Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas mendorong Pemerintah Daerah mengusulkan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Dorongan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo pada hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Polemik Tanah di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Selasa (20/10/2026).
Figo yang juga Legislator dari Partai Nasdem menegaskan, bahwa perubahan status atau peruntukan kawasan konservasi harus melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, koordinasi lintas instansi serta keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mencari jalan keluar yang memperhatikan hak warga sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Rekomendasi DPRD tersebut, jelas Figo, merupakan dorongan kepada instansi terkait dan tidak secara otomatis menghentikan proses hukum ataupun mengubah status kawasan hutan.
“Kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), DPRD merekomendasikan pemasangan tanda batas kawasan hutan yang jelas, “terang dia.
Selain itu, Figo meminta BKSDA gencarkan sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan kementerian terkait mengenai usulan perubahan kawasan hutan.
“Masyarakat kini menantikan tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah, BKSDA, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait agar persoalan tanah di kawasan TWA Sungai Bening memperoleh kejelasan, “ujarnya.
Penyelesaian yang diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial masyarakat, perlindungan hak-hak warga, serta keberlanjutan fungsi konservasi.
“RDP ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mendorong seluruh pihak mencari solusi melalui dialog, koordinasi, serta mekanisme hukum yang berlaku, “pungkasnya.
Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times














