Home / Pemerintahan

Rabu, 5 Oktober 2022 - 14:08 WIB

Raperda CSR dan Perlindungan Produk Lokal Sah Jadi Perda

Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sambas Ferdinan Syolihin menerima hasil Pansus II yang disampaikan Juru bicaranya Uray Farida, Rabu (5/10/2022).

Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sambas Ferdinan Syolihin menerima hasil Pansus II yang disampaikan Juru bicaranya Uray Farida, Rabu (5/10/2022).

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menyetujui Dua raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR dan Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal.

Paripurna DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD 1 Ferdinan Syolihin dihadiri Bupati Sambas Satono, Ketua DPRD Sambas Abu Bakar, Wakil Ketua DPRD III Suriadi, Forkopimda, Anggota DPRD Sambas, Pimpinan OPD dan undangan terkait.

Sebelum Paripurna Dua Raperda dimulai, Pimpinan Sidang DPRD Kabupaten Sambas Ferdinan Syolihin mengajak seluruh undangan paripurna yang hadir mengheningkan cipta untuk korban tragedi Kanjuruhan pada pertandingan Sepakbola Liga 1 di Malang, Jawa Timur.

BACA JUGA:  Bupati Satono dan Wabup Hero Tinjau Abrasi Matang Danau

Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR dibacakan juru bicara Panitia Khusus (Pansus) 1 Mardani, sedangkan Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal disampaikan juru bicara Pansus II Uray Farida.

Ferdinan Syolihin Wakil Ketua DPRD Sambas menjelaskan ada dua Raperda yang dibahas dan telah disetujui DPRD, pertama Raperda tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR.

“Raperda ini bertujuan untuk kesejahteraan pekerja, karena membangun tidak cukup oleh daerah, tapi tanggung jawab pihak perusahaan dan tanggung jawab pihak-pihak lain terhadap tenaga kerjanya,” jelas Ferdinan.

BACA JUGA:  Gelar Reses ke II, Mardani Serap Aspirasi Banjir
Ferdinan sampaikan Dua Raperda Inisiatif DPRD yang telah disetujui menjadi Perda

Sedangkan Raperda yang kedua, yaitu Raperda Perlindungan Produk Lokal, dan ini sejalan dengan konsep visi dan misi Bupati Sambas, yaitu One Village One Product (OPOP).

“Raperda ini bertujuan bagaimana ke depan bisa menjaga dan melindungi produk lokal daerah, seperti Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), kemudian upaya-upaya yang di lakukan oleh masyarakat di tingkat desa,” jelas Ferdinan. (hen)

Share :

Baca Juga

Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Berikan Penghargaan Kafilah MTQ Kabupaten Sambas
Kejari Sambas masuk 10 besar nasional PNBP berdasarkan hasil monitoring pusat pemulihan asset Kejaksaan Republik Indonesia.

Pemerintahan

Kejaksaan Sambas Masuk 10 Besar Nasional PNBP
bupati sambas h satono

Pemerintahan

Bupati Satono Bersyukur Sajadah Fajar dan Subuh bersama Diikuti Ratusan Jamaah
Inspektur Wilayah I Kemenkumham RI Ika Yusanti memberikan arahan kepada pegawai Rutan Sambas

Pemerintahan

Inspektur Wilayah I Kemenkumham RI Kunker ke Rutan Sambas
Pramuka

Pemerintahan

9 Andalan Pramuka Sambas Terima Lencana Pengakap Sarawak
Wakil Ketua DPRD Kalbar Prabasa Anantatur

Pemerintahan

Prabasa Terima Aspirasi Terkait Infrastruktur dan Pupuk
Komisi IV dan Komisi II DPRD Sambas

Pemerintahan

Perwakilan Karyawan Perusahaan Sawit Minta Dukungan DPRD
Polres Sambas

Pemerintahan

Kapolres Sambas Hadiri Dialog Pemilukada Damai 2024
error: Content is protected !!