Home / Pemerintahan

Jumat, 9 September 2022 - 16:35 WIB

Dua Raperda Inisiatif DPRD Siap Dibahas

 Suasana pembahasan Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD Sambas, Jumat (9/9/2022)

Suasana pembahasan Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD Sambas, Jumat (9/9/2022)

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas siap membahas Dua Raperda Inisiatif yang telah di Paripurnakan, Jumat (9/9/2022) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Tahapan Awal dimulainya proses pembahasan dua raperda tersebut secara resmi disampaikan Lerry Kurniawan Figo Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kabupaten Sambas.

Dua raperda yang dibahas diantaranya tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR dan Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal.

Ia menegaskan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan komitmen bisnis perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

BACA JUGA:  DPRD Konsultasikan Penanganan Stunting ke Kemenkes RI

Selain itu, tambahnya, perusahaan juga berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup karyawan, keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas di sekitar perusahaan.

Menurutnya, raperda itu sebagai bentuk komitmen DPRD mendukung Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan agar dapat berjalan dengan baik sesuai di harapan.

“Harapan kita, regulasi ini berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas,” ujar Figo.

Dalam pembahasannya, sebut Anggota Dewan yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR terdiri dari 12 BAB dan 21 Pasal.

BACA JUGA:  Disdikbud Gelar Seminar Hasil Kajian Koleksi Museum Daerah Sambas

Terkait Raperda Perlindungan Produk Lokal, di era otonomi daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah, hal ini sesuai kewenangan yang diberikan dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat.

“Harus ada komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pihak terkait dalam penggunaan produk lokal Sambas, sehingga dapat menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap produk lokal,” tegasnya.

Dalam pembahasannya, Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal tersebut terdiri 13 BAB dan 27 Pasal. (edo)

Share :

Baca Juga

Pu Fraksi DPRD Sambas

Pemerintahan

Sekda Sampaikan Tanggapan Bupati Sambas Terhadap PU Fraksi DPRD
Ketua DPRD Sambas

Pemerintahan

Ketua DPRD Dukung Operasi Terpusat Ketupat Kapuas 2024
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

87 KPM Desa Sulung Terima BLT-DD
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Bagikan 500 Paket Lebaran ke Desa Tanjung Mekar
Kondisi Jalan di Dusun Jeruju Utara memprihatinkan

Pemerintahan

Warga Jeruju Paloh Keluhkan Jalan Rusak
Camat Tangaran

Pemerintahan

Camat Harap Staf Non Perangkat Semangat Majukan Desa Pancur
Pengerjaan Jalan di Dusun Kedaung menuju Dusun Tanjung, Desa Rambayan, Kecamatan Tekarang Kab Sambas

Pemerintahan

Jalan Kabupaten di Desa Rambayan Mulai Dikerjakan
Ketua DPRD Sambas Abu Bakar menyampaikan tujuan konsultasi DPRD Sambas ke Kanwilkumham,

Pemerintahan

DPRD Sambas Konsultasi Raperda Inisiatif ke Kanwilkumham Kalbar
error: Content is protected !!