Home / Pemerintahan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Fraksi Gerindra Soroti RAPBD 2027 dan Skema Pembiayaan PPPK

H Asmuli Juru Bicara Fraksi Gerindra menyampaikan PU Fraksinya pada Rapat Paripurna DPRD Sambas di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas, Selasa (27/10/2026).

H Asmuli Juru Bicara Fraksi Gerindra menyampaikan PU Fraksinya pada Rapat Paripurna DPRD Sambas di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas, Selasa (27/10/2026).

Sambas Times. Pada Pandangan Umum (PU) nya, Fraksi Gerinda yang disampaikan H Asmuli menyoroti Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 dan skema pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Paparan itu disampaikan pada Paripurna DPRD tentang Dua Raperda, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas TA 2027 dan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.

Ia menyampaikan, mengacu pada penyampaian Bupati Sambas, Senin (26/10/2026), Fraksi Gerindra menyoroti target pendapatan daerah sebesar Rp1,66 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp317,18 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,53 triliun.

BACA JUGA:  Bupati Harap Pelantikan PAW dan Wakil Ketua Perkuat DPRD Sambas

Fraksi Gerindra mempertanyakan langkah pemerintah daerah dalam mengatur skema pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur dasar, di tengah persoalan penurunan pendapatan daerah.

Selain itu, Fraksi Gerindra meminta penjelasan mengenai skema pembiayaan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, termasuk apakah kebutuhan pembiayaannya telah dimasukkan dalam rancangan anggaran belanja daerah Tahun 2027.

Terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, Fraksi Gerindra menyoroti perlunya penyesuaian regulasi daerah setelah perubahan ketentuan mengenai desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, yang berdampak terhadap pengaturan masa jabatan dan mekanisme pemilihan kepala desa.

BACA JUGA:  Wabup Rofi Apresiasi Pramuka Salurkan Bantuan Banjir

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra mengajukan tiga pertanyaan kepada pemerintah daerah, yaitu mengenai pengaturan pencalonan kepala desa, penyelesaian apabila kepala desa terpilih menghadapi persoalan hukum atau meninggal dunia sebelum pelantikan.

Serta mekanisme pengisian jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir setelah pemilihan serentak, sementara pemilihan serentak berikutnya masih relatif lama.

Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi Gerindra meminta penjelasan terhadap berbagai persoalan yang disampaikan sebagai bahan pembahasan dan penyempurnaan kedua Raperda Kabupaten Sambas.

Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times

Share :

Baca Juga

DPRD Sambas

Pemerintahan

DPRD Dukung Pemda Sambas usul Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Sharing TPI, Komisi II DPRD Sambas Konsultasi ke DKP Kalbar
Syarif Abdullah Alqadri

Pemerintahan

Syarif Abdulah Sampaikan 4 Pilar MPR RI kepada Kader Nasdem
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Disdikbud Gelar Bimtek Implementasi PAK Jenjang SMP 2026
BNN dan Pemda Kabupaten Sambas

Pemerintahan

BNN dan Pemda Sambas Pelatihan Rehabilitasi dan Konseling Dasar
Pemerintah Kecamatan Tangaran melaksanakan Safari Ramadan 1446 Hijriah di di Masjid Al Falah Desa Merabuan, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas.

Pemerintahan

Safari Ramadan, Sekcam Tangaran Sosialisasikan Program Pemerintah
IMTEK

Pemerintahan

Buka Kongres dan Muswil IMTEK, Ini Pesan Camat Teluk Keramat
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

DPRD Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Terpilih
error: Content is protected !!