapkan alasan pemekaran secara lebih rinci, agar ketika peluang dibuka, usulan tersebut sudah siap diperjuangkan,” motivasinya.
Komisi 1 DPRD Kalbar Akan Hadirkan Biro Pemerintahan
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kalbar akan mengundang Biro Pemerintahan untuk memaparkan perkembangan terbaru. Serta memberikan penjelasan teknis langkah-langkah yang harus dipenuhi Kabupaten Sambas.
Langkah ini dinilai penting agar perjuangan DOB KSP dan KSU tidak hanya berhenti sebagai aspirasi politik. Tetapi benar-benar bergerak menjadi agenda yang terukur.
Dalam monitoring itu, pesan DPRD Kalbar cukup tegas, dukungan terhadap DOB KSP dan KSU tetap ada. Tetapi usulan itu hanya akan bergerak maju jika dibarengi dengan kelengkapan administrasi.
Termasuk pembaruan data, kekuatan fiskal yang jelas, dan komitmen penuh dari seluruh unsur pemerintah daerah di Kabupaten Sambas untuk mewujudkan pemekaran daerah.
Penulis: Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















