Home / Politik

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:52 WIB

KPU Sambas Buka Layanan Pindah Memilih, Ini Persyaratannya

Dokumentasi Risno Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sambas, didampingi Ketua KPU Sambas Irawati.

Dokumentasi Risno Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sambas, didampingi Ketua KPU Sambas Irawati.

Sambas Times. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas telah berkoordinasi dengan PPK dan PPS terkait layanan pindah memilih, serta membuka pelayanan pindah memilih.

Risno Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sambas menegaskan, bahwa setiap desa nantinya akan dibuat Posko Pelayanan Pindah Memilih.

“Posko pelayanan pindah memilih ini dibentuk di Kantor KPU Kabupaten Sambas, di sekretariat PPK 19 Kecamatan dan di sekretariat PPS 195 Desa se Kabupaten Sambas,” kata Risno, Jumat (11/10/2024).

Ia menjelaskan, ketika hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024 tidak bisa mencoblos di TPS asal, maka dapat melakukan pindah memilih.

“Tujuan layanan pindah memilih ini untuk mempermudah masyarakat kita dalam memberikan hak pilih mereka, tepatnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024,” tegas Risno.

Menurutnya, layanan pindah memilih ini dapat dilakukan di tempat asal maupun di tempat tujuan. Namun layanan pindah memilih ini harus dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

“Iya, harus yang bersangkutan, tidak bisa diwakilkan, karena ada dokumen yang harus di verifikasi, sebagai alasan atau syarat pindah memilih. Dan ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Fraksi Persatuan Demokrat Minta Pemda Sambas Benahi Aset

Dalam kesempatan itu, Risno menyampaikan cara mengurus pindah memilih, proses pindah tempat pemilihan langsung, prosesnya dimulai dari tanggal 17 September 2024 hingga 28 Oktober 2024.

Berikut Langkah-langkah Proses Pindah Tempati Memilih :

  1. Pemilih datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota/PPL (Kantor Camat)/PPS (Kantor Lurah)/Kantor Desa daerah asal atau tempat tujuan.
  2. Menunjukkan e-KTP/KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya.
  3. Help desk pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah pemilih.
  4. Apabila terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A. Surat pindah memilih alasan pindah memilih dan persyaratannya :
Berikut Syarat Pindah Memilih
  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Persyaratan: Harus ada Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dengan cap basah.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Persyaratan: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendampingan.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitas. Persyaratan: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
  4. Menjalani rehabilitas narkoba. Persyaratan: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitas narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga persyaratan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman atau kurungan. Persyaratan: Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
  6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Persyaratan: Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
  7. Pindah domisili
    Persyaratan: Fotocopy e-KTP dan/atau KK terbaru fotocopy e-KTP dan/atau KK terbaru.
  8. Tertimpa bencana alam
    Persyaratan: Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.
  9. Bekerja di luar domisilinya
    Persyaratan: Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan cap basa, fotocopy KTP, KK terbaru.
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:  Tokoh Agama Desa Sepinggan Ikut Pelatihan Imam Masjid

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Halal Bihalal Partai Golkar

Politik

Maman Mundur, Dorong Kader Lain Ikut Pilgub
Partai Nasdem

Politik

Nasdem Mantapkan Rangkaian HUT ke-14 dan Rakerwil di Sambas
Pilkada Kabupaten Sambas 2024

Politik

Hasil Pleno KPU, DPS Pilkada Sambas 459.095 Pemilih
DPD Nasdem

Politik

Nasdem Target Raih 7 Kursi Pemilu 2024
Komisioner KPU Kabupaten Sambas

Politik

KPU Gandeng Tokoh Lintas Agama Sosialisasi Pemilu 2024
Ilustrasi Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Politik

KMKS : Pilkada 2024 ASN dan Kades Harus Netral
Ketua KPU Sambas Irawati mensosialisasikan Pilkada Damai bersama MUI Kabupaten Sambas

Politik

KPU Ajak MUI Bersinergi Sukseskan Pilkada 2024
Ketua DPRD Sambas

Politik

Abu Bakar Ajak Eratkan Silaturahmi Usai Pemilu 2024
error: Content is protected !!