Home / Pemerintahan

Jumat, 9 September 2022 - 16:35 WIB

Dua Raperda Inisiatif DPRD Siap Dibahas

 Suasana pembahasan Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD Sambas, Jumat (9/9/2022)

Suasana pembahasan Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD Sambas, Jumat (9/9/2022)

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas siap membahas Dua Raperda Inisiatif yang telah di Paripurnakan, Jumat (9/9/2022) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Tahapan Awal dimulainya proses pembahasan dua raperda tersebut secara resmi disampaikan Lerry Kurniawan Figo Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kabupaten Sambas.

Dua raperda yang dibahas diantaranya tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR dan Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal.

Ia menegaskan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan komitmen bisnis perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

BACA JUGA:  Festival Ngael Udang Sungai Baru Ajang Promosi Wisata

Selain itu, tambahnya, perusahaan juga berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup karyawan, keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas di sekitar perusahaan.

Menurutnya, raperda itu sebagai bentuk komitmen DPRD mendukung Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan agar dapat berjalan dengan baik sesuai di harapan.

“Harapan kita, regulasi ini berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas,” ujar Figo.

Dalam pembahasannya, sebut Anggota Dewan yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR terdiri dari 12 BAB dan 21 Pasal.

BACA JUGA:  Laka Tunggal di Sambas, Rahmat Tertusuk Cerocok di Sayang Sedayu

Terkait Raperda Perlindungan Produk Lokal, di era otonomi daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah, hal ini sesuai kewenangan yang diberikan dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat.

“Harus ada komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pihak terkait dalam penggunaan produk lokal Sambas, sehingga dapat menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap produk lokal,” tegasnya.

Dalam pembahasannya, Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal tersebut terdiri 13 BAB dan 27 Pasal. (edo)

Share :

Baca Juga

Anwari Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Komisi IV DPRD Sambas Dukung WVI Turunkan Angka Stunting
Jurnalis Desa

Pemerintahan

Asisten II Setda Sambas Buka Pelatihan Jurnalistik Aparatur Desa
DPRD Provinsi Kalbar

Info Border

Prabasa Pimpin Komisi I DPRD Kalbar Monitoring PLBN Aruk
BPBD

Pemerintahan

BPBD Kabupaten Sambas Inisiasi Kampanye Cegah Karhutla di Tengah El Nino
Syarif H Karim juru Bicara Fraksi PDI P menyerahkan tanggapan fraksinya kepada Ketua DPRD Sambas Abu Bakar

Pemerintahan

Fraksi PDI P Harap Dukungan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Supni Alatas saat berdiskusi bersama Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Desa Tri Mandayan.

Pemerintahan

Supni Imbau Musim Panas Waspadai Kebakaran Lahan
Desa Sepinggan

Pemerintahan

Desa Sepinggan Laksanakan Musdes Bentuk Kopdes Merah Putih
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Wabup Rofi Ajak CMBS Berikan Dampak Positif Pemuda
error: Content is protected !!