Sambas Times. Bawaslu Kabupaten Sambas memberikan saran dan masukan kepada KPU Kabupaten Sambas sebagai tindak lanjut hasil pengawasan dan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III, 2026.
Ketibaan Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti didampingi Anggota Bawaslu, Henny Yusnita, diterima Ketua KPU Kabupaten Sambas, Irawati bersama Anggota KPU Kabupaten, Risno.
Saran dan masukan tersebut disampaikan kepada KPU berdasarkan data yang diperoleh Bawaslu Kabupaten Sambas melalui kegiatan uji petik, Rabu (23/9/2026).
“Saran dan masukan berdasarkan data Bawaslu di dua kecamatan dan tiga desa, yakni Kecamatan Sambas, Desa Lumbang dan Desa Sungai Rambah, serta Kecamatan Teluk Keramat di Desa Kubangga, “kata Ketua Bawaslu Yesi Mayasanti
Yesi menjelaskan, berdasarkan hasil uji petik, Bawaslu Kabupaten Sambas menyampaikan saran dan masukan terkait 31 data pemilih yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS).
Seperti meninggal dunia serta, 42 pemilih yang berpotensi pindah memilih, yang disebabkan adanya perpindahan masuk dan keluar dari wilayah asal.
Ditegaskan Yesi., saran dan masukan yang disampaikan merupakan bentuk kontribusi Bawaslu dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
“Data disampaikan merupakan hasil pengawasan dan uji petik di lapangan. Kami berharap saran dan masukan ini menjadi bahan untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut dalam proses PDPB Triwulan III Tahun 2026, ”harapnya.
Ia menambahkan bahwa akurasi data pemilih menjadi salah satu hal penting dalam memastikan masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
“Bawaslu akan terus berkontribusi mengawasi dan memberikan saran masukan jika ditemukan data yang perlu ditindaklanjuti, sehingga proses pemutakhiran menghasilkan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ketua KPU Sambas Apresiasi Saran dan Masukan Bawaslu
Ketua KPU Kabupaten Sambas, Irawati mengapresiasi saran dan masukan yang diberikan Bawaslu Kabupaten Sambas.
Menurutnya, hasil pengawasan tersebut dapat menjadi bahan bagi KPU dalam melakukan pencermatan dan verifikasi terhadap data pemilih.
“Kami menerima saran dan masukan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Sambas. Data hasil uji petik ini akan menjadi bahan KPU untuk dilakukan pencermatan dan tindak lanjut sesuai ketentuan dalam proses PDPB, ”ujar Irawati.
Ditegaskan Irawati, sangat penting adanya koordinasi antara KPU dan Bawaslu dalam menjaga kualitas data pemilih.
“Sinergi antara KPU dan Bawaslu sangat diperlukan dalam proses PDPB. Dengan adanya saran dan masukan ini, maka kami dapat bersama-sama mencermati data yang ada, sehingga PDPB dapat dilakukan secara lebih akurat,” katanya.
Saran dan masukan tersebut menjadi bagian dari kontribusi Bawaslu mengawal PDPB Triwulan III Tahun 2026, sekaligus memastikan setiap perubahan data pemilih dapat ditindaklanjuti sesuai kondisi faktual di lapangan.
Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times
















